Senin, 14 September 2015

tanya jawab 6

AIR DUA KULAH

Air Dua Kulah Diindonesia & Air Musta’mal
1. Air Dua Kulah
Dalam banyak kitab fiqih disebutkan bahwa ukuran volume 2 qulah itu adalah 500 rithl Baghdad. Atau sama dengan 446 3/7 Rithl Mesir atau sama dengan 81 rithl Syam. Dalam ukuran masa kini kira-kira sejumlah 270 liter. Demikian disebutkan dalam kitab fiqih sebagaimana dikutip oleh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu.
Dalam mazhab Asy-Syafi`iyyah, bila air dalam suatu wadah jumlahnya kurang dari 270 liter dan kemasukan air yang sudah digunakan untuk berwudhu`, maka air itu dianggap sudah musta`mal. Air itu suci tapi tidak bisa digunakan untuk bersuci (berwudhu` atau mandi). Tapi bila bukan digunakan untuk wudhu` seperti cuci tangan biasa, maka tidak dikategorikan air musta`mal. Karena istilah musta`mal yang maknanya sudah digunakan berkaitan dengan digunakan untuk wudhu` atau mandi saja, bukan digunakan untuk hal lainnya.
2. Air Musta'mal
Air musta`mal berarti air yang sudah dipakai, maksudnya yang telah digunakan untuk bersuci baik dalam berwudhu`, mandi atau mencuci najis dalam kebanyakan pendapat ulama.
Sedangkan istilah qullah adalah ukuran volume air. Dalam banyak kitab fiqih disebutkan bahwa ukuran volume 2 qulah itu adalah 500 rithl Baghdad. Atau sama dengan 446 3/7 Rithl Mesir atau sama dengan 81 rithl Syam. Dalam ukuran masa kini kira-kira sejumlah 270 liter. Demikian disebutkan dalam kitab fiqih sebagaimana dikutip oleh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu.
Dalam mazhab Asy-Syafi`iyyah, bila air dalam suatu wadah jumlahnya kurang dari 270 liter dan kemasukan air yang sudah digunakan untuk berwudhu`, maka air itu dianggap sudah musta`mal. Air itu suci tapi tidak bisa digunakan untuk bersuci (berwudhu` atau mandi). Tapi bila bukan digunakan untuk wudhu` seperti cuci tangan biasa, maka tidak dikategorikan air musta`mal.
Karena istilah musta`mal yang maknanya sudah digunakan berkaitan dengan digunakan untuk wudhu` atau mandi saja, bukan digunakan untuk hal lainnya.
Pengertian Musta`mal di antara fuqoha mazhab :                                                 a. Ulama Al-Hanafiyah
Air musta`mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats (wudhu` untuk shalat atau mandi wajib) atau untuk qurbah (wudhu` sunnah dan mandi sunnah).
Yang menjadi musta`mal adalah air yang membasahi tubuh saja dan bukan air yang tersisa di dalam wadah. Air itu langsung memiliki hukum musta`mal saat dia menetes dari tubuh sebagai sisa wudhu` atau mandi.
Sedangkan air yang di dalam wadah tidak menjadi musta`mal.
Bagi mereka, air musta`mal ini hukumnya suci tapi tidak bisa mensucikan. Artinya air itu suci tidak najis, tapi tidak bisa digunakan lagi untuk wudhu` atau mandi.
(lihat kitab Al-Badai` jilid 1 hal. 69 dan seterusnya, juga Ad-Dur Al-Mukhtar jilid 1 hal. 182-186, juga Fathul Qadir 58/1,61).
b. Ulama Al-Malikiyah
Air musta`mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats baik wudhu` atau mandi. Dan tidak dibedakan apakah wudhu` atau mandi itu wajib atau sunnah. Juga yang telah digunakan untuk menghilangkan khabats (barang najis).
Dan sebagaimana Al-Hanafiyah, mereka pun mengatakan bahwa yang musta`mal hanyalah air bekas wudhu atau mandi yang menetes dari tubuh seseorang.
namun yang membedakan adalah bahwa air musta`mal dalam pendapat mereka itu suci dan mensucikan. Artinya, bisa dan syah digunakan untuk mencuci najis atau wadah. Air ini boleh digunakan lagi untuk berwudhu` atau mandi sunnah selama ada air yang lainnya meski dengan karahah.
(Lihat As-Syahru As-Shaghir 37/1-40, As-Syarhul Kabir ma`a Ad-Dasuqi 41/1-43, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah hal. 31, Bidayatul Mujtahid 1 hal 26 dan sesudahnya).
c. Ulama Asy-Syafi`iyyah
Air musta`mal dalam pengertian mereka adalah air sedikit yang telah digunakan untuk mengangkat hadats dalam fardhu taharah dari hadats. Air itu menjadi musta`mal apabila jumlahnya sedikit yang diciduk dengan niat untuk wudhu` atau mandi meski untuk untuk mencuci tangan yang merupakan bagian dari sunnah wudhu`
Namun bila niatnya hanya untuk menciduknya yang tidak berkaitan dengan wudhu`, maka belum lagi dianggap musta`mal. Termasuk dalam air musta`mal adalah air mandi baik mandinya orang yang masuk Islam atau mandinya mayit atau mandinya orang yang sembuh dari gila. Dan air itu baru dikatakan musta`mal kalau sudah lepas / menetes dari tubuh.
Air musta`mal dalam mazhab ini hukumnya tidak bisa digunakan untuk berwudhu` atau untuk mandi atau untuk mencuci najis. Karean statusnya suci tapi tidak mensucikan. (Lihat Mughni Al-Muhtaj 1/20 dan Al-Muhazzab jilid 5 hal. 1,8)
d. Ulama Al-Hanabilah
Air musta`mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk bersuci dari hadats kecil (wudhu`) atau hadats besar (mandi) atau untuk menghilangkan najis pada pencucian yang terakhir dari 7 kali pencucian. Dan untuk itu air tidak mengalami perubahan baik warna, rasa maupun aromanya.
Selain itu air bekas memandikan mayit pun termasuk air musta`mal.
Namun bila air itu digunakan untuk mencuci atau membasuh sesautu yang diluar kerangka ibadah, maka tidak dikatakan air musta`mal. Seperti membasuh muka yang bukan dalam rangkaian wudhu`. Atau mencuci tangan yang bukan dalam kaitan wudhu`.
Dan selama air itu sedang digunakan untuk berwudhu` atau mandi, maka belum dikatakan musta`mal. Hukum musta`mal baru jatuh bila seseorang sudah selesai menggunakan air itu untuk wudhu` atau mandi, lalu melakukan pekerjaan lainnya dan datang lagi untuk wudhu` / mandi lagi dengan air yang sama. Barulah saat itu dikatakan bahwa air itu musta`mal.
Mazhab ini juga mengatakan bahwa bila ada sedikit tetesan air musta`mal yang jatuh ke dalam air yang jumlahnya kurang dari 2 qullah, maka tidak mengakibatkan air itu menjadi 'tertular' kemusta`malannya.
Bahkan Sayyid Sabiq dalam kitab Fikih Sunahnya dengan tegas mengatakan bahwa air musta'mal adalah suci dan bisa untuk bersuci karena melihat pada asalnya yang memang bisa mensucikan. Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa Rasulullah saw. pernah mengusap kepala beliau dengan sisa air yang terdapat di tangan (HR Ahmad dan Abu Daud).

Poligami Nikah Sirri

Saya "dilamar" seorang janda beranak dua. Dia dulu murid saya. Saya merencanakan menikah sirri untuk menghindari "takrobuzzina”. Pernikahan sirri hanya akan dihadiri penghulu, beberapa orang saksi, dan seorang wali hakim. Selanjutnya pernikahan akan kami rahasiakan dulu. pertanyaan saya:
1)    Sahkah secara agama pernikahan saya nanti?
2)    Kalau tidak sah sebaiknya apa yang harus saya lakukan?
3)    Apa hukumnya saya menikahinya tetapi tidak memberi nafkah lahir mengingat dia hanya butuh teman untuk membesarkan anak-anaknya. Meskipun demikian saya berjanji dalam hati untuk tetap berusaha memberi nafkah lahir.                                                                                          4)    Apa hukumnya kalau saya tidak beniat punya anak dari dia? (Anak kandung saya satu dia punya dua anak, saya anggap cukup)
Terima kasih atas jawaban Ustadz
Wassalamu'alaikum wr.wb.
Hormat saya : Alseti, Solo Jawa Tengah
Jawaban Pengasuh
Nikah harus dilakukan dengan wali, karena tidak ada nikah tanpa wali. Wali itu adalah bapak kandung dari pihak calon isteri, kalau tidak ada atau tidak mau bisa saja kakak atau adiknya yang laki-laki tapi sudah dewasa, kakek atau paman dari pihak bapaknya. Bila semua tidak ada maka wali hakim pilihan terakhir dan yang bertindak sebagai wali hakim bisa penghulu dari KUA. Kalau yang anda maksud nikah sirri tidak tercatat di KUA dan ketentuan nikah dipenuhi khususnya wali seperti yang kami maksud di atas, maka nikahnya sah, penghulu KUA lebih pada masalah administrative yang sebenarnya juga amat diperlukan.  Tapi bila orang tuanya tidak tahu dan anda menggunakan wali hakim maka itu tidak sah. Maka yang harus anda lakukan adalah menikahlah melalui walinya, jadi harus sepengetahuan keluarganya.
Keluarga anda juga harus tahu bahwa anda menikah lagi, menikah itu jangan dirahasiakan, apalagi menikah lagi. Karena paling tidak ada dua konsekuensi hukum, yakni nasab atau garis keturunan dalam artinya isteri baru anda menjadi ibu tiri dari anak anda dan ia kelak tidak boleh menikah dengan bekas isteri bapaknya, begitu juga anak yang dihasilkan dari perkawinan ini meskipun anda tidak ingin punya anak. Yang kedua adalah waris, ketika anda mati maka isteri kedua adalah ahli waris yang bisa jadi tidak dianggap oleh isteri anda yang pertama karena dia tidak tahu.
Selanjutnya nikah itu bukanlah untuk main-main, bukan pula sekadar untuk mendapatkan status apalagi sekadar dapat teman hidup, tapi sesudah orang menikah berubah statusnya menjadi suami dan isteri dengan segala konsekuensi atau hak dan kewajiban yang wajib dipenuhi, begitu pula ketika menjadi orang tua. Diantara kewajiban itu adalah nafkah lahir dan batin.
Kalau tidak mau punya anak boleh-boleh saja, tapi tujuan nikah itu kan salah satunya adalah keturunan.
Demikian jawaban singkat pengasuh, semoga bermanfaat.
Diposkan oleh di 01.42

Hukum Semir Rambut

Saya sering mendengar kabar bahwa banyak orang yang suka menyemir atau mencat rambutnya untuk menghitamkan. Masalah ini memang jarang sekali dibahas, tapi sebagai umat kita tentu perlu mengetahui hukumnya, khususnya dalam kaitan ibadah shalat. Yang ingin saya tanyakan:
1.    Apakah hukumnya menggunakan semir atau cat rambut itu?
2.    Bila hal itu terkait dengan ibadah shalat, apakah orang yang memakai semir rambut itu akan batal shalatnya?
Demikian hal ini saya tanyakan, atas jawaban pengasuh sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.     Wassalam
     Ali Arjah AK      Jl. Putung Kempat No. 48     Kec. Sepayk Kalbar, 78662
Jawaban Pengasuh.
Sdr. Ali Arjah AK.
Manusia hidup melalui proses, dari bayi, kanak-kanak, remaja, dewasa sampai menjadi tua. Masing-masing masa itu memiliki ciri-ciri secara fisik. Ciri fisik anak bayi misalnya tidak punya gigi, lalu semakin besar dia maka dia akan memiliki lalu ganti gigi hingga giginya kuat dan bila sudah tua maka gigi itu akan copot satu demi satu sampai ada orang tua yang tidak punya gigi lagi seperti layaknya anak bayi.                                                                                                  Diantara tanda-tanda fisik orang yang semakin tua adalah tumbuhnya uban di kepala atau rambut yang memutih pada bagian lain, misalnya kumis, jenggot dan cambang. Dengan tumbuhnya uban itu, maka manusia sebenarnya semakin diingatkan bahwa dia telah semakin tua dan relatif semakin dekat pada kematian, sehingga orang yang sudah tumbuh uban mestinya semakin sadar bahwa sebentar lagi dia akan kembali kepada Allah swt.
Ini pula yang menjadi salah satu sebab mengapa seorang muslim dilarang mencabut uban karena uban itu juga akan menjadi cahaya bagi seseorang dihari kiamat, Rasulullah saw bersabda yang artinya: “Jangan kamu mencabut uban, karena ia merupakan cahaya bagi seorang muslim pada hari kiamat” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Nasa’i dari Amru bin Syu’aib ra).
Kalau mencabut uban saja tidak dibenarkan oleh Rasulullah saw, apalagi menyemir rambutnya dengan warna hitam, karena hal itu akan membuat warna putih dari rambutnya itu akan hilang sehingga seseorang yang sudah tua akan tetap kelihatan muda, dalam kaitan ini Rasulullah saw melarang seseorang menyemir rambutnya dengan semir rambut yang berwarna hitam, sedang warna lain tidak dilarang oleh Rasul saw. Di dalam hadits shahih diriwayatkan: “Jabir ra berkata: ketika Abu Quhafah, ayah Abu Bakar Ash Shiddik dihadapkan kepada Rasulullah Saw pada waktu futuh Makkah (Penaklukkan kota Makkah) sedang kepala dan jenggotnya bagaikan bunga matahari yang amat putih, maka Rasullullah saw bersabda: rubahlah warna rambut ini tetapi hindari warna hitam” (HR. Muslim).
Oleh sebagian ulama, masalah warna adalah temporer; kata “hindari warna hitam” bukanlah isyarat mutlak haram, tetapi makruh; maknanya masih ada pilihan. Akan halnya semir rambut yang tetap terpakai pada waktu shalat, karena semir rambut tidak najis sifatnya, maka tidak dilarang, tidak membatalkan shalat atau wudhu.
Diposkan oleh di 01.46                                                                     PUASA
Assalamualaikum Wr.Wb.Alhamdulillah Romadhon segera datang lagi dan semoga kita diberi kesempatan untuk menikmatinya. Ustadzah Umamah, menjelang Romadhon ini ada yang masih mengganjal di benak saya,                       1.     setahu saya, kuat berpuasa adalah salah satu syarat puasa. Yang ingin saya tanyakan adalah kuat itu seperti apa? Karena setelah saya cermati, banyak orang yang sakit parah bilang bahwa mereka kuat untuk puasa dan sebaliknya orang yang hanya sakit biasa (atau bahkan hanya karena lelah) tidak berpuasa dengan dalih sakit, tidak wajib puasa.                                     2.     Benarkah niat puasa itu tidak harus dimalam sebelum puasa (siang hari saat puasa itu)?
3.     Jika bersetubuh adalah aktivitas yang jelas membatalkan puasa, bagaimana dengan hanya keluar mani tanpa bersetubuh (karena bersentuhan dengan wanita atau hal-hal lain yang membuatnya “terangsang”)?
Mohon jawabannya, jazakillah. (Tie K, Unej)
Jawab:
Wa’alaikumsalam Wr.Wb
Alhamdulillah jika kita bahagia dengan datangnya Romadhon, semoga kita bisa jadikan sebagai momentum untuk lebih dekat dengan-Nya.
1)     Ukti Tie yang dirahmati Allah, sebelumnya perlu diketahui, dalam puasa ada dua syarat yakni syarat wajib dan syarat syahnya berpuasa. Syarat syahnya berpuasa antara lain :
  1. Islam (selain Islam maka tertolak puasanya)
  2. Mumayyiz (dapat membedakan baik dan buruk)
  3. Suci dari haid dan Nifas. Keduanya tidak wajib berpuasa, tetapi wajib menqadanya.
  4. Dalam waktu yang diperbolehkan puasa padanya. Dilarang puasa pada dua hari raya dan hari tasyriq (tanggal 11-13 Dzulhijjah)
Sedangkan syarat wajib puasa adalah :
a.    Berakal. Orang gila tidak wajib berpuasa
b.    Baligh. Anak-anak tidak wajib berpuasa
c.    Kuat berpuasa. Orang yang tidak kuat misalnya karena sudah tua atau sakit, idak wajib berpuasa.
Sebagaimana firman Allah dalam QS Al Baqoroh:185 ”Beberapa hari yang ditentukan itu ialah bulan Romadhon, bulan yang didalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang bathil). Karena itu, barang siapa diantara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannnya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupi bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”
Dari ayat tersebut telah jelas bagi kita bahwa Allah sekali-kali tidak menghendaki kesukaran hamba-Nya. Oleh karena itu ada beberapa golongan yang diperbolehkan berbuka, antara lain :
a.    Orang yang sakit apabila tidak kuat berpuasa, atau apabila berpuasa sakitnya bertambah parah atau melambatkan penyembuhannya. Tentu saja kondisi ini menurut keterangan ahli kesehatan, bukan pernyataan relatif individu. Ia bisa mengqodo puasanya di hari yang lain jika sudah sembuh.
b.    Orang dalam perjalanan jauh (80,640 KM) boleh berbuka, tetapi wajib mengqodonya.
c.    Orang tua yang sudah lemah dan tidak kuat berpuasa baik karena tuanya atau fisiknya memang lemah. Ia boleh berbuka dan wajib membayar fidyah (bersedekah) tiap hari ¾ liter beras (yang mengenyangkan) kepada fakir miskin sesuai dengan firman Allah dalam QS Al Baqoroh:184 ”(yaitu) dalam beberapa hariyang tertentu. Maka barang siapa diantara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. ....”
d.    Wanita hamil dan menyusui anaknya yang apabila berpuasa akan timbul kemudlorotan pada dirinya sendiri atau beserta anaknya. Ada beberapa pendapat tentang hal ini. Pendapat Imam Syafi’i, Imam Ahmad setelah selesai wajib mengqodo dan membayar fidyah. Pendapat Imam Abu Hanifah tidak mungkin satu kewajiban dengan dua pengganti. Oleh sebab itu, beliau berpendapat hanya wajib mengqodonya. Pendapat Imam Malik wanita menyusui wajib mengqodo dan membayar fidyah. Pendapat Ibnu Rusyd menetapkan salah satu hukum saja (mengqodo atau membayar fidyah) lebih baik daripada menghimpun keduanya. Pendapat yang menetapkan wajib mengqodo lebih baik daripada yang menetapkan wajib fidyah.
2)     Rukun puasa antara lain:
a.    Niat pada malam hari sebelum puasa di bulan Romadhon. Sabda Rosulullah :”barang siapa yang tidak berniat puasa pada malam harinya sebelum fajar terbit, maka tiada puasa baginya.” HR Lima orang ahli hadist.
Kecuali puasa sunnah, boleh berniat pada siang hari asal sebelum zawal (matahari condong ke barat). Dari ‘Aisyah, ia berkata,” Pada suatu hari Rosulullah datang (ke rumah saya). Beliau bertanya,’Adakah makanan padamu?’ saya menjawab,’Tidak ada apa-apa.’ Beliau menjawab,’Kalau begitu baiklah, saya puasa.’ Kemudia pada hari lain beliau datang pula. Lalu kami berkata,’Ya Rosulullah, kita telah diberi hadiah kue hiasan.’ Beliau berkata,’Mana kue itu? Sebenarnya saya dari pagi puasa.’Lalu beliau memnkana kue itu.” (HR Jama’ah ahli hadist, kecuali Bukhori)
b.   Menahan diri dari segala yang membatalkan sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
3)     Ada 6 perkarayang membatalkan puasa, antara lain :
a.    makan dan minum yang disengaja
b.    muntah dengan sengaja, sekalipun tidak ada yang kembali ke dalam
c.    bersetubuh
d.    keluar darah haid atau nifas
e.    gila. Jika gila itu datang pada siang hari, maka batallah puasanya.
f.     Keluar mani dengan sengaja. Meski tidak bersetubuh, ini dapat membatalkan puasa karena keluar mani adalah puncak yang dituju pada persetubuhan. Adapun keluar mani pada saat bermimpi, menghayal dan hal-hal yang tidak disengaja lainnya, tidak membatalkan puasa.
Diposkan oleh MAS ZAKI MUHYIDDIN di 01.47  

tanya jawab 5



Dagang Dalam Islam
Tanya:
Yang ingin saya tanyakan adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana hukum dagang secara Islam? Karena saya diinformasikan bahwa tidak boleh mengambil profit lebih besar dari 50% atau juga tidak boleh menambahkan harga jual bila pembayarannya dicicil 2 kali atau 3 kali.
2. Ayat berapa dan dimana di Al Qur'an yang menunjukkan sistem berdagang Islami yang benar.
3. Setahu saya nabi Muhammad juga berdagang, begitu juga dengan istrinya, lalu apa saja yang dilakukan nabi dalam proses pemasaran dan penentuan harga jual?
4. Saya baru mau mulai berjualan batik, selain mencari profit juga tidak ingin melanggar kaidah Islam, supaya diridhoi Allah swt.

Demikian saja pertanyaan saya, mohon jawabannya.

Wiek

Jawab:
Ibu Wiwiek, perlu kami jelaskan sebelumnya, bahwa batasan laba yang ibu tanyakan tentu laba yang tidak ada kaitannya dengan penerapan tarif umum atau harga eceran tertinggi (HET) (yang memang wajib diterapkan secara umum, misalnya tarif bahan-bahan pokok seperti beras, gula, minyak, dan semacamnya, atau produk apa saja yang menjadi hajat orang banyak). Barang kebutuhan pokok, demi kemaslahatan umum, tidak bisa tidak, harus diatur dengan menentukan HET, dan yang punya hak menentukan itu tentu tiada lain adalah pemerintah. Kalau tidak, dikhawatirkan akan terjadi manipulasi harga, penipuan dan lain-lain. Jadi kalau mau menjual bahan-bahan pokok, misalnya, ya harus mengikuti aturan resmi pemerintah, atau hendak memproduksi sebuah produk yang akan beredar luas, maka tentu harus mengikuti aturan (mendapat ijin) pemerintah.

Mengenai ketentuan HET ini, kalau dirujuk ke hadis Nabi memang tidak bisa ditemukan. Karena pada masa Nabi sendiri belum pernah terjadi penentuan HET (tas'iir). Ketika suatu kali pada masa Nabi harga-harga pada naik, lantas para sahabat datang ke Nabi: "Wahai Rasulullah, tentukanlah harga-harga untuk kita." Jawab Nabi: "Sesungguhnya Allahlah yang menentukan harga, Maha Penggenggam, Maha Pembentang, Maha Pemberi rizki..." (Sunan Abu Dawud) Atau jawaban Nabi yang lain yang senada ketika ditanya mengenai hal yang sama: "Hanya Allahlah yang menaikkan dan menurunkan harga-harga" (Ibnu al-Qayyim, al-Thuruq al-Hakiimah). Nabi selalu mengembalikannya kepada Allah swt.

Itu karena pada aslinya sebuah transaksi hanya berdasar kerelaan antara pihak-pihak yang terkait, tidak boleh ada pemaksaan dan penipuan (lihat al-Nisaa' : 29). Setelah saling rela tidak diperlukan dan tidak diperbolehkan campur tangan orang lain yang sifatnya memaksa, walaupun itu pemerintah. Karena intervensi seperti itu tentu akan membatasi kebebasan yang pada gilirannya akan menghilangkan prasyarat saling rela.

Kendati demikian, yang menyamai HET pada zaman sekarang adalah adanya ketentuan "tsaman al-mitsl" (harga standard) pada masa Nabi. Tsaman al-mitsl ini adalah harga yang berlaku umum, yang wajar dan hanya mekanisme pasar yang mengontrol. Sampai Nabi pun mengakui tidak memiliki otoritas untuk menentukan harga-harga. Semuanya dibiarkan berjalan secara alami menuruti mekanisme pasar. Baru ketika, misalnya, terjadi praktek penimbunan barang dagangan (ihtikaar), si penimbun harus dipaksa menjual barang-barangnya sesuai tsaman al-mitsl.
***
Namun, kalau saya tak salah tangkap, yang ibu maksud, yakni berdagang kain batik, adalah berdagang dalam sekala yang tidak luas. Hanya dari pintu ke pintu dan semacamnya. Tentu kejadiannya adalah jual-beli antar individu, beberapa orang saja. Tidak sampai meluas menjadi kebutuhan masyarakat luas.

Dalam bisnis seperti ini, mengenai soal laba, walaupun ada hadis yang memperbolehkan memeperoleh laba sampai 100%, kita harus melangkah dengan penuh pertimbangan. Kita memperhitungkan tenaga dan biaya yang telah kita keluarkan, dengan laba yang akan kita dapat: jangan terlalu besar melipatgandakan laba dari harga asli, sehingga merugikan pembeli. Dalam hal ini, yang terpenting harus kita pegang adalah prinsip umum: asas kerelaan antara penjual dan pembeli. Kalau memang pembelinya rela membeli dengan harga 2 kali lipat dari harga asli, ya boleh-boleh saja. Seperti yang pernah dilakukan oleh sahabat 'Urwah. 'Urwah dikasih Nabi uang satu dinar untuk membeli seekor kambing. Namun oleh 'Urwah, sedinar itu dibelikan dua ekor. Yang seekor dijual lagi dengan harga satu dinar, dan seekor lagi dikasihkan Nabi sambil mengembalikan sedinar kepada Nabi (dari hasil penjualan satu ekor kambing tadi). Lantas Nabi mendoakan 'Urwah agar mendapat keberkahan dalam berdagang. (HR. Bukhari)

Hadis ini memang menunjukkan, dengan jelas sekali, diperbolehkannya mengambil keuntungan 100% dari modal. Namun, sekali lagi, kita harus pandai-pandai memasang harga. Lihat-lihat kondisi pembeli. Karena yang kita cari tidak semata laba, namun saling kerelaan. Dan yang perlu kita catat lagi, tugas membeli kambing yang dilakukan oleh sahabat 'Urwah itu adalah pekerjaan non-profesi. Maksudnya, kejadian tersebut tidak melulu bisa kita jadikan landasan penjualan yang profesional untuk mendapatkan laba sampai 100%.
***
Adapun mengenai penambahan harga jual bila pembeliannya dicicil itu begini: Mayoritas ulama berpendapat bahwa penjualan seperti itu hukumnya batal, tidak sah, jika dilaksanakan dalam satu rangkaian transaksi. Misalnya demikian: seorang penjual bilang "Barang ini harganya Rp. 1000 kontan, dan Rp. 1500 secara cicilan". Seperti ini tidak boleh karena menurut ulama transaksi seperti itu masuk kategori yang dilarang Nabi yaitu "bai'ataini fii bai'atin" (penggabungan dua jenis transaksi dalam satu transaksi) [HR. Malik, Tirmidzi, al-Nasaa'i, Abu Dawud, Ahmad], yaitu satu barang dihargai dengan dua harga yang berbeda.

Yang diperbolehkan adalah demikian: "Buku ini harganya Rp. 1000", pada orang yang mau membeli secara kontan. Dan pada saat yang lain kita katakan pada kreditor bahwa harga buku itu Rp. 1500. Seperti ini diperbolehkan karena tidak termasuk ke dalam jenis "bai'ataini fii bai'atin".

Perbedaannya antara dua cara transaksi di atas, pada kasus pertama barangnya yang satu dipasangi dua harga. Dan yang kedua, barangnya berlainan (dengan jenis yang sama), atau barang yang itu juga tapi pada transaksi yang lain.

Sebuah prinsip penting yang bisa ambil dari kedua model transaksi di atas adalah "pada dasarnya, mengambil keuntungan yang lebih besar (dari barang yang sejenis, atau barang yang itu juga tapi dengan transaksi yang baru) bila pembeliannya secara cicilan itu boleh-boleh saja. Yang tidak diperbolehkan, menurut ulama, jika transaksinya terjadi pada satu barang (dengan harga yang berbeda antara kontan dan cicilan)." Tapi, saya kira, siapapun masih menyimpan pertanyaan besar: sebenarnya, apa bedanya antara kedua model transaksi di atas, toh nyatanya yang terjadi adalah terjualnya (satu jenis) barang dengan harga yang berlainan antara yang kontan dan kredit. Mekanisme pasar tetap akan menunjukkan, tanpa membeda-bedakan, terjadinya penjualan/transaksi jual-beli yang mengambil untung lebih besar jika pembayaran barang dilakukan secara cicilan.

Padahal model transaksi di atas, menurut saya, tidak tepat jika disamakan dengan transaksi "penjualan bersyarat" (yang oleh para ulama sama-sama dikategorikan sebagai bai'ataini fii bai'atin). Penjualan bersyarat itu misalnya: saya akan menjual pekarangan saya ke kamu dengan syarat rumahmu nanti terjual ke saya. Model ini, siapapun, pasti akan mepermasalahkannya. Lain dengan "belilah rumah ini dengan harga Rp. 10 juta kontan, dan Rp. 15 juta dengan cicilan 4 kali." Pada kasus yang kedua ada suatu nilai yang tertukar, yaitu waktu. Rasanya wajar-wajar saja bukan (manusiawi), siapapun penjual ingin menerapkan harga yang lebih mahal (dari yang kontan) seandainya pembelian dilakukan secara berjangka/cicilan? Dalam hal ini, bagi saya, kesepakatan dan saling rela antara penjual dan pembeli merupakan kuncinya, dan itu bisa terjadi tentunya dengan harga yang wajar dan normal. Dan juga tidak ada unsur penipuan.

***
Di dalam Al-Qur'an ketentuan-ketentuan berdagang (Arab = tijaarah) diberikan secara umum (tidak berupa teori-teori yang terperinci). Itu terdapat dalam beberapa ayat :
1. Prinsip jangan sampai memakan riba, al-Baqarah: 275.
2. Pencatatan transaksi yang rapi dan jujur, al-Baqarah: 282.
3. Perniagaan itu berdasar suka-sama suka, tidak ada pemaksaan, al-Nisaa': 29.
4. Perniagaan tidak boleh melalaikan ibadah, al-Nur :34; al-Jum'ah : 9 - 11.

***
Mengenai bagaimana Nabi saw. menentukan harga-harga, secara umum, bisa dipastikan selalu memasang memberikan harga yang standar, yang wajar, sehingga tercipta adanya saling rela antara Nabi dan pembelinya.

Wallahua'lam
Diposkan oleh MAS ZAKI MUHYIDDIN di 18.58

Rabu, 02 September 2015

tanya jawab tauhid

Untuk apa Allah menciptakan kita?
  • Jawaban: Dia menciptakan kita agar beribadah kepada-Nya serta tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.
Dalil dari Al-Qur`an:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ 
“Dan tidaklah Kami ciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepadaKu”. (Adz-Dzariyat: 56)
Dalil dari sunnah:
حق الله على العباد أن يعبدوه ولا يشركوا به شيئاً
“Hak Allah atas hambaNya bahwa mereka menyembahNya dan tidak menyekutukanNya dengan sesuatu pun” (Muttafaqun ‘alaihi)

Soal 2: Bagaimana kita menyembah Allah Ta’ala?
  • Jawaban: Sebagaimana Allah dan Rasul-Nya perintahkan.
Dalil dari Al-Qur`an:
ومَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ
“Dan tidaklah mereka diperintah kecuali agar beribadah kepada Allah dengan hanya mengikhlaskan diin untuk-Nya”. (Al-Bayyinah: 5)

Dalil dari sunnah:
من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو ردّ
“Barang siapa melakukan suatu amal yang tidak ada dalam perkara kami maka amalan itu tertolak”. (HR. Muslim).

Soal 3: Apakah kita menyembah kepada Allah dengan perasaan takut dan harapan?
  • Jawaban: Ya! Kita menyembah Allah dengan rasa takut dan harapan.
Dalil dari Al-Qur`an :
وَادْعُوهُ خَوْفاً وَطَمَعاً
“Dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). (Al-A’raf: 56)
Dalil dari sunnah:
أسأل الله الجنة وأعوذ به من النار
“Aku memohon surga kepada Allah dan berlindung dengan-Nya dari neraka”. (HR. Abu Daud)
Soal 4: Apa yang dimaksudkan Ihsan dalam ibadah?
  • Jawaban: Merasa diawasi oleh Allah saja, yang Dia selalu melihat kita.
Dalil dari Al-Qur`an:
إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً
“Sesungguhnya Allah atas kalian selalu mengawasi”. (An-Nisa`:1)
الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ
“Yang melihatmu ketika engkau berdiri (untuk shalat)” (Asy-Syu’ara`:218)

Dalil dari sunnah:
الإحسان أن تعبدوا الله كأنك تراه فإن لم تكن تراه فإنه يراك
“Ihsan adalah engkau menyembah Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, dan jika engkau tidak melihat-Nya sesungguhnya Dia melihatmu”. (HR. Muslim)

Soal 5: Untuk apa Allah mengutus para rasul?
  • Jawaban: Untuk mengajak beribadah hanya kepada-Nya dan menghilangkan penyekutuan dari-Nya.
Dalil dari Al-Qur`an :
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولاً أَنِ اعْبُدُواْ اللّهَ وَاجْتَنِبُواْ الطَّاغُوتَ
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut[1] itu” (An-Nahl: 36)

Dalil dari sunnah:
والأنبياء إخوة ودينهم واحد
“Para nabi itu bersaudara dan agama mereka satu (yakni semua rasul mengajak kepada tauhid)”. (Muttafaqun ‘alaihi)

Soal 6: Apa yang dimaksud dengan tauhidullah?
  • Jawaban : Mengesakan-Nya dalam Ibadah, do’a, nadzar dan hukum.
Dalil dari Al-Qur`an:
فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (Yang Hak) melainkan Allah”. (Muhammad: 19)
Dalil dari sunnah:
فليكن أول ما تدعوهم إليه شهادة أن لا إله إلا الله
“Hendaklah yang pertama kali engkau menyeru mereka kepadanya persaksian bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah kecuali Allah”. (Muttafaqun ‘alaihi)

Soal 7: Apa makna ungkapan : “laa ilaaha illallah”?
  • Jawaban: Tidak ada yang disembah dengan haq kecuali Allah saja.
Dalil dari Al-Qur`an:
ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ هُوَ الْبَاطِل
Demikian itu karena Alloh adalah Dialah yang haq dan apa yang mereka seru selainnya adalah yang batil. (Al-Hajj: 62)
Dalil dari sunnah:
من قال لا إله إلا الله وكفر بما يعبد من دون الله حرم ماله ودمه
“Barang siapa yang berkata: “tidak ada Ilah yang haq disembah kecuali Allah, haramlah hartanya (untuk diambil) dan darahnya (untuk ditumpahkan)”. (HR. Muslim)

Soal 8: Apa makna tauhid dalam masalah sifat Allah?
  • Jawaban: Mengukuhkan apa yang disifatkan Allah dan Rasul-Nya untuk diri-Nya.
Dalil dari Al-Qur`an:
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
“Tidak ada yang seperti Dia sesuatu-pun, dan Dia Maha Mendengar dan Melihat. (Asy-Syuraa: 11)
Dalil dari sunnah:
ينـزل ربنا تبارك وتعالى في كل ليلة إلى السماء الدنيا
“Rabb kita Yang Maha Agung dan Maha Tinggi setiap malam turun ke langit dunia”. (Muttafaqun ‘alaihi)[2]

Soal 9: Apa faedah tauhid bagi seorang muslim?
  • Jawaban: Petunjuk di dunia dan keamanan di akherat.
Dalil dari Al-Qur`an:
الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ
“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur keimanan mereka dengan kezhaliman (kesyirikan), mereka mendapatkan keamanan dan merekalah orang-orang yang mendapatkan petunjuk”. (Al-An’am: 82)
Dalil dari sunnah:
حق العباد على الله أن لا يعذب من لا يشرك به شيئاً
“Hak hamba terhadap Allah bahwa Dia tidak menyiksa orang yang tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun” (Muttafaqun ‘alaihi)
Soal 10: Dimana Allah?
  • Jawaban : Allah di atas langit, diatas Arsy.
Dalil dari Al-Qur`an:
الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى
“Ar-Rahman (Allah Yang Maha Pengasih) bersemayam di atas Arsy”. (Thaha: 5)[3]

Dalil dari sunnah:
إن الله كتب كتاباً إن رحمتي سبقت غضبي فهو مكتوب عنده فوق العرش
Sesungguhnya Allah telah menulis: (yang tertulis di dalamnya) “sesungguhnya rahmat-Ku mengalahkan kemurkaan-Ku kitab itu tertulis di sisi-Nya di atas Arsy”. (HR. Bukhari)

Soal 11: Apakah Allah bersama kita dengan ilmu-Nya atau dengan Dzat-Nya?
  • Jawaban : Allah bersama kita dengan ilmu-Nya mendengar dan melihat.
Dalil dari Al-Qur`an:
قَالَ لا تَخَافَا إِنَّنِي مَعَكُمَا أَسْمَعُ وَأَرَى
“Allah berfirman: jangan kalian berdua takut sungguh Aku bersama kalian berdua mendengar dan melihat.” (Thaha: 46)

Dalil dari sunnah:
إنكم تدعون سميعاً قريباً وهو معكم
“Sesungguhnya kalian menyeru Dzat Yang Maha Mendengar Maha Dekat dan Dia bersama kalian. Yaitu dengan Ilmu-Nya melihat dan mendengar kalian.” (HR. Muslim)

Soal 12: Apa dosa yang paling besar?
  • Jawaban: Dosa yang paling besar adalah syirik menyekutukan Allah.
Dalil dari Al-Qur`an:
يَا بُنَيَّ لا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
“Wahai anakku, janganlah engkau menyekutukan Allah, sesungguhnya syirik itu kezhaliman yang besar.” (Luqman: 13)

Dalil dari sunnah:
سئل صلى الله عليه وسلم أي الذنب أعظم قال : أن تدعو لله ندّاً وهو خلقك
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang dosa apa yang paling besar. Beliau bersabda: “Engkau membuat sekutu bagi Allah, padahal Dialah yang menciptakanmu”. (HR. Muslim)

Soal 13: Apa syirik besar itu?
  • Jawaban: Yaitu mengarahkan ibadah untuk selain Allah seperti do’a.
Dalil dari Al-Qur`an:
قُلْ إِنَّمَا أَدْعُو رَبِّي وَلا أُشْرِكُ بِهِ أَحَداً
“Katakanlah tiada lain aku menyeru (berdoa) kepada Rabb-ku dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun”. (Al-Jin: 20)

Dalil dari sunnah:
أكبر الكبائر الإشراك بالله
“Dosa yang paling besar dari dosa-dosa besar adalah menyekutukan Allah”. (HR. Bukhari)

Soal 14: Apa bahaya syirik besar?
  • Jawaban: Syirik besar penyebab kekal di neraka.
Dalil dari Al-Qur`an:
إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka”. (Al-Maa`idah: 72)

Dalil dari sunnah :
من مات يشرك بالله شيئاً دخل النار
“Barang siapa yang mati dalam keadaan menyekutukan Allah dengan sesuatu pasti masuk neraka.” (HR. Muslim)

Soal 15: Apakah amalan bermanfaat jika dibarengi dengan kesyirikan?
  • Jawaban: Amal tidak bermanfaat jika dibarengi dengan syirik.
Dalil dari Al-Qur`an:
وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan”. (Al-An’am: 88)

Dalil dari sunnah:
من عمل عملاً أشرك فيه معي غيري تركته وشركه
“Barang siapa yang beramal dengan suatu amalan yang dia menyekutukan didalamnya selain Aku, maka Aku tinggalkan dia dan sekutunya”. (HR. Muslim)

Soal 16: Apakah kesyirikan itu ada di kalangan kaum muslimin?
  • Jawaban: Ya!, banyak dan amat di sayangkan.
Dalil dari Al-Qur`an :
وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلا وَهُمْ مُشْرِكُونَ
“Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” (Yusuf: 106)

Dalil dari sunnah :
لا تقوم الساعة حتى تلحق قبائل من أمتي بالمشركين وحتى تعبد الأوثان
“Tidaklah terjadi kiamat sehingga beberapa kabilah dari umatku bergabung dengan musyrikin dan sehingga berhala disembah.” (HR. Tirmidzi)

Soal 17: Apa hukum berdoa kepada selain Allah seperti para wali?
  • Jawaban: Berdoa kepada mereka suatu kesyirikan memasukkan ke neraka.
Dalil dari Al-Qur`an:
فَلا تَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ فَتَكُونَ مِنَ الْمُعَذَّبِينَ
“Maka janganlah kamu menyeru (menyembah) tuhan yang lain di samping Allah, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang diazab”. (Asy-Syu’ara`: 213)

Dalil dari sunnah :
من مات وهو يدعو من دون الله ندّاً دخل النار
“Barang siapa mati dan dia menyeru selain Allah sebagai tandingan pastilah ia masuk neraka.” (HR. Bukhari)

Soal 18: Apakah do’a itu ibadah kepada Allah?
  • Jawaban: Ya, doa adalah ibadah kepada Allah ta’ala.
Dalil dari Al-Qur`an:
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ
“Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (Ghafir: 60)

Dalil dari sunnah:
الدعاء هو العبادة
“Doa itu ibadah.” (HR. Tirmidzi)
Soal 19: Apakah orang mati mendengar doa?
  • Jawaban: Orang-orang mati tidak mendengar doa.
Dalil dari Al-Qur`an :
إِنَّكَ لا تُسْمِعُ الْمَوْتَى
“Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar..” (An-Naml: 80)
وَمَا أَنْتَ بِمُسْمِعٍ مَنْ فِي الْقُبُورِ
“Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar.” (Fathir: 22)

Dalil dari sunnah:
إن لله ملائكة سياحين في الأرض يبلغون عن أمتي السلام
“Sesungguhnya Allah memiliki Malaikat-Malaikat yang terbang ke berbagai tempat di bumi menyampaikan kepadaku salam dari umatku.” (HR. Ahmad)

Soal 20: Apakah kita minta bantuan kepada orang mati?
  • Jawaban: Kita tidak minta bantuan kepada mereka, bahkan kita istighatsah kepada Allah.
Dalil dari Al-Qur`an:
إِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ
“Ingatlah ketika kalian istigatsah kepada Rabb kalian maka Dia mengabulkan bagi kalian”. (Al-Anfal: 9)

Dalil dari sunnah:
كان إذا أصابه هم أو غم قال : يا حي يا قيوم برحمتك أستغيث
“Adalah Nabi jika terkena kesusahan dan kesedihan beliau berdoa : “wahai Dzat Yang Maha Hidup, Wahai Dzat Yang Mengurusi Makhluk-Nya dengan rahmat-Mu aku beristighatsah”. (Hadits Hasan)

Soal 21: Apakah boleh minta pertolongan kepada selain Allah?
  • Jawaban: Tidak boleh minta pertolongan kecuali kepada Allah.
Dalil dari Al-Qur`an:
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
“Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan”. (Al-Fatihah: 5)

Dalil dari sunnah:
إذا سألت فاسأل الله وإذا استعنت فاستعن بالله
“Jika engkau meminta maka mintalah kepada Allah dan jika engkau memohon pertolongan maka minta tolonglah kepada Allah”. (HR. Tirmidzi)
Soal 22: Apakah kita minta bantuan kepada yang hidup dan hadir?
  • Jawaban: Ya, (yaitu) apa yang mereka mampu melakukannya.
Dalil dari Al-Qur`an:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Tolong-menolonglah dalam masalah kebajikan dan taqwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (Al-Ma`idah: 2)

Dalil dari sunnah:
والله في عون العبد ما دام العبد في عون أخيه
“Allah senantiasa membantu seorang hamba, selama hamba tersebut membantu saudaranya”.
Soal 23: Apakah boleh nadzar untuk selain Allah?
  • Jawaban: Tidak boleh nadzar kecuali untuk Allah.
Dalil dari Al-Qur`an:
إِذْ قَالَتِ امْرَأَةُ عِمْرَانَ رَبِّ إِنِّي نَذَرْتُ لَكَ مَا فِي بَطْنِي مُحَرَّرًا فَتَقَبَّلْ مِنِّي إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
(Ingatlah), ketika istri Imran berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku menazarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang saleh dan berkhidmat (di Baitulmakdis). Karena itu terimalah (nazar) itu dari padaku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (Ali-Imran: 35)

Dalil dari sunnah:
من نذر أن يطيع الله فليطعه ومن نذر أن يعصيه الله فلا يعصه
“Siapa yang bernadzar untuk taat kepada Allah hendaklah ia mentaatinya (melaksanakan nadzarnya) dan barang siapa bernadzar untuk maksiat kepada Allah, maka janganlah ia mendurhakai-Nya (yaitu dengan tidak melaksanakan nadzarnya)”. (HR. Bukhari)
Soal 24: Apakah boleh menyembelih untuk selain Allah?
  • Jawaban: Tidak boleh, karena hal itu termasuk syirik besar.
Dalil dari Al-Qur`an:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah (untukNya saja). (Al-Kautsar: 2)

Dalil dari sunnah:
لعن الله من ذبح لغير الله
“Semoga Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah”. (HR. Muslim)
Soal 25: Apakah boleh thawaf di kuburan?
  • Jawaban: Tidak boleh thawaf kecuali di Ka’bah.
Dalil dari Al-Qur`an:
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Dan thawaflah kalian di Rumah Atiq tersebut (Ka’bah)”. (Al-Hajj: 29)

Dalil dari sunnah:
من طاف بالبيت سبعا وصلى ركعتين كان كعتق رقبة
“Barang siapa yang thawaf di Baitullah tujuh kali dan shalat dua raka’at, adalah seperti memerdekakan budak”. (HR. Ibnu Majah)

Soal 26: Apakah boleh shalat sementara kuburan ada di depan kita?
  • Jawaban: Tidak boleh shalat ke-arah kuburan.
Dalil dari Al-Qur`an:
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
“Maka arahkanlah wajahmu ke Al-Masjidil Haram yaitu menghadaplah ke Ka’bah. (Al-Baqarah: 144)

Dalil dari sunnah:
لا تجلسوا على القبر ولا تصلّوا إليها
“Janganlah kalian duduk diatas kuburan dan janganlah shalat kepadanya”. (HR. Muslim)
Soal 27: Apa hukum melakukan sihir?
  • Jawaban: Hukum melakukan sihir adalah kafir.
Dalil dari Al-Qur`an:
وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْر
“..Akan tetapi setan-setan itulah yang kafir, mereka mengajari manusia sihir.” (Al-Baqarah: 102)

Dalil dari sunnah:
اجتنبوا الموبقات : الشرك بالله، والسحر
“Jauhilah oleh kalian tujuh dosa yang membinasakan : syirik, sihir…..” (HR. Muslim)
Soal 28: Apakah kita boleh mempercayai dukun dan peramal?
  • Jawaban: Kita tidak boleh mempercayai keduanya dalam memberitakan masalah ghaib.
Dalil dari Al-Qur`an:
قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ
“Katakanlah: “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui kapan mereka akan dibangkitkan”. (An-Naml: 65)

Dalil dari sunnah:
من أتى عرافاً أو كاهناً فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد
“Barang siapa yang mendatangi paranormal atau dukun kemudian membenarkan apa yang dikatakannya, maka sungguh ia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Ahmad)

Soal 29: Apakah ada yang mengetahui yang ghaib?
  • Jawaban: Tidak ada satupun yang mengetahui yang ghaib kecuali hanya Allah subhanahu wa ta’ala.
Dalil dari Al-Qur `an:
وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لا يَعْلَمُهَا إِلا هُوَ
“Dan di sisi-Nya kunci-kunci ghaib, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia”. (Al-An’am: 59)

Dalil dari sunnah:
لا يعلم الغيب إلا الله
“Tidak ada yang mengetahui yang ghaib kecuali Dia”. (HR. Thabarani)
Soal 30: Dengan hukum apa kaum muslimin wajib menghukumi?
  • Jawaban: Mereka wajib menghukumi dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Dalil dari Al-Qur `an:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan, maka mereka adalah orang-orang yang kafir”. (Al-Maa`idah: 44)

Dalil dari sunnah:
الله هو الحكم وإليه المصير
“Allah adalah penentu hukum, dan kepada-Nya tempat kembali.” (HR. Abu Daud)
Soal 31: Apa hukum undang-undang yang bertentangan dengan Islam?
  • Jawaban: Mengamalkannya hukumnya kafir, jika ia membolehkannya.
Dalil dari Al-Qur`an:
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ
“Dan hukumilah diantara mereka dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah”. (Al-Maa`idah: 49)

Dalil dari sunnah:
ومن لم تحكم أئمتهم بكتاب الله ويتخيروا مما أنزل الله إلا جعل الله بأسهم بينهم شديد
“Dan barang siapa yang pemimpin-pemimpin mereka tidak menghukumi dengan kitab Allah dan memilih dari apa yang Allah turunkan kecuali Allah jadikan permusuhan kuat diantara mereka.”
Soal 32: Apakah boleh bersumpah dengan selain Allah?
  • Jawaban: Tidak boleh bersumpah kecuali dengan Nama Allah.
Dalil dari Al-Qur`an:
بَلَى وَرَبِّي لَتُبْعَثُن
“Tidak demikian, demi Tuhanku, benar-benar kamu akan dibangkitkan..”. (At-Taghabun: 7)

Dalil dari sunnah:
من حلف بغير الله فقد أشرك
“Barang siapa yang bersumpah dengan selain Allah sungguh ia telah musyrik”. (HR. Ahmad)
Soal 33: Apakah boleh menggantungkan kalung pengaman dan jimat?
  • Jawaban: Tidak boleh menggantungkannya, karena hal tersebut termasuk syirik.
Dalil dari Al-Qur`an:
وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلا كَاشِفَ لَهُ إِلا هُو
“Dan jika menimpamu suatu bahaya, maka tidak ada yang bisa menghilangkan kecuali Dia”. (Al-An’am: 17)

Dalil dari sunnah:
من علق تميمة فقد أشرك
“Barang siapa menggantungkan azimat maka ia telah musyrik”. (HR. Ahmad)
Soal 34: Dengan apa kita bertawassul kepada Allah?
  • Jawaban: Kita tawassul kepada Allah dengan nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya dan amal shaleh.
Dalil dari Al-Qur`an:
وَلِلَّهِ الأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا
“Milik Allah-lah nama-nama yang baik maka berdo’alah dengannya”. (Al-A’raf: 18)

Dalil dari sunnah:
أسألك بكل اسم هو لك سميت به نفسك
“Aku mohon kepada-Mu dengan segala nama yang dia adalah milik-Mu, yang Engkau beri nama dengannya akan Dzat-Mu”. (HR. Ahmad)
Soal 35: Apakah do’a memerlukan perantara makhluk?
  • Jawaban: Doa tidak memerlukan perantara.
Dalil dari Al-Qur`an:
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ
“Jika hambaku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat, Aku mengabulkan do’a orang yang berdo’a jika berdo’a kepada-Ku”. (Al-Baqarah: 186)

Dalil dari sunnah:
إنكم تدعون سميعاً قريباً وهو معكم
“Sesungguhnya engkau berdo’a kepada Dzat Yang Maha Mendengar lagi Dekat, dan Dia bersamamu”. (HR. Muslim)

Soal 36: Apa tugas yang diperankan Rasul?
  • Jawaban : Tugas yang diperankan Rasul adalah menyampaikan wahyu.
Dalil dari Al-Qur`an:
يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ
“Wahai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu. (Al-Maa`idah: 67)

Dalil dari sunnah:
اللهم اشهد
“Ya Allah saksikanlah.” (HR. Muslim, –ini adalah jawaban beliau atas ucapan sahabat yang berkata; “kami bersaksi bahwa engkau telah menyampaikan, menunaikan amanah, dan menasehati”)
Soal 37: Dari siapa kita memohon syafa’at nabi?
  • Jawaban: Kita memohon syafa’at Nabi dari Allah Subhanahu wa ta’ala.
Dalil dari Al-Qur`an:
قُلْ لِلَّهِ الشَّفَاعَةُ جَمِيعاً
“Katakanlah; hanya milik Allah-lah seruruh syafa’at”. (Az-Zumar: 44)

Dalil dari sunnah:
اَللَّهُمَّ شَفِّعْهُ فِيَّ
“Ya Allah jadikanlah dia (Rasul) pemberi syafa’at untukku”. (HR. At-Tirmidzi)
Soal 38: Bagaimana kita mencintai Allah dan Rasulullah?
  • Jawaban: Cinta dengan bentuk ketaatan dan mengikuti perintah.
Dalil dari Al-Qur`an:
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ
“Katakanlah, jika kamu mencintai Allah, maka ikutilah aku (Rasulullah) niscaya Allah mencintai kalian.” (Ali-Imran: 31)

Dalil dari sunnah:
لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من والده وولده والناس أجمعين
“Tidaklah beriman seorang diantara kalian sehingga aku lebih ia cintai dari pada cintanya kepada orang tuanya, anaknya, dan seluruh manusia.” (HR. Bukhari)
Soal 39: Apakah boleh berlebih-lebihan dalam memuji Rasulullah?
  • Jawaban: Kita tidak boleh berlebih-lebihan dalam memuji Rasul.
Dalil dari Al-Qur `an:
قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ
“Katakanlah: “Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku..”. (Al-Kahfi: 110)

Dalil dari sunnah :
لا تطروني كما أطرت النصارى ابن مريم فإنما أنا عبد فقولوا عبد الله ورسوله
“Jangan kalian melebih-lebihkan aku sebagaimana Nasrani melebih-lebihkan Isa bin Maryam, tiada lain aku adalah seorang hamba, maka katakanlah; “hamba Allah dan Rasul-Nya”. (HR. Bukhari)
Soal 40: Siapa makhluk pertama kali?
  • Jawaban: Dari manusia Adam, dari benda pena.
Dalil dari Al-Qur`an:
إِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلائِكَةِ إِنِّي خَالِقٌ بَشَراً مِنْ طِينٍ
“Ingatlah ketika Rabb-Mu berfirman kepada para Malaikat; “sesungguhnya Aku akan menciptakan manusia dari tanah.” (Shad: 71)

Dalil dari sunnah:
إن أول ما خلق الله القلم
“Yang pertama kali Allah ciptakan adalah pena”. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi).

Soal 41: Dari apa diciptakan Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam?
  • Jawaban: Allah menciptakan Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam dari nutfah.
Dalil dari Al-Qur`an:
هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَة
“Dia-lah yang menciptakan kalian dari tanah kemudian dari nutfah”. (Ghafir: 67)

Dalil dari sunnah:
إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوماً نطفة
“Sesungguhnya seorang diantara kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya selama empat puluh hari sebagai nutfah”. (Muttafaqun ‘alaihi)

Soal 42: Apa hukum jihad dijalan Allah?
  • Jawaban: Jihad wajib dengan harta, jiwa dan lisan.
Dalil dari Al-Qur`an:
انْفِرُوا خِفَافاً وَثِقَالاً وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ
“Berangkatlah jihad dalam kondisi ringan maupun berat dan berjihadlah dengan harta dan jiwa kalian”. (At-Taubah: 41)

Dalil dari sunnah:
جاهدوا المشركين بأموالكم وأنفسكم وألسنتكم
“Berjihadlah melawan orang-orang musyrikin dengan harta kalian, jiwa kalian dan lidah kalian”. (HR. Abu Daud)
Soal 43: Apa wala’ untuk orang beriman?
  • Jawaban: Yaitu cinta, menolong orang-orang yang beriman yang bertauhid.
Dalil dari Al-Qur`an:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْض
“Orang beriman laki dan perempuan sebagian mereka sebagai wali sebagian yang lainnya”. (At-Taubah: 71)

Dalil dari sunnah:
المؤمن للمؤمن كالبنيان يشد بعضه بعضاً
“Seorang mukmin bagi mukmin yang lainnya seperti satu bangunan, sebagian menguatkan sebagian yang lainnya”. (HR. Muslim)
Soal 44: Apakah boleh berloyalitas kepada orang kafir dan menolong mereka?
  • Jawaban: Tidak boleh berloyalitas kepada orang kafir dan menolong mereka.
Dalil dari Al-Qur`an:
وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُم
“Barang siapa mengambil mereka sebagai wali maka sesungguhnya dia termasuk dari golongan mereka”. (Al-Maa`idah: 51)

Dalil dari sunnah:
إن آل بني فلان ليسوا لي بأولياء
“Sesungguhnya keluarga bani fulan bukan waliku (karena mereka orang kafir)”. (Muttafaqun ‘alaihi)

Soal 45: Siapa wali itu?
  • Jawaban: Wali adalah orang beriman yang bertaqwa.
Dalil dari Al-Qur`an:
أَلا إِنَّ أَوْلِيَاء اللّهِ لاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ
“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”. (Yunus: 62)

Dalil dari sunnah:
إن وليي الله وصالح المؤمنين
“Sesungguhnya waliku adalah Allah dan orang beriman yang shaleh”. (Muttafaqun ‘alaihi)
Soal 46: Untuk apa Allah menurunkan Al-Qur`an?
  • Jawaban: Allah menurunkan Al-Qur`an untuk diamalkan.
Dalil dari Al-Qur`an:
اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاء
“Ikutilah apa yang diturunkan kepada kalian dari Rabb kalian dan jangan ikuti wali-wali selain-Nya”. (Al-A’raf: 3)

Dalil dari sunnah:
اقروا القرآن واعملوا به ولا تستكثروا به
“Bacalah Al-Qur`an dan amalkan, jangan engkau memperbanyak harta dengannya”. (HR. Ahmad)
Soal 47: Apakah kita mencukupkan diri dengan Al-Qur`an dari hadits.
  • Jawaban: Kita tidak mencukupkan diri dengan Al-Qur`an dari hadits.
Dalil dari Al-Qur`an:
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ
“Dan telah kami turunkan peringatan kepadamu agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang diturunkan kepada mereka”. (An-Nahl: 44)

Dalil dari sunnah:
ألا وإني أوتيت القرآن ومثله معه
“Ketauhilah sesungguhnya aku diberi Al-Qur`an dan semisal dengannya”. (HR. Abu Daud)
Soal 48: Apakah kita mendahulukan satu ucapan diatas ucapan Allah dan rasul-Nya?
  • Jawaban: Kita tidak mendahulukan satu ucapan diatas ucapan Allah dan Rasul-Nya.
Dalil dari Al-Qur`an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendahului dihadapan Allah dan Rasul-Nya”. (Al-Hujurat: 1)

Dalil dari sunnah:
لا طاعة لأحد في معصية الله إنما الطاعة في المعروف
“Tidak ada ketaatan untuk seseorang dalam maksiat kepada Allah, tiada lain ketaatan itu ada dalam hal yang baik”. (Muttafaqun ‘alaihi)
Soal 49: Apa yang kita lakukan jika kita berselisih?
  • Jawaban: Kita kembali kepada Al-Kitab dan As-Sunnah.
Dalil dari Al-Qur`an:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur`an) dan Rasul (sunnahnya)..” (An-Nisa`: 59)

Dalil dari Sunnah:
تركت فيكم أمرين لن تضلوا ما إن تمسكتم بهما كتاب الله وسنة رسوله
“Aku telah tinggalkan dua perkara, kalian tidak akan sesat selama berpegang teguh dengan keduanya yaitu kitab Allah dan sunnah rasul-Nya”.
Soal 50: Apa bid’ah dalam agama itu?
  • Jawaban: Semua yang tidak ada dalil syar’i atasnya.
Dalil dari Al-Qur`an:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّه
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?”. (Asy-Syuraa: 21)

Dalil dari sunnah:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو ردّ
“Barang siapa yang mengada-adakan dalam perkara kami ini, apa yang bukan darinya maka ia tertolak”. (Muttafaqun ‘alaihi)
Soal 51: Apakah ada bid’ah hasanah (yang baik)?
  • Jawaban: Tidak ada bid’ah hasanah.
Dalil dari Al-Qur’an:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu”. (Al-Maa`idah: 3)

Dalil dari sunnah:
إياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة
“Jauhilah oleh kalian semua yang diada adakan, karena semua yang diada adakan itu bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat”. (HR. Abu Daud)

Soal 52: Apakah dalam Islam ada sunnah yang baik?
  • Jawaban: Ya seperti orang yang memulai perbuatan baik supaya ditiru.
Dalil dari Al-Qur`an:
وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَاماً
“Dan jadikanlah aku imam untuk orang-orang yang bertaqwa”. (Al-Furqan: 74)

Dalil dari sunnah:
من سن سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها من بعده
“Barang siapa yang mencontohkan sunnah yang baik, baginya pahalanya dan pahala yang melakukan setelahnya”. (HR. Muslim)
Soal 53: Apakah cukup bagi seorang untuk memperbaiki diri sendiri?
  • Jawaban: Harus memperbaiki diri sendiri dan keluarganya.
Dalil dari Al-Qur`an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً
“Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka”. (At-Tahrim: 6)

Dalil dari sunnah:
إن الله تعالى سائل كل راع عما استرعاه أحفظ ذلك أم ضيعه
“Sesungguhnya Allah ta’ala akan meminta pertanggung-jawaban setiap pemimpin dari apa yang dipimpinnya, apakah menjaganya atau menyia-nyiakannya”.
Soal 54: Kapan kaum muslimin menang?
  • Jawaban: Jika mengamalkan kitab Rabb mereka dan sunnah nabi mereka.
Dalil dari Al-Qur`an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, jika kalian menolong Allah, Allah pasti menolong kalian dan meneguhkan kaki kalian”. (Muhammad: 7)

Dalil dari sunnah:
لا تزال طائفة من أمتي منصورين
“Tidak henti-hentinya segolongan dari umatku menang tertolong”. (HR. Ibnu Majah)
الْحَمْدُ للّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

(1) Thaghut: ialah setan dan apa saja yang disembah selain dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. 
(2) Turun sesuai dengan keagungan-Nya dan kesucian-Nya.
(3) Bersemayam di atas Arsy ialah salah-satu sifat Allah yang wajib kita imani, sesuai dengan kebesaran Allah dan kesucian-Nya.
.
(Dinukil dari عقيدة المسلم “Aqidah Setiap Muslim”, Penulis: Syaikh Muhammad Jamil Zainu)

sumber: http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=459
عقیدة المسلمین1. Apakah yang dimaksud dengan ilmu agama yang (hukum mempelajarinya) fardlu ‘ain ? Jawab: Diwajibkan atas setiap mukallaf (baligh dan berakal) untuk mempelajari kadar ilmu agama yang ia butuhkan seperti masalah aqidah (keyakinan), bersuci, shalat, puasa, zakat bagi yang wajib mengeluarkannya, haji bagi yang mampu, maksiat-maksiat hati, tangan, mata dan lain-lain. Allah ta’ala berfirman: ( [ قل هل يستوي الذين يعلمون والذين لا يعلمون ] (سورة الزمر : 9 Maknanya: “Katakanlah (wahai Muhammad) tidaklah sama orang yang mengetahui dan orang yang tidak mengetahui” (Q.S. az-Zumar: 9) Dalam hadits disebutkan: “طلب العلم فريضة على كل مسلم” (رواه البيهقي) Maknanya: “Menuntut ilmu agama (yang dlaruri / pokok) adalah wajib atas setiap muslim (laki-laki dan perempuan)” (H.R. al Bayhaqi) 2. Apakah hikmah dari penciptaan jin dan manusia ? Jawab: Untuk diperintahkan Allah agar beribadah kepada-Nya. Allah ta’ala berfirman: ( [ وما خلقت الجن والإنس إلا ليعبدون ] (سورة الذاريات : 56 Maknanya: “Dan tiadalah aku ciptakan jin dan manusia kecuali (Aku perintahkan mereka) untuk beribadah kepada-Ku” (Q.S. adz-Dzariyat: 56) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “حق الله على العباد أن يعبدوه ولا يشركوا به شيئا” (رواه الشيخان) Maknanya: “Hak Allah atas para hamba adalah mereka beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun” (H.R. al Bukhari dan Muslim) 3. Bagaimanakah sahnya ibadah ? Jawab: Beribadah kepada Allah (hanya) sah dilakukan oleh orang yang meyakini adanya Allah dan tidak menyerupakan-Nya dengan sesuatu apapun dari makhluk-Nya. Allah ta’ala berfirman: www.darulfatwa.org.au ( [ ليس كمثله شىء ] (سورة الشورى: 11 Maknanya: “Dia (Allah) tidak menyerupai sesuatupun dari makhluk-Nya dan tidak ada sesuatupun yang menyerupai-Nya” (Q.S. asy-Syura: 11) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “لا فكرة في الرب” (رواه أبو القاسم الأنصاري) Maknanya: “Tuhan tidak bisa dipikirkan (dibayangkan)” (H.R. Abu al Qasim al Anshari) Al Ghazali berkata: “لا تصح العبادة إلا بعد معرفة المعبود”. Maknanya: “Tidak sah ibadah (seorang hamba) kecuali setelah mengetahui (Allah) yang wajib disembah”. 4. Kenapa Allah mengutus para rasul ? Jawab: Allah mengutus para rasul untuk mengajarkan kepada umat manusia hal-hal yang membawa kemaslahatan (kebaikan) dalam agama dan dunia mereka. Dan untuk mengajak mereka menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun. Allah ta’ala berfirman: ( [ فبعث الله النبيين مبشرين ومنذرين ] (سورة البقرة : 213 Maknanya: “…Maka Allah mengutus para nabi untuk memberikan kabar gembira dan memberi peringatan” (Q.S. al Baqarah: 213) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “أفضل ما قلت أنا والنبيون من قبلي لا إله إلا الله” (رواه البخاري) Maknanya: “Perkataan paling utama yang aku dan para nabi sebelumku adalah ucapkan لا إله إلا الله (tiada yang disembah dengan benar kecuali Allah)” (H.R. al Bukhari) 5. Apakah arti Tauhid ? Jawab: Tauhid adalah: “التوحيد إفراد القديم من المحدث”. “Tauhid adalah mensucikan (Allah) yang tidak mempunyai permulaan dari menyerupai makhluk-Nya”. Sebagaimana dijelaskan oleh al Imam al Junayd. Maksud beliau dengan al Qadim adalah Allah yang tidak mempunyai permulaan, sedangkan al Muhdats adalah makhluk. www.darulfatwa.org.au Allah ta’ala berfirman: ( [ ليس كمثله شىء ] (سورة الشورى: 11 Maknanya: “Dia (Allah) tidak menyerupai sesuatupun dari makhluk-Nya dan tidak ada sesuatupun yang menyerupai-Nya” (Q.S. asy-Syura: 11) Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam ditanya: Perbuatan apa yang paling utama? Rasulullah menjawab: “إيمان بالله ورسوله” (رواه البخاري) Maknanya: “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya” (H.R. al Bukhari) 6. Jelaskan mengenai keberadaan Allah ! Jawab: Allah ada, tidak ada keraguan akan ada-Nya. Ada tanpa disifati dengan sifat-sifat makhluk dan ada tanpa tempat dan arah. Dia tidak menyerupai sesuatupun dari makhluk-Nya dan tidak ada sesuatupun dari makhluk-Nya yang menyerupai-Nya. Allah ta’ala berfirman: ( [ أفي الله شك ] (سورة إبراهيم : 10 Maknanya: “Tidak ada keraguan akan adanya Allah” (Q.S. Ibrahim: 10) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “كان الله ولم يكن شىء غيره” (رواه البخاري وغيره) Maknanya: “Allah ada pada azal (keberadaan tanpa permulaan) dan tidak ada sesuatupun selain-Nya” (H.R. al Bukhari dan lainnya) 7. Apakah makna firman Allah: [ وهو معكم أينما كنتم ] ؟ Jawab: Maknanya bahwa Allah mengetahui kalian di manapun kalian berada, sebagaimana dikatakan oleh Imam Sufyan ats-Tsauri, asy-Syafi’i, Ahmad, Malik dan lain-lain. Allah ta’ala berfirman: ( [ وأن الله قد أحاط بكل شىء علما ] (سورة الطلاق : 12 Maknanya: “Dan sesungguhnya Allah maha mengetahui segala sesuatu” (Q.S. ath- Thalaq: 12) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “اربعوا على أنفسكم فإنكم لا تدعون أصم ولا غائبا وإنما تدعون سميعا قريبا” (رواه البخاري) Maknanya: “Janganlah kalian memaksakan diri untuk mengeraskan suara (secara berlebihan), karena kalian tidak berdoa kepada Dzat yang tuli dan ghaib, sesungguhnya www.darulfatwa.org.au kalian berdoa kepada Dzat yang maha mendengar lagi maha dekat (secara maknawi, bukan secara fisik)” (H.R. al Bukhari) Maknanya bahwa tidak ada sesuatu yang tersembunyi bagi Allah. 8. Apakah dosa yang paling besar ? Jawab: Dosa paling besar adalah kufur. Dan termasuk kufur adalah syirik. Syirik adalah menyembah selain Allah. Allah ta’ala berfirman tentang Luqman, bahwa Luqman berkata: ( [ يا بني لا تشرك بالله إن الشرك لظلم عظيم ] (سورة لقمان : 13 Maknanya: “Wahai anakku, jangan menyekutukan Allah (syirik) karena menyekutukan Allah (syirik) adalah kezhaliman yang besar” (Q.S. Luqman: 13) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam pernah ditanya: apakah dosa yang paling besar ? beliau menjawab: “Engkau menyekutukan Allah padahal Ia telah menciptakanmu” (H.R. al Bukhari dan lainnya) 9. Apakah arti ibadah ? Jawab: Ibadah adalah puncak ketundukan dan ketaatan sebagaimana yang dikatakan oleh al Hafizh as-Subki. Allah ta’ala berfirman: ( [ لا إله إلا أنا فاعبدون ] (سورة الأنبياء : 25 Maknanya: “Tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Aku (Allah), maka beribadahlah kepada-Ku” (Q.S. al Anbiya’ : 25) 10. Apakah الدعاء (kadang) bermakna ibadah ? Jawab: Ya, Allah ta’ala berfirman: ( [ قل إنما أدعو ربي ولا أشرك به أحدا ] (سورة الجن : 20 Maknanya: “Katakanlah (wahai Muhammad) sesungguhnya aku hanyalah beribadah kepada Tuhanku dan tidak menyekutukan-Nya dengan seorangpun” (Q.S. al Jinn: 20) Maknanya bahwa aku menyembah atau beribadah kepada Allah. Allah juga berfirman: ( [ فلا تدعوا مع الله أحدا ] (سورة الجن : 18 Maknanya: “Maka janganlah kamu menyembah (beribadah) seorangpun di samping (menyembah) Allah” (Q.S. al Jinn: 18) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda yang maknanya adalah: “Doa adalah ibadah” (H.R. al Bukhari) Makna ibadah dalam hadits ini adalah kebaikan. www.darulfatwa.org.au

Copy the BEST Traders and Make Money (One Click) : http://ow.ly/KNICZ
عقیدة المسلمین1. Apakah yang dimaksud dengan ilmu agama yang (hukum mempelajarinya) fardlu ‘ain ? Jawab: Diwajibkan atas setiap mukallaf (baligh dan berakal) untuk mempelajari kadar ilmu agama yang ia butuhkan seperti masalah aqidah (keyakinan), bersuci, shalat, puasa, zakat bagi yang wajib mengeluarkannya, haji bagi yang mampu, maksiat-maksiat hati, tangan, mata dan lain-lain. Allah ta’ala berfirman: ( [ قل هل يستوي الذين يعلمون والذين لا يعلمون ] (سورة الزمر : 9 Maknanya: “Katakanlah (wahai Muhammad) tidaklah sama orang yang mengetahui dan orang yang tidak mengetahui” (Q.S. az-Zumar: 9) Dalam hadits disebutkan: “طلب العلم فريضة على كل مسلم” (رواه البيهقي) Maknanya: “Menuntut ilmu agama (yang dlaruri / pokok) adalah wajib atas setiap muslim (laki-laki dan perempuan)” (H.R. al Bayhaqi) 2. Apakah hikmah dari penciptaan jin dan manusia ? Jawab: Untuk diperintahkan Allah agar beribadah kepada-Nya. Allah ta’ala berfirman: ( [ وما خلقت الجن والإنس إلا ليعبدون ] (سورة الذاريات : 56 Maknanya: “Dan tiadalah aku ciptakan jin dan manusia kecuali (Aku perintahkan mereka) untuk beribadah kepada-Ku” (Q.S. adz-Dzariyat: 56) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “حق الله على العباد أن يعبدوه ولا يشركوا به شيئا” (رواه الشيخان) Maknanya: “Hak Allah atas para hamba adalah mereka beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun” (H.R. al Bukhari dan Muslim) 3. Bagaimanakah sahnya ibadah ? Jawab: Beribadah kepada Allah (hanya) sah dilakukan oleh orang yang meyakini adanya Allah dan tidak menyerupakan-Nya dengan sesuatu apapun dari makhluk-Nya. Allah ta’ala berfirman: www.darulfatwa.org.au ( [ ليس كمثله شىء ] (سورة الشورى: 11 Maknanya: “Dia (Allah) tidak menyerupai sesuatupun dari makhluk-Nya dan tidak ada sesuatupun yang menyerupai-Nya” (Q.S. asy-Syura: 11) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “لا فكرة في الرب” (رواه أبو القاسم الأنصاري) Maknanya: “Tuhan tidak bisa dipikirkan (dibayangkan)” (H.R. Abu al Qasim al Anshari) Al Ghazali berkata: “لا تصح العبادة إلا بعد معرفة المعبود”. Maknanya: “Tidak sah ibadah (seorang hamba) kecuali setelah mengetahui (Allah) yang wajib disembah”. 4. Kenapa Allah mengutus para rasul ? Jawab: Allah mengutus para rasul untuk mengajarkan kepada umat manusia hal-hal yang membawa kemaslahatan (kebaikan) dalam agama dan dunia mereka. Dan untuk mengajak mereka menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun. Allah ta’ala berfirman: ( [ فبعث الله النبيين مبشرين ومنذرين ] (سورة البقرة : 213 Maknanya: “…Maka Allah mengutus para nabi untuk memberikan kabar gembira dan memberi peringatan” (Q.S. al Baqarah: 213) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “أفضل ما قلت أنا والنبيون من قبلي لا إله إلا الله” (رواه البخاري) Maknanya: “Perkataan paling utama yang aku dan para nabi sebelumku adalah ucapkan لا إله إلا الله (tiada yang disembah dengan benar kecuali Allah)” (H.R. al Bukhari) 5. Apakah arti Tauhid ? Jawab: Tauhid adalah: “التوحيد إفراد القديم من المحدث”. “Tauhid adalah mensucikan (Allah) yang tidak mempunyai permulaan dari menyerupai makhluk-Nya”. Sebagaimana dijelaskan oleh al Imam al Junayd. Maksud beliau dengan al Qadim adalah Allah yang tidak mempunyai permulaan, sedangkan al Muhdats adalah makhluk. www.darulfatwa.org.au Allah ta’ala berfirman: ( [ ليس كمثله شىء ] (سورة الشورى: 11 Maknanya: “Dia (Allah) tidak menyerupai sesuatupun dari makhluk-Nya dan tidak ada sesuatupun yang menyerupai-Nya” (Q.S. asy-Syura: 11) Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam ditanya: Perbuatan apa yang paling utama? Rasulullah menjawab: “إيمان بالله ورسوله” (رواه البخاري) Maknanya: “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya” (H.R. al Bukhari) 6. Jelaskan mengenai keberadaan Allah ! Jawab: Allah ada, tidak ada keraguan akan ada-Nya. Ada tanpa disifati dengan sifat-sifat makhluk dan ada tanpa tempat dan arah. Dia tidak menyerupai sesuatupun dari makhluk-Nya dan tidak ada sesuatupun dari makhluk-Nya yang menyerupai-Nya. Allah ta’ala berfirman: ( [ أفي الله شك ] (سورة إبراهيم : 10 Maknanya: “Tidak ada keraguan akan adanya Allah” (Q.S. Ibrahim: 10) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “كان الله ولم يكن شىء غيره” (رواه البخاري وغيره) Maknanya: “Allah ada pada azal (keberadaan tanpa permulaan) dan tidak ada sesuatupun selain-Nya” (H.R. al Bukhari dan lainnya) 7. Apakah makna firman Allah: [ وهو معكم أينما كنتم ] ؟ Jawab: Maknanya bahwa Allah mengetahui kalian di manapun kalian berada, sebagaimana dikatakan oleh Imam Sufyan ats-Tsauri, asy-Syafi’i, Ahmad, Malik dan lain-lain. Allah ta’ala berfirman: ( [ وأن الله قد أحاط بكل شىء علما ] (سورة الطلاق : 12 Maknanya: “Dan sesungguhnya Allah maha mengetahui segala sesuatu” (Q.S. ath- Thalaq: 12) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “اربعوا على أنفسكم فإنكم لا تدعون أصم ولا غائبا وإنما تدعون سميعا قريبا” (رواه البخاري) Maknanya: “Janganlah kalian memaksakan diri untuk mengeraskan suara (secara berlebihan), karena kalian tidak berdoa kepada Dzat yang tuli dan ghaib, sesungguhnya www.darulfatwa.org.au kalian berdoa kepada Dzat yang maha mendengar lagi maha dekat (secara maknawi, bukan secara fisik)” (H.R. al Bukhari) Maknanya bahwa tidak ada sesuatu yang tersembunyi bagi Allah. 8. Apakah dosa yang paling besar ? Jawab: Dosa paling besar adalah kufur. Dan termasuk kufur adalah syirik. Syirik adalah menyembah selain Allah. Allah ta’ala berfirman tentang Luqman, bahwa Luqman berkata: ( [ يا بني لا تشرك بالله إن الشرك لظلم عظيم ] (سورة لقمان : 13 Maknanya: “Wahai anakku, jangan menyekutukan Allah (syirik) karena menyekutukan Allah (syirik) adalah kezhaliman yang besar” (Q.S. Luqman: 13) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam pernah ditanya: apakah dosa yang paling besar ? beliau menjawab: “Engkau menyekutukan Allah padahal Ia telah menciptakanmu” (H.R. al Bukhari dan lainnya) 9. Apakah arti ibadah ? Jawab: Ibadah adalah puncak ketundukan dan ketaatan sebagaimana yang dikatakan oleh al Hafizh as-Subki. Allah ta’ala berfirman: ( [ لا إله إلا أنا فاعبدون ] (سورة الأنبياء : 25 Maknanya: “Tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Aku (Allah), maka beribadahlah kepada-Ku” (Q.S. al Anbiya’ : 25) 10. Apakah الدعاء (kadang) bermakna ibadah ? Jawab: Ya, Allah ta’ala berfirman: ( [ قل إنما أدعو ربي ولا أشرك به أحدا ] (سورة الجن : 20 Maknanya: “Katakanlah (wahai Muhammad) sesungguhnya aku hanyalah beribadah kepada Tuhanku dan tidak menyekutukan-Nya dengan seorangpun” (Q.S. al Jinn: 20) Maknanya bahwa aku menyembah atau beribadah kepada Allah. Allah juga berfirman: ( [ فلا تدعوا مع الله أحدا ] (سورة الجن : 18 Maknanya: “Maka janganlah kamu menyembah (beribadah) seorangpun di samping (menyembah) Allah” (Q.S. al Jinn: 18) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda yang maknanya adalah: “Doa adalah ibadah” (H.R. al Bukhari) Makna ibadah dalam hadits ini adalah kebaikan. www.darulfatwa.org.au 11. Apakah الدعاء (kadang) mempunyai arti selain ibadah ? Jawab: Ya, Allah ta’ala berfirman: ( [ ولا تجعلوا دعاء الرسول بينكم كدعاء بعضكم بعضا ] (سورة النور : 63 Maknanya: “Janganlah kamu jadikan doa (panggilan) Rasulullah di antara kamu seperti panggilan sebagian kamu kepada sebagian yang lain” (Q.S. an-Nur: 63) 12. Apakah hukum memanggil (Nida’) seorang nabi atau seorang wali, meski tidak di hadapan keduanya, dan apa hukum meminta kepada nabi atau wali sesuatu yang biasanya tidak pernah diminta oleh umat manusia ? Jawab: Itu semua boleh dilakukan, karena perbuatan seperti itu tidaklah dianggap beribadah kepada selain Allah. Ucapan “Wahai Rasulullah” semata bukanlah syirik. Dalam sebuah hadits yang tsabit disebutkan bahwa Bilal ibn al Harits al Muzani (salah seorang sahabat Nabi) mendatangi makam Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam saat musim paceklik di masa pemerintahan Umar ibn al Khaththab –semoga Allah meridlainya- lalu Bilal berkata (di depan makam Nabi): “Wahai Rasulullah ! mohonlah (kepada Allah) agar diturunkan air hujan untuk umatmu, karena sungguh mereka telah binasa” (H.R. al Bayhaqi dan lainnya). Apa yang dilakukan sahabat Bilal ini sama sekali tidak diingkari oleh sahabat Umar dan para sahabat lainnya, bahkan mereka menilai perbuatan tersebut bagus. Allah ta’ala berfirman: [ ولو أم إذ ظلموا أنفسهم جاءوك فاستغفروا الله واستغفر لهم الرسول لوجدوا الله توابا رحيما ] ( (سورة النساء : 64 Maknanya: “Sesungguhnya jikalau mereka ketika menzhalimi diri mereka (berbuat maksiat kepada Allah) kemudian datang kepadamu lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulullah-pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah maha menerima taubat lagi maha penyayang” (Q.S. an-Nisa: 64) Juga dalam hadits yang tsabit telah disebutkan: Bahwa Ibnu Umar mengatakan: يا محمد (wahai Muhammad) ketika merasakan semacam kelumpuhan pada kakinya (H.R. al Bukhari dalam kitabnya al Adab al Mufrad) 13. Jelaskan mengenai arti “Istighatsah” dan “Isti’anah” disertai dengan dalil ? Jawab: Istighatsah adalah meminta pertolongan ketika dalam keadaan sukar dan sulit. Sedangkan Isti’anah maknanya lebih luas dan umum. Allah ta’ala berfirman: www.darulfatwa.org.au ( [ واستعينوا بالصبر والصلاة ] ( سورة البقرة : 45 Maknanya: “Mintalah pertolongan dengan sabar dan shalat” (Q.S. al Baqarah: 45) Dalam hadits disebutkan: “Matahari akan mendekat ke kepala manusia di hari kiamat, ketika mereka berada pada kondisi seperti itu mereka beristighatsah (meminta pertolongan) kepada Nabi Adam” (H.R. al Bukhari). Hadits ini merupakan dalil dibolehkannya isti’anah (meminta pertolongan) secara umum kepada selain Allah. Namun hal itu harus disertai dengan keyakinan bahwa tidak ada yang bisa mendatangkan bahaya dan memberikan manfa’at secara hakiki kecuali Allah. 14. Terangkan tentang tawassul dengan para nabi? Jawab: Para ulama sepakat bahwa tawassul dengan para nabi itu boleh. Tawassul adalah memohon datangnya manfa’at (kebaikan) atau dihindarkan dari mara bahaya (keburukan) dari Allah dengan menyebut nama seorang nabi atau wali untuk memuliakan (ikram) keduanya, dengan disertai keyakinan bahwa yang mendatangkan bahaya dan manfa’at secara hakiki hanyalah Allah semata. Allah ta’ala berfirman: ( [ وابتغوا إليه الوسيلة ] (سورة المائدة : 35 Maknanya: “Dan carilah hal-hal yang (bisa) mendekatkan diri kalian kepada Allah” (Q.S. al Mai-dah: 35) Dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam mengajarkan kepada seorang yang buta untuk bertawassul dengannya. Lalu orang buta tersebut melaksanakannya di belakang (bukan di hadapan) Nabi, maka Allah mengembalikan penglihatannya (H.R. ath-Thabarani dan dishahihkannya) 15. Jelaskan mengenai tawassul dengan para wali ! Jawab: Boleh bertawassul dengan para wali, tidak diketahui ada orang yang menyalahi kebolehan ini dari kalangan Ahlul Haqq (orang-orang yang berada di jalur kebenaran), baik generasi Salaf maupun Khalaf. Dalam hadits diceritakan bahwa Umar bertawassul dengan ‘Abbas (paman Rasulullah). Umar berkata: “Ya Allah kami bertawassul kepada-Mu dengan paman Nabi kami (‘Abbas) (supaya Engkau turunkan air hujan)” (H.R. al Bukhari) 16. Terangkan mengenai hadits al Jariyah (sebuah hadits di mana Rasulullah bertanya kepada seorang budak perempuan: “Aina Allah?, lalu ia menjawab: Fi as-Sama”)! www.darulfatwa.org.au Jawab: Hadits tersebut mudltharib (diriwayatkan dengan lafazh matan yang berbeda-beda dan saling bertentangan sehingga menjadikannya dihukumi sebagai hadits dla’if). Adapun sebagian ulama yang menganggapnya shahih, menurut mereka bukan berarti hadits ini mengandung makna bahwa Allah menempati langit. Imam an-Nawawi mengomentari hadits ini dengan mengatakan: “Aina Allah adalah pertanyaan tentang derajat dan kedudukan-Nya bukan mengenai tampat-Nya”. Aina Allah berarti seberapa besar pengagunganmu terhadap Allah ?. Jawabannya: “Fi as-Sama” mempunyai makna bahwa Allah, derajat dan kedudukan-Nya sangat tinggi. Tidak boleh diyakini bahwa Rasulullah bertanya kepada budak perempuan tersebut tentang tempat (di mana) Allah ? dan juga tidak boleh diyakini bahwa budak perempuan itu bermaksud Allah menempati langit. Imam Ali ibn Abi Thalib –semoga Allah meridlainya- berkata: “إن الذي أين الأين لا يقال له أين …” (ذكره أبو القاسم القشيري في الرسالة القشيرية) “Tidak boleh dikatakan di mana bagi Dzat yang menciptakan di mana (tempat) …” (Disebutkan dalam kitab ar-Risalah al Qusyairiyyah karya Abu al Qasim al Qusyairi). Imam Abu Hanifah dalam kitabnya al Fiqh al Absath menyatakan: “كان الله ولا مكان ، كان ولم يكن أين ولا خلق وهو خالق كل شىء”. “Allah ada pada azal (keberadaan tanpa permulaan) dan belum ada tempat, Dia ada (pada azal) dan belum ada tempat serta makhluk, dan Dia pencipta segala sesuatu”. Allah ta’ala berfirman: ( [ ليس كمثله شىء ] (سورة الشورى: 11 Maknanya: “Dia (Allah) tidak menyerupai sesuatupun dari makhluk-Nya dan tidak ada sesuatupun yang menyerupai-Nya” (Q.S. asy-Syura: 11) Dalam hadits: “كان الله ولم يكن شىء غيره” (رواه البخاري) Maknanya: “ Allah ada pada azal (keberadaan tanpa permulaan) dan belum ada sesuatu selain-Nya” (H.R. al Bukhari) 17. Orang yang mencaci maki Allah hukumnya adalah kafir. Jelaskan mengenai hal ini disertai dengan dalil ! Jawab: al Qadli ‘Iyadl mengutip Ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa orang yang mencaci maki Allah adalah kafir meskipun dalam keadaan marah, bercanda atau hati yang tidak lapang (meski hatinya tidak ridla dengan makian terhadap Allah yang diucapkan oleh lisan). Allah ta’ala berfirman: www.darulfatwa.org.au (ولئن سألتهم ليقولن إنما كنا نخوض ونلعب قل أبالله وءاياته ورسوله كنتم تستهزءون لا تعتذروا قد (66- كفرتم بعد إيمانكم) (سورة التوبة : 65 Maknanya: “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka katakan itu), tentulah mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah (kepada mereka) Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian berolok-olok (melecehkan), tidak usah kalian meminta maaf, kalian benar-benar menjadi kafir setelah kalian beriman” (Q.S. at-Taubah: 65-66) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “إن العبد ليتكلم بالكلمة لا يرى ا بأسا يهوي ا في النار سبعين خريفا” (رواه الترمذي) Maknanya: “Sungguh seorang hamba jika mengucapkan perkataan (yang melecehkan atau menghina Allah atau syari’at-Nya) yang dianggapnya tidak bahaya, (padahal perkataan tersebut) bisa menjerumuskannya ke (dasar) neraka (yang untuk mencapainya dibutuhkan waktu) 70 tahun (dan tidak akan dihuni kecuali oleh orang kafir)” (H.R. at- Tirmidzi dan ia menyatakan hadits ini hasan) 18. Sebutkan dalil dibolehkannya ziarah kubur bagi laki-laki dan perempuan ? Jawab: Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “زوروا القبور فإا تذكركم بالآخرة” (رواه البيهقي) Maknanya: “Lakukanlah ziarah kubur, karena sesungguhnya ia dapat mengingatkan kalian akan kehidupan akhirat” (H.R. al Bayhaqi) 19. Bagaimanakah cara masuk Islam ? Jawab: Cara masuk Islam adalah dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, bukan dengan mengucapkan أستغفر الله . Adapun firman Allah tentang Nabi Nuh ‘alayhi as-salam bahwa ia mengatakan: ( (فقلت استغفروا ربكم) (سورة نوح : 10 Maknanya adalah bahwa Nabi Nuh menyeru kepada kaumnya untuk masuk Islam dengan beriman kepada Allah dan Nabi-Nya Nuh ‘alayhi as-salam supaya Allah mengampuni mereka. Dalam hadits disebutkan: “أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأني رسول الله” (متفق عليه) Maknanya: “Aku diperintahkan untuk memerangi umat manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan aku adalah utusan Allah” (H.R. al Bukhari dan Muslim) www.darulfatwa.org.au 20. Jelaskan mengenai hukum mengucapkan pujian (mad-h) untuk Rasulullah ! Jawab: Hukumnya boleh dengan Ijma’ (kesepakatan para ulama’). Allah ta’ala berfirman: ( (وإنك لعلى خلق عظيم) (سورة القلم : 4 Maknanya: “Dan sesungguhnya engkau wahai Muhammad mempunyai perilaku yang agung” (Q.S. al Qalam: 4) Allah juga berfirman: ( (وعزروه ونصروه) (سورة الأعراف : 157 Maknanya: “… dan mereka memuji, mengagungkan dan membela Rasulullah” (Q.S. al A’raf: 157) Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa suatu ketika ada sejumlah perempuan yang memuji Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam dengan mengatakan di hadapan Nabi: “يا حبذا محمد من جار” (رواه ابن ماجه) “Muhammad adalah seorang tetangga yang sangat agung” (H.R. Ibnu Majah) Telah disebutkan dengan sanad yang shahih bahwa tidak sedikit sahabat Nabi yang memuji-muji Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam seperti Hassan ibn Tsabit, ‘Abbas dan yang lainnya, dan Rasulullah sendiri tidak mengingkari hal tersebut, bahkan sebaliknya justru menganggapnya sebagai perbuatan yang baik. 21. Jelaskan tentang siksa kubur ! Jawab: Beriman akan adanya siksa kubur adalah wajib, ketetapan akan adanya siksa kubur telah disepakati oleh umat Islam (Ijma’) dan barang siapa yang mengingkarinya maka ia telah kafir. Allah ta’ala berfirman: (النار يعرضون عليها غدوا وعشيا ويوم تقوم الساعة أدخلوا ءال فرعون أشد العذاب) (سورة غافر (46: Maknanya: “Kepada mereka (orang-orang kafir pengikut Fir’aun) dinampakkan neraka pada pagi dan petang (di kuburan mereka), dan pada hari terjadinya kiamat, (dikatakan kepada malaikat): Masukkan Fir’aun dan orang-orang yang mengikutinya dalam kekufuran ke dalam siksa (neraka) yang sangat pedih” (Q.S. Ghafir: 46) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “استعيذوا بالله من عذاب القبر” (رواه البخاري) Maknanya: “Mohonlah perlindungan kepada Allah dari siksa kubur” (H.R. al Bukhari) www.darulfatwa.org.au 22. Apakah makhluk yang pertama kali diciptakan oleh Allah ? Jawab: Makhluk pertama adalah air. Allah ta’ala berfirman: ( (وجعلنا من الماء كل شىء حي) (سورة الأنبياء: 30 Maknanya: “Dan telah Kami (Allah) ciptakan dari air segala sesuatu yang hidup (dan yang mati)” (Q.S. al Anbiya’: 30) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “كل شىء خلق من الماء” (رواه ابن حبان) Maknanya: “Segala sesuatu diciptakan dari air” (H.R. Ibn Hibban) 23. Terangkan mengenai macam-macam Bid’ah dan sebutkan dalil yang menunjukkan adanya Bid’ah Hasanah (yang baik) ! Jawab: Bid’ah secara etimologi adalah segala hal yang diadakan tanpa ada contoh sebelumnya. Adapun dalam tinjauan syara’, Bid’ah terbagi menjadi dua; Bid’ah Huda (baik) dan Bid’ah Dlalalah (sesat). Allah ta’ala berfirman: ( (ورهبانية ابتدعوها ما كتبناها عليهم إلا ابتغاء رضوان الله) (سورة الحديد : 27 Maknanya: “… dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah padahal kami tidak mewajibkannya kepada mereka tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridlaan Allah” (Q.S. al Hadid: 27) Allah memuji perbuatan para pengikut nabi Isa ‘alayhissalam yang muslim, yaitu melakukan rahbaniyyah (menjauhkan diri dari hal-hal yang mendatangkan kesenangan nafsu, supaya bisa berkonsentrasi penuh dalam melakukan ibadah), padahal hal itu tidak diwajibkan atas mereka. Hal ini mereka lakukan sematamata untuk mencari ridla Allah. Dalam hadits disebutkan: “من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل ا من بعده” (رواه مسلم) Maknanya: “Barang siapa yang merintis (memulai) dalam Islam perbuatan yang baik, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang setelahnya yang melakukan perbuatan baik tersebut” (H.R. Muslim) Para sahabat Nabi dan generasi muslim setelahnya banyak melakukan hal-hal baru (yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah) yang baik dalam agama, dan umat Islam menerima hal itu seperti membangun mihrab (tempat imam di masjid), adzan kedua untuk shalat jum’at, pemberian titik dalam mushhaf (al Qur’an) dan peringatan maulid Nabi. www.darulfatwa.org.au 24. Jelaskan mengenai perbuatan sihir ! Jawab: Melakukan sihir hukumnya adalah haram. Allah berfirman: ( (وما كفر سليمان ولكن الشياطين كفروا يعلمون الناس السحر) (سورة البقرة : 102 Maknanya: “Dan tidaklah Nabi Sulaiman itu kafir, akan tetapi syetan-syetan itulah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia (dengan meyakini bahwa hal ini sebagai perkara yang halal dan boleh)” (Q.S. al Baqarah: 102) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda yang maknanya: “Jauhilah tujuh hal yang membinasakan. Beliau ditanya: Apa saja tujuh hal itu, wahai Rasulullah ?, beliau menjawab: Menyekutukan Allah, sihir …”(H.R. Muslim) 25. Sebutkan dalil bahwa orang yang melempar lembaran bertuliskan nama Allah ke tempat-tempat kotor (menjijikkan) dengan maksud melecehkan telah kafir ! Jawab: Tidak boleh melemparkan lembaran bertuliskan nama Allah ke tempat kotor (menjijikkan). Dan barang siapa melakukan hal itu dengan maksud melecehkan (menghina) maka ia telah kafir. Allah ta’ala berfirman: - (قل أبالله وءاياته ورسوله كنتم تستهزءون لا تعتذروا قد كفرتم بعد إيمانكم) (سورة التوبة : 65 (66 Maknanya: “Katakanlah wahai Muhammad (kepada mereka) Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya dan rasul-Nya kalian berolok-olok (melecehkan), tidak usah kalian meminta maaf, kalian benar-benar menjadi kafir setelah kalian beriman” (Q.S. at- Taubah: 65-66) Ibn Abidin berkata: “Telah kafir (keluar dari Islam) orang yang melempar mushhaf (al Qur’an) ke tempat-tempat kotor (menjijikkan) sekalipun niatnya tidak bermaksud melecehkan karena perbuatannya itu (sudah) menunjukkan pelecehan (penghinaan)”. 26. Apakah hukum nadzar ? Jawab: Dibolehkan bernadzar dalam ketaatan kepada Allah, dan nadzar wajib dipenuhi (dilaksanakan). Adapun nadzar dalam hal yang diharamkan maka hukumnya tidak boleh dan tidak wajib dipenuhi. Allah berfirman: ( (يوفون بالنذر) (سورة الإنسان : 7 Maknanya: “Mereka (senantiasa) memenuhi nadzar” (Q.S. al Insan: 7) Dalam hadits juga disebutkan: “من نذر أن يطيع الله فليطعه ومن نذر أن يعصيه فلا يعصه” (رواه البخاري) www.darulfatwa.org.au Maknanya: “Barang siapa yang bernadzar untuk mentaati Allah maka haruslah ia taat kepada-Nya, dan barang siapa bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya” (H.R. al Bukhari) 27. Sebutkan dalil bahwa suara perempuan itu bukan aurat ! Jawab: Allah ta’ala berfirman: ( (وقلن قولا معروفا) (سورة الأحزاب : 22 Maknanya: “Dan katakanlah (wahai para istri Nabi) perkataan yang baik” (Q.S. al Ahzab: 22) Al Ahnaf ibn Qais berkata: “Aku telah mendengar hadits dari mulut Abu Bakr, Umar, Utsman dan Ali. Dan aku tidak pernah mendengar hadits sebagaimana aku mendengarnya dari mulut ‘Aisyah” (H.R. al Hakim dalam kitab al Mustadrak) 28. Jelaskan mengenai sifat kalam Allah ! Jawab: Allah mempunyai sifat kalam yang tidak serupa dengan kalam kita. Sifat kalam-Nya bukan berupa huruf, suara dan bahasa. Allah ta’ala berfirman: ( (وكلم الله موسى تكليما) (سورة النساء : 164 Maknanya: “Dan Allah telah benar-benar memperdengarkan kalam-Nya kepada Musa” (Q.S. an-Nisa: 164) Imam Abu Hanifah dalam kitab al Fiqh al Absath mengatakan: “ويتكلم لا ككلامنا ، ونحن نتكلم بالآلات والحروف والله تعالى يتكلم بلا ءالة ولا حروف”. Maknanya: “Allah mempunyai sifat kalam yang tidak menyerupai pembicaraan kita, kita berbicara menggunakan organ-organ pembicaraan dan huruf, sedangkan kalam Allah tidaklah dengan organ-organ pembicaraan dan huruf”. 29. Apa makna firman Allah : (الرحمن على العرش استوى) ؟ Jawab: Imam Malik berkata: “استوى كما وصف نفسه ولا يقال كيف وكيف عنه مرفوع” Maknanya: “Istawa sebagaimana Ia mensifati Dzat-Nya, tidak dikatakan (mengenai istawa) bagaimana, dan sifat-sifat makhluk mustahil bagi-Nya”. Al Kayf adalah sifat makhluk. Di antara sifat makhluk adalah duduk, bersemayam dan menempati suatu tempat dan arah. Imam al Qusyairi berkata: www.darulfatwa.org.au “Istawa berarti hafizha, qahara dan abqa; memelihara, menundukkan dan menguasai, serta menetapkan”. Tidak boleh diyakini bahwa Allah duduk atau bersemayam di atas ‘arsy, karena keyakinan seperti ini adalah aqidah orang-orang yahudi. Dan aqidah ini merupakan pendustaan terhadap firman Allah: ( (فلا تضربوا لله الأمثال) (سورة النحل : 74 Maknanya: “Maka janganlah kalian mengadakan serupa-serupa bagi Allah” (Q.S. an- Nahl: 74) Allah ta’ala berfirman: ( (وبرزوا لله الواحد القهار) (سورة إبراهيم : 48 Maknanya: “Dan mereka berkumpul untuk dihisab oleh Allah yang Maha Esa lagi Maha menundukkan dan menguasai” (Q.S. Ibrahim: 48) Imam Ali ibn Abi Thalib -radhiyallahu ‘anhu- berkata: “إن الله خلق العرش إظهارا لقدرته ولم يتخذه مكانا لذاته” (رواه أبو منصور البغدادي) “Sesungguhnya Allah menciptakan ‘arsy untuk menampakkan kekuasaan-Nya, bukan untuk dijadikan tempat bagi Dzat-Nya” (diriwayatkan oleh Abu Manshur al Baghdadi) 30. Terangkan mengenai Qadar (takdir) ! Jawab: Segala sesuatu yang terjadi di dunia ini; kebaikan, keburukan, ketaatan, kemaksiatan, keimanan, kekufuran terjadi dengan takdir Allah, masyi-ah (kehendak)-Nya dan diketahui oleh-Nya. Kebaikan, keimanan dan ketaatan terjadi atas ketentuan Allah dan hal itu dicintai serta diridlai-Nya. Sedangkan keburukan, kemaksiatan dan kekufuran juga terjadi dengan ketentuan Allah, namun tidak dicintai dan tidak diridlai-Nya. Dan tidak boleh dikatakan takdir Allah (sifat maha menentukan) yang merupakan sifat-Nya adalah buruk. Allah ta’ala berfirman: ( (إنا كل شىء خلقناه بقدر) (سورة القمر : 49 Maknanya: “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran (ketentuan)” (Q.S. al Qamar: 49) Dalam hadits disebutkan: “كل شىء بقدر حتى العجز والكيس” (رواه مسلم) Maknanya: “Segala sesuatu terjadi dengan pengaturan (ketetapan Allah) sampai tumpulnya otak dan kecerdasan” (H.R. Muslim) 31. Sebutkan dalil diharamkannya seorang laki-laki berjabat tangan dengan perempuan yang bukan mahramnya ! www.darulfatwa.org.au Jawab: Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “لأن يطعن أحدكم بحديدة في رأسه خير له من أن يمس امرأة لا تحل له” (رواه الدارقطني) Maknanya: “Jika salah seorang di antara kalian ditusuk kepalanya dengan sebuah besi, itu lebih ringan baginya dari pada disiksa karena menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya” (H.R. ad-Daraquthni) Dalam hadits lain beliau juga bersabda: “وزنى اليد البطش” (رواه البخاري) Maknanya: “Dan zina tangan adalah menyentuh” (H.R. al Bukhari) 32. Jelaskan tentang menbaca al Qur’an untuk mayit ! Jawab: Membaca al Qur’an untuk mayit muslim hukumnya boleh. Allah ta’ala berfirman: ( (وافعلوا الخير) (سورة الحج : 77 Maknanya: “Dan lakukanlah kebaikan” (Q.S. al Hajj: 77) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “اقرءوا على موتاكم يس” (رواه ابن حبان وصححه) Maknanya: “Bacalah untuk mayit-mayit kalian surat Yasin” (H.R. Ibnu Hibban dan dishahihkannya) Ahlussunnah sepakat dibolehkannya membaca al Qur’an untuk mayit dan bahwa bacaan itu bermanfaat bagi si mayit. al Imam asy-Syafi’i berkata: “Adalah kebaikan apabila dibacakan di atas kuburan mayit muslim beberapa ayat al Qur’an dan lebih baik jika dibacakan al Qur’an seluruhnya” (dituturkan oleh Imam an-Nawawi dalam Riyadlus-shalihin) 33. Sebutkan dalil bahwa shadaqah bisa memberikan manfaat terhadap mayit ! Jawab: Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث صدقة جارية وعلم ينتفع به وولد صالح يدعو له” (رواه ابن حبان) Maknanya: ”Apabila seseorang meninggal dunia, terputuslah amal perbuatannya (yang dapat terus mengalirkan pahala untuknya), kecuali tiga hal: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendo’akannya” (H.R. Ibnu Hibban) Ketiga hal tersebut adalah di antara amal yang bisa dirasakan manfaatnya oleh mayit muslim karena dialah penyebab terjadinya. Begitu juga firman Allah: www.darulfatwa.org.au ( (وأن ليس للإنسان إلا ما سعى) (سورة النجم : 39 Yakni perbuatan baik yang ia lakukan sendiri, hal itu bermanfaat baginya. Dan perbuatan baik yang dilakukan orang lain untuknya yang bukan perbuatannya sendiri, hal ini juga bermanfaat baginya karena fadll (karunia dan kemurahan) Allah ta’ala kepadanya. Sebagai misal adalah shalat jenazah, ia bukan amal perbuatan yang dilakukan mayit, tapi mayit merasakan manfa’at dari shalat tersebut. Dan juga seperti doa Rasulullah untuk orang lain. Doa itu bukan perbuatan orang yang didoakan, namun doa tersebut bisa dirasakan manfaatnya, seperti doa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam untuk Ibnu ‘Abbas: “اللهم علمه الحكمة وتأويل الكتاب” (رواه البخاري) Maknanya: “Ya Allah ajarilah ia hikmah dan (kemampuan untuk) mentakwil al Qur’an” (H.R. Bukhari) 34. Sebutkan dalil dibolehkannya qiyam Ramadlan lebih dari 11 raka’at ! Jawab: Allah ta’ala berfirman: ( (وافعلوا الخير لعلكم تفلحون) (سورة الحج : 77 Maknanya: “Dan lakukan kebaikan supaya kalian beruntung” (Q.S. al Hajj: 77) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda: “صلاة الليل مثنى مثنى ” (رواه البخاري) Maknanya: “Shalat malam itu dilakukan dua raka’at dua raka’at” (H.R. Bukhari) Beliau juga bersabda: “الصلاة خير موضوع فمن شاء استقل ومن شاء استكثر” (رواه مسلم) Maknanya: “Shalat adalah (termasuk) amal yang terbaik, maka barangsiapa berkehendak, ia (boleh) menyedikitkan bilangan raka’atnya dan barangsiapa berkehendak, ia (boleh) memperbanyak (bilangan raka’atnya) –yang dimaksud dalam hal ini adalah shalat sunnah (nawafil) -” (H.R. Muslim) 35. Apa dalil dibolehkannya menggunakan rebana? Jawab: Abu Dawud meriwayatkan bahwa ada seorang perempuan yang berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam (maknanya): “Sungguh aku telah bernadzar untuk memukul rebana di depan engkau, jika Allah mengembalikanmu dalam keadaan selamat”. Beliau menjawab: ”Jika engkau telah bernadzar, maka penuhilah (laksanakan) nadzarmu !”. www.darulfatwa.org.au 36. Siapakah nabi dan rasul pertama? Jawab: Nabi dan rasul yang pertama adalah Adam ‘alayhissalam. Allah ta’ala berfirman: ( (إن الله اصطفى آدم ) (سورة آل عمران : 33 Maknanya: “Sesungguhnya Allah ta’ala memilih Adam dan Nuh (sebagai nabi)…” (Q.S. Ali Imran: 33) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda yang maknanya: “Adam dan nabinabi yang lain di bawah benderaku pada hari kiamat” (H.R. at- Tirmidzi) 37. Sebutkan sifat-sifat yang pasti (wajib) berlaku bagi para nabi dan sifatsifat yang mustahil ada pada mereka ! Jawab: Para nabi wajib (pasti) bersifat jujur, amanah (dapat dipercaya), sangat cerdas, menjaga diri dari perbuatan-perbuatan yang tercela, pemberani dan fashih dalam berbicara. Mustahil bagi mereka berdusta, khiyanah (tidak dapat dipercaya), berbuat tercela, zina dan dosa-dosa besar lainnya serta kekufuran, baik sebelum diangkat menjadi nabi maupun setelahnya. Allah ta’ala berfirman: ( (وكلا فضلنا على العالمين) (سورة الأنعام : 86 Maknanya: “Dan masing-masing nabi itu kami lebihkan derajat mereka di atas umat seluruhnya” (Q.S. al An’am: 86) Dalam hadits disebutkan : “ما بعث الله نبيا إلا حسن الوجه حسن الصوت” (رواه الترمذي) Maknanya: “Tidaklah Allah mengutus seorang nabi kecuali bagus rupanya dan indah suaranya” (H.R. at-Tirmidzi) 38. Apakah makna firman Allah ؟ ( (لم يلد ولم يولد) (سورة الإخلاص : 3 Jawab : Bahwa Allah tidak berasal dari sesuatu (tidak diperanakkan) dan tidak terlepas dari-Nya sesuatu (tidak beranak). Allah tidak menempati sesuatu, tidak terlepas dari-Nya sesuatu dan tidak ditempati oleh sesuatu. Al Imam Ja’far ash- Shadiq berkata: “Barang siapa beranggapan bahwa Allah di dalam sesuatu, dari sesuatu atau di atas sesuatu, sungguh ia telah musyrik”. (diriwayatkan oleh Abu al Qasim al Qusyairi dalam ar-Risalah al Qusyairiyyah) www.darulfatwa.org.au 39. Sebutkan dalil dibolehkannya membaca shalawat atas nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wasallam setelah adzan ! Jawab: Bershalawat atas Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam setelah adzan adalah boleh. Tidak perlu didengarkan pendapat orang yang mengharamkannya. Allah ta’ala berfirman : (إن الله وملائكته يصلون على النبي يا أيها الذين آمنوا صلوا عليه وسلموا تسليما) (سورة ( الأحزاب : 56 Maknanya: “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi, hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam kepadanya” (Q.S. al Ahzab: 56) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “إذا سمعتم المؤذن فقولوا كما يقول ثم صلوا علي” (رواه مسلم) Maknanya: “Apabila kalian mendengar muadzdzin (orang yang mengumandangkan adzan), maka ucapkanlah seperti yang diucapkannya kemudian bacalah shalawat untukku” (H.R. Muslim) Beliau juga bersabda: “من ذكرني فليصل علي” (رواه الحافظ السخاوي) Maknanya: “Barang siapa menyebutku maka hendaklah bershalawat untukku” (H.R. al Hafizh as-Sakhawi) 40. Apakah pengertian riddah dan sebutkan macam-macamnya ! Jawab: Riddah adalah memutus keislaman (orangnya disebut murtad) dengan kekufuran. Riddah terbagi tiga: 1. Riddah Qauliyyah (perkataan) seperti mencaci maki Allah, para nabi atau Islam, walaupun dalam keadaan marah. 2. Riddah Fi’liyyah (perbuatan) seperti melempar mushhaf (al Qur’an) ke tempat-tempat kotor dan juga seperti menginjak mushhaf. 3. Riddah Qalbiyyah (hati) seperti meyakini bahwa Allah adalah benda atau roh, meyakini bahwa Allah duduk di atas ‘arsy atau menempati langit atau meyakini bahwa Dzat Allah berada di semua tempat atau di suatu arah. Allah ta’ala berfirman: ( (ولقد قالوا كلمة الكفر وكفروا بعد إسلامهم) (سورة التوبة : 74 Maknanya: “Dan mereka telah benar-benar mengatakan perkataan kufur, mereka telah kafir setelah keislaman mereka” (Q.S. at-Taubah: 74) Ia juga berfirman: www.darulfatwa.org.au ( (لا تسجدوا للشمس ولا للقمر) (سورة فصلت : 37 Maknanya: “Janganlah kalian bersujud kepada matahari dan rembulan” (Q.S. Fushshilat: 37) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “إن العبد ليتكلم بالكلمة ما يتبين فيها يهوي ا في النار أبعد مما بين المشرق والمغرب” (رواه البخاري ومسلم) Maknanya: “Sesungguhnya seorang hamba jika mengucapkan perkataan (yang melecehkan atau menghina Allah atau syari’at-Nya) yang tidak dianggapnya bahaya, (padahal perkataan tersebut) bisa menjerumuskannya ke (dasar) neraka (yang kedalamannya) lebih jauh daripada jarak antara timur dan barat” (H.R. al Bukhari dan Muslim) 41. Sebutkan dalil dibolehkannya peringatan maulid Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam ! Jawab: Allah ta’ala berfirman: ( (وافعلوا الخير لعلكم تفلحون) (سورة الحج : 77 Maknanya: “Dan lakukanlah kebaikan supaya kalian beruntung” (Q.S. al Hajj : 77) Dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها” (رواه مسلم) Maknanya: “Barang siapa memulai (merintis) dalam Islam perbuatan yang baik maka (akan) memperoleh pahalanya” (H.R. Muslim) 42. Apakah yang dimaksud sabda Nabi : “إذا سألت فاسأل الله وإذا استعنت فاستعن بالله ” ؟ Jawab: Bahwa yang lebih baik untuk dimohon dan dimintai pertolongan adalah Allah. Hadits ini tidak bermakna: “Jangan memohon dan jangan meminta pertolongan kepada selain Allah”. Hadits di atas serupa dengan hadits riwayat Ibnu Hibban: “لا تصاحب إلا مؤمنا ولا يأكل طعامك إلا تقي” (رواه ابن حبان) Yang bermakna: “Yang paling layak untuk diberi makanan adalah orang bertaqwa dan yang layak dijadikan kawan adalah seorang mukmin”. Hadits tersebut tidak berarti haram memberi makan kepada selain orang mukmin dan haram menjadikannya sebagai teman. Allah ta’ala memuji kaum muslimin di dalam al Qur’an dengan firman-Nya: www.darulfatwa.org.au ( (ويطعمون الطعام على حبه مسكينا ويتيما وأسيرا) (سورة الإنسان : 8 Maknanya: “Dan mereka memberikan makanan karena Allah kepada orang miskin, anak yatim dan orang kafir yang ditawan” (Q.S. al Insan: 8) Dalam shahih al Bukhari dan shahih Muslim diceritakan mengenai tiga orang yang meminta kepada Allah dengan wasilah amal shalih mereka, sehingga Allah memudahkan kesulitan mereka. 43. Sebutkan dalil dibolehkannya ziarah ke makam Rasulullah bagi laki-laki dan perempuan ! Jawab: Disunnahkan berziarah ke makam Nabi dengan Ijma’ (kesepakatan para ulama) sebagaimana dikutip oleh al Qadhi ‘Iyadh, an-Nawawi. Allah ta’ala berfirman: (ولو أم إذ ظلموا أنفسهم جاءوك فاستغفروا الله واستغفر لهم الرسول لوجدوا الله توابا رحيما) ( (سورة النساء : 64 Maknanya: “Sesungguhnya jikalau mereka ketika menzhalimi diri mereka (berbuat maksiat kepada Allah), kemudian datang kepadamu lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah maha penerima taubat lagi maha penyayang” (Q.S. an-Nisa’ : 64) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “من زار قبري وجبت له شفاعتي” (رواه الدارقطني وقواه الحافظ السبكي) Maknanya: “Barang siapa berziarah ke makamku, maka pasti ia akan memperoleh syafa’atku” (H.R. ad-Daraquthni dan dinilai kuat oleh al Hafizh as-Subki) Sedangkan hadits: “لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد …”. Maksudnya adalah barangsiapa berkeinginan melakukan perjalanan untuk tujuan shalat di suatu masjid, hendaklah ia pergi ketiga masjid (masjid al Haram, masjid an-Nabawi dan masjid al Aqsha), karena shalat di tiga masjid tersebut pahalanya dilipatgandakan. Anjuran tersebut diartikan sebagai sunnah hukumnya, bukan wajib. Jadi hadits tersebut khusus menerangkan tentang melakukan perjalanan untuk tujuan shalat. Di dalamnya tidak ada keterangan bahwa tidak boleh berziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam. 44. Sebutkan dalil dibolehkannya tabarruk (mengambil berkah atau mencari tambahan kebaikan) ! Jawab: Bertabarruk dengan Nabi dan semua peninggalannya (atsar) adalah boleh. Allah ta’ala berfirman mengenai ucapan nabi Yusuf ‘alayhissalam : www.darulfatwa.org.au ( (اذهبوا بقميصي هذا فألقوه على وجه أبي يأت بصيرا) (سورة يوسف : 93 Maknanya: “Pergilah kamu dengan membawa gamisku ini, lalu letakkanlah kewajah ayahku nanti ia akan melihat kembali” (Q.S. Yusuf: 93) Dalam hadits disebutkan: “Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam membagi-bagikan rambutnya kepada orang-orang supaya mereka bertabarruk dengannya” (H.R. al Bukhari dan Muslim) 45. Apakah dalil dibolehkannya memakai hirz1 yang didalamnya hanya tertulis al Qur’an dan semacamnya, dan tidak ada sama sekali di dalamnya lafazh-lafazh tidak jelas yang diharamkan ? Jawab: Allah ta’ala berfirman: ( (وننزل من القرآن ما هو شفاء ورحمة للمؤمنين) (سورة الإسراء : 82 Maknanya: “Dan kami turunkan dari al Qur’an sesuatu yang di dalamnya terdapat obat kesembuhan dan rahmat bagi orang-orang yang beriman” (Q.S. al Isra’: 82) Dalam hadits disebutkan bahwa ‘Abdullah ibn ‘Amr berkata: “Kami dulu mengajarkan ayat-ayat al Qur’an kepada anak-anak kami, dan kepada anak yang belum baligh kami menulisnya di atas kertas lalu menggantungkannya di atas dadanya” (H.R. at-Tirmidzi) 46. Terangkan mengenai menyebut nama Allah (dzikrullah) ketika mengiringi jenazah ! Jawab: Menyebut nama Allah (dzikrullah) ketika mengiringi jenazah hukumnya boleh tanpa ada khilaf (perbedaan pendapat). Allah berfirman: ( (يا أيها الذين ءامنوا اذكروا الله ذكرا كثيرا) (سورة الأحزاب : 41 Maknanya: “Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (menyebut nama Allah) dengan dzikir yang sebanyak-banyaknya” (Q.S. al Ahzab: 41) Allah ta’ala juga berfirman: ( (الذين يذكرون الله قياما وقعودا وعلى جنوم) (سورة ءال عمران : 191 Maknanya: “(Yaitu) … orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring” (Q.S. Ali Imran: 191)[ Dalam hadits diterangkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam berdzikir (menyebut nama Allah) dalam setiap situasi dan kondisi (H.R. Muslim) 1 Hirz adalah kertas yang berisikan tulisan ayat-ayat al Qur’an atau dzikir kemudian dibungkus rapat dan dikalungkan di leher. www.darulfatwa.org.au 47. Jelaskan tentang takwil ! Jawab: Takwil adalah memahami nash (al Qur’an dan Hadits) bukan secara zhahirnya. Takwil diperbolehkan terhadap ayat-ayat dan hadits yang zhahirnya mengundang pembaca untuk memahami makna yang rusak dan tidak benar (padahal sesungguhnya makna ayat atau hadits tersebut tidak demikian), bahwa Allah memiliki tangan (yang merupakan anggota badan), muka (yang merupakan anggota badan) atau Ia duduk di atas ‘Arsy, menempati suatu arah atau disifati dengan salah satu sifat makhluk. Allah berfirman: ( (وما يعلم تأويله إلا الله والراسخون في العلم) (سورة ءال عمران : 7 Maknanya: “Tidak ada yang mengetahui takwilnya (ayat-ayat mutasyabihat) kecuali Allah dan orang-orang mendalam ilmunya” (Q.S. Ali Imran: 7) Dalam hadits disebutkan bahwa Nabi berdoa untuk Ibn Abbas: “Ya Allah ajarilah ia hikmah dan (kemampuan untuk) mentakwil al Qur’an” (H.R. al Bukhari, Ibnu Majah dan al Hafizh Ibn al Jawzi) 48. Sebutkan dalil yang menerangkan bahwa iman adalah syarat diterimanya amal shalih ! Jawab: Allah berfirman: (ومن يعمل من الصالحات من ذكر أو أنثى وهو مؤمن فأولئك يدخلون الجنة ولا يظلمون نقيرا) ( (سورة النساء : 124 Maknanya: “Barang siapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan sedang ia orang beriman (artinya ini adalah syarat), maka mereka itu akan masuk surga dan mereka tidak dianiaya sama sekali” (Q.S. an-Nisa: 124) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “أفضل الأعمال إيمان بالله ورسوله” (رواه البخاري) Maknanya: “Perbuatan yang paling utama (secara mutlak) adalah beriman kepada Allah dan rasul-Nya” (H.R. al Bukhari) 49. Apakah makna firman Allah : (كل شىء هالك إلا وجهه) ؟ Jawab: al Imam al Bukhari berkata: ( إلا وجهه ) “kecuali sulthan (tasharruf – kekuasaan-) Allah”. Al Imam Sufyan ats-Tsauri mengatakan: “…Kecuali amal shaleh yang dilakukan hanya untuk mengharap ridla Allah”. www.darulfatwa.org.au 50. Apakah makna firman Allah : ؟ ( (ءأمنتم من في السماء أن يخسف بكم الأرض) (سورة الملك : 16 Jawab: Pakar tafsir, al Fakhr ar-Razi dalam tafsirnya dan Abu Hayyan al Andalusi dalam tafsir al Bahr al Muhith mengatakan: “Yang dimaksud من في السماء dalam ayat tersebut adalah malaikat”. Ayat tersebut tidak bermakna bahwa Allah bertempat di langit. 51. Apakah makna firman Allah ta’ala : ( (والسماء بنيناها بأيد وإنا لموسعون) (سورة الذاريات : 47 Jawab: Ibnu Abbas mengatakan: “Yang dimaksud بأيد adalah “dengan kekuasaan”, bukan maksudnya tangan yang merupakan anggota badan (jarihah) kita, karena Allah maha suci darinya. www.darulfatwa.org.au Al Imam asy-Syafi’i berkata: “لا يجوز على الله التغير في ذاته ولا التبدل في صفاته”. (ذكره الحافظ الزبيدي في كتاب إتحاف السادة المتقين) “Mustahil berlaku perubahan pada Dzat Allah dan Mustahil berlaku pergantian pada sifat-sifat-Nya” (Disebutkan oleh al Hafizh az-Zabidi dalam kitab Ithaf as-Saadah al Muttaqin) Diriwayatkan dengan sanad yang kuat bahwa Imam Malik berkata tentang istiwa’ Allah: ” استوى كما وصف نفسه ولا يقال كيف وكيف عنه مرفوع “. “Allah istawa sebagaimana Ia mensifat Dzat-Nya, tidak dikatakan Kayfa (bagaimana istawa-Nya) dan Kayfa ( bagaimana; sifat-sifat benda) itu mustahil bagi Allah”. Al Imam Abu Hanifah dalam sebagian risalahnya tentang ilmu kalam mengatakan: ” أنى يشبه الخالق مخلوقه “ “Mustahil Allah menyerupai makhluk-Nya”. Maknanya tidak sah secara akal dan naql bahwa pencipta menyerupai ciptaan- Nya. Al Imam Ahmad ibn Hanbal dan al Imam Dzu an-Nun al Mishri (W. 245 H) salah seorang murid terkemuka al Imam Malik mengatakan: “مهما تصورت ببالك فالله بخلاف ذلك” Maknanya: “Apapun yang terlintas dalam benak kamu (tentang Allah), maka Allah tidak seperti itu”. Maknanya bahwa Allah bukan sesuatu yang bisa dibayangkan dalam benak, karena setiap yang terbayang dalam benak adalah makhluk. Jadi Allah maha suci dari berupa benda, maha suci dari tempat, bentuk, gambar, duduk, berubah dan bersemayam

Copy the BEST Traders and Make Money (One Click) : http://ow.ly/KNICZ
عقیدة المسلمین1. Apakah yang dimaksud dengan ilmu agama yang (hukum mempelajarinya) fardlu ‘ain ? Jawab: Diwajibkan atas setiap mukallaf (baligh dan berakal) untuk mempelajari kadar ilmu agama yang ia butuhkan seperti masalah aqidah (keyakinan), bersuci, shalat, puasa, zakat bagi yang wajib mengeluarkannya, haji bagi yang mampu, maksiat-maksiat hati, tangan, mata dan lain-lain. Allah ta’ala berfirman: ( [ قل هل يستوي الذين يعلمون والذين لا يعلمون ] (سورة الزمر : 9 Maknanya: “Katakanlah (wahai Muhammad) tidaklah sama orang yang mengetahui dan orang yang tidak mengetahui” (Q.S. az-Zumar: 9) Dalam hadits disebutkan: “طلب العلم فريضة على كل مسلم” (رواه البيهقي) Maknanya: “Menuntut ilmu agama (yang dlaruri / pokok) adalah wajib atas setiap muslim (laki-laki dan perempuan)” (H.R. al Bayhaqi) 2. Apakah hikmah dari penciptaan jin dan manusia ? Jawab: Untuk diperintahkan Allah agar beribadah kepada-Nya. Allah ta’ala berfirman: ( [ وما خلقت الجن والإنس إلا ليعبدون ] (سورة الذاريات : 56 Maknanya: “Dan tiadalah aku ciptakan jin dan manusia kecuali (Aku perintahkan mereka) untuk beribadah kepada-Ku” (Q.S. adz-Dzariyat: 56) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “حق الله على العباد أن يعبدوه ولا يشركوا به شيئا” (رواه الشيخان) Maknanya: “Hak Allah atas para hamba adalah mereka beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun” (H.R. al Bukhari dan Muslim) 3. Bagaimanakah sahnya ibadah ? Jawab: Beribadah kepada Allah (hanya) sah dilakukan oleh orang yang meyakini adanya Allah dan tidak menyerupakan-Nya dengan sesuatu apapun dari makhluk-Nya. Allah ta’ala berfirman: www.darulfatwa.org.au ( [ ليس كمثله شىء ] (سورة الشورى: 11 Maknanya: “Dia (Allah) tidak menyerupai sesuatupun dari makhluk-Nya dan tidak ada sesuatupun yang menyerupai-Nya” (Q.S. asy-Syura: 11) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “لا فكرة في الرب” (رواه أبو القاسم الأنصاري) Maknanya: “Tuhan tidak bisa dipikirkan (dibayangkan)” (H.R. Abu al Qasim al Anshari) Al Ghazali berkata: “لا تصح العبادة إلا بعد معرفة المعبود”. Maknanya: “Tidak sah ibadah (seorang hamba) kecuali setelah mengetahui (Allah) yang wajib disembah”. 4. Kenapa Allah mengutus para rasul ? Jawab: Allah mengutus para rasul untuk mengajarkan kepada umat manusia hal-hal yang membawa kemaslahatan (kebaikan) dalam agama dan dunia mereka. Dan untuk mengajak mereka menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun. Allah ta’ala berfirman: ( [ فبعث الله النبيين مبشرين ومنذرين ] (سورة البقرة : 213 Maknanya: “…Maka Allah mengutus para nabi untuk memberikan kabar gembira dan memberi peringatan” (Q.S. al Baqarah: 213) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “أفضل ما قلت أنا والنبيون من قبلي لا إله إلا الله” (رواه البخاري) Maknanya: “Perkataan paling utama yang aku dan para nabi sebelumku adalah ucapkan لا إله إلا الله (tiada yang disembah dengan benar kecuali Allah)” (H.R. al Bukhari) 5. Apakah arti Tauhid ? Jawab: Tauhid adalah: “التوحيد إفراد القديم من المحدث”. “Tauhid adalah mensucikan (Allah) yang tidak mempunyai permulaan dari menyerupai makhluk-Nya”. Sebagaimana dijelaskan oleh al Imam al Junayd. Maksud beliau dengan al Qadim adalah Allah yang tidak mempunyai permulaan, sedangkan al Muhdats adalah makhluk. www.darulfatwa.org.au Allah ta’ala berfirman: ( [ ليس كمثله شىء ] (سورة الشورى: 11 Maknanya: “Dia (Allah) tidak menyerupai sesuatupun dari makhluk-Nya dan tidak ada sesuatupun yang menyerupai-Nya” (Q.S. asy-Syura: 11) Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam ditanya: Perbuatan apa yang paling utama? Rasulullah menjawab: “إيمان بالله ورسوله” (رواه البخاري) Maknanya: “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya” (H.R. al Bukhari) 6. Jelaskan mengenai keberadaan Allah ! Jawab: Allah ada, tidak ada keraguan akan ada-Nya. Ada tanpa disifati dengan sifat-sifat makhluk dan ada tanpa tempat dan arah. Dia tidak menyerupai sesuatupun dari makhluk-Nya dan tidak ada sesuatupun dari makhluk-Nya yang menyerupai-Nya. Allah ta’ala berfirman: ( [ أفي الله شك ] (سورة إبراهيم : 10 Maknanya: “Tidak ada keraguan akan adanya Allah” (Q.S. Ibrahim: 10) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “كان الله ولم يكن شىء غيره” (رواه البخاري وغيره) Maknanya: “Allah ada pada azal (keberadaan tanpa permulaan) dan tidak ada sesuatupun selain-Nya” (H.R. al Bukhari dan lainnya) 7. Apakah makna firman Allah: [ وهو معكم أينما كنتم ] ؟ Jawab: Maknanya bahwa Allah mengetahui kalian di manapun kalian berada, sebagaimana dikatakan oleh Imam Sufyan ats-Tsauri, asy-Syafi’i, Ahmad, Malik dan lain-lain. Allah ta’ala berfirman: ( [ وأن الله قد أحاط بكل شىء علما ] (سورة الطلاق : 12 Maknanya: “Dan sesungguhnya Allah maha mengetahui segala sesuatu” (Q.S. ath- Thalaq: 12) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “اربعوا على أنفسكم فإنكم لا تدعون أصم ولا غائبا وإنما تدعون سميعا قريبا” (رواه البخاري) Maknanya: “Janganlah kalian memaksakan diri untuk mengeraskan suara (secara berlebihan), karena kalian tidak berdoa kepada Dzat yang tuli dan ghaib, sesungguhnya www.darulfatwa.org.au kalian berdoa kepada Dzat yang maha mendengar lagi maha dekat (secara maknawi, bukan secara fisik)” (H.R. al Bukhari) Maknanya bahwa tidak ada sesuatu yang tersembunyi bagi Allah. 8. Apakah dosa yang paling besar ? Jawab: Dosa paling besar adalah kufur. Dan termasuk kufur adalah syirik. Syirik adalah menyembah selain Allah. Allah ta’ala berfirman tentang Luqman, bahwa Luqman berkata: ( [ يا بني لا تشرك بالله إن الشرك لظلم عظيم ] (سورة لقمان : 13 Maknanya: “Wahai anakku, jangan menyekutukan Allah (syirik) karena menyekutukan Allah (syirik) adalah kezhaliman yang besar” (Q.S. Luqman: 13) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam pernah ditanya: apakah dosa yang paling besar ? beliau menjawab: “Engkau menyekutukan Allah padahal Ia telah menciptakanmu” (H.R. al Bukhari dan lainnya) 9. Apakah arti ibadah ? Jawab: Ibadah adalah puncak ketundukan dan ketaatan sebagaimana yang dikatakan oleh al Hafizh as-Subki. Allah ta’ala berfirman: ( [ لا إله إلا أنا فاعبدون ] (سورة الأنبياء : 25 Maknanya: “Tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Aku (Allah), maka beribadahlah kepada-Ku” (Q.S. al Anbiya’ : 25) 10. Apakah الدعاء (kadang) bermakna ibadah ? Jawab: Ya, Allah ta’ala berfirman: ( [ قل إنما أدعو ربي ولا أشرك به أحدا ] (سورة الجن : 20 Maknanya: “Katakanlah (wahai Muhammad) sesungguhnya aku hanyalah beribadah kepada Tuhanku dan tidak menyekutukan-Nya dengan seorangpun” (Q.S. al Jinn: 20) Maknanya bahwa aku menyembah atau beribadah kepada Allah. Allah juga berfirman: ( [ فلا تدعوا مع الله أحدا ] (سورة الجن : 18 Maknanya: “Maka janganlah kamu menyembah (beribadah) seorangpun di samping (menyembah) Allah” (Q.S. al Jinn: 18) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda yang maknanya adalah: “Doa adalah ibadah” (H.R. al Bukhari) Makna ibadah dalam hadits ini adalah kebaikan. www.darulfatwa.org.au 11. Apakah الدعاء (kadang) mempunyai arti selain ibadah ? Jawab: Ya, Allah ta’ala berfirman: ( [ ولا تجعلوا دعاء الرسول بينكم كدعاء بعضكم بعضا ] (سورة النور : 63 Maknanya: “Janganlah kamu jadikan doa (panggilan) Rasulullah di antara kamu seperti panggilan sebagian kamu kepada sebagian yang lain” (Q.S. an-Nur: 63) 12. Apakah hukum memanggil (Nida’) seorang nabi atau seorang wali, meski tidak di hadapan keduanya, dan apa hukum meminta kepada nabi atau wali sesuatu yang biasanya tidak pernah diminta oleh umat manusia ? Jawab: Itu semua boleh dilakukan, karena perbuatan seperti itu tidaklah dianggap beribadah kepada selain Allah. Ucapan “Wahai Rasulullah” semata bukanlah syirik. Dalam sebuah hadits yang tsabit disebutkan bahwa Bilal ibn al Harits al Muzani (salah seorang sahabat Nabi) mendatangi makam Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam saat musim paceklik di masa pemerintahan Umar ibn al Khaththab –semoga Allah meridlainya- lalu Bilal berkata (di depan makam Nabi): “Wahai Rasulullah ! mohonlah (kepada Allah) agar diturunkan air hujan untuk umatmu, karena sungguh mereka telah binasa” (H.R. al Bayhaqi dan lainnya). Apa yang dilakukan sahabat Bilal ini sama sekali tidak diingkari oleh sahabat Umar dan para sahabat lainnya, bahkan mereka menilai perbuatan tersebut bagus. Allah ta’ala berfirman: [ ولو أم إذ ظلموا أنفسهم جاءوك فاستغفروا الله واستغفر لهم الرسول لوجدوا الله توابا رحيما ] ( (سورة النساء : 64 Maknanya: “Sesungguhnya jikalau mereka ketika menzhalimi diri mereka (berbuat maksiat kepada Allah) kemudian datang kepadamu lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulullah-pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah maha menerima taubat lagi maha penyayang” (Q.S. an-Nisa: 64) Juga dalam hadits yang tsabit telah disebutkan: Bahwa Ibnu Umar mengatakan: يا محمد (wahai Muhammad) ketika merasakan semacam kelumpuhan pada kakinya (H.R. al Bukhari dalam kitabnya al Adab al Mufrad) 13. Jelaskan mengenai arti “Istighatsah” dan “Isti’anah” disertai dengan dalil ? Jawab: Istighatsah adalah meminta pertolongan ketika dalam keadaan sukar dan sulit. Sedangkan Isti’anah maknanya lebih luas dan umum. Allah ta’ala berfirman: www.darulfatwa.org.au ( [ واستعينوا بالصبر والصلاة ] ( سورة البقرة : 45 Maknanya: “Mintalah pertolongan dengan sabar dan shalat” (Q.S. al Baqarah: 45) Dalam hadits disebutkan: “Matahari akan mendekat ke kepala manusia di hari kiamat, ketika mereka berada pada kondisi seperti itu mereka beristighatsah (meminta pertolongan) kepada Nabi Adam” (H.R. al Bukhari). Hadits ini merupakan dalil dibolehkannya isti’anah (meminta pertolongan) secara umum kepada selain Allah. Namun hal itu harus disertai dengan keyakinan bahwa tidak ada yang bisa mendatangkan bahaya dan memberikan manfa’at secara hakiki kecuali Allah. 14. Terangkan tentang tawassul dengan para nabi? Jawab: Para ulama sepakat bahwa tawassul dengan para nabi itu boleh. Tawassul adalah memohon datangnya manfa’at (kebaikan) atau dihindarkan dari mara bahaya (keburukan) dari Allah dengan menyebut nama seorang nabi atau wali untuk memuliakan (ikram) keduanya, dengan disertai keyakinan bahwa yang mendatangkan bahaya dan manfa’at secara hakiki hanyalah Allah semata. Allah ta’ala berfirman: ( [ وابتغوا إليه الوسيلة ] (سورة المائدة : 35 Maknanya: “Dan carilah hal-hal yang (bisa) mendekatkan diri kalian kepada Allah” (Q.S. al Mai-dah: 35) Dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam mengajarkan kepada seorang yang buta untuk bertawassul dengannya. Lalu orang buta tersebut melaksanakannya di belakang (bukan di hadapan) Nabi, maka Allah mengembalikan penglihatannya (H.R. ath-Thabarani dan dishahihkannya) 15. Jelaskan mengenai tawassul dengan para wali ! Jawab: Boleh bertawassul dengan para wali, tidak diketahui ada orang yang menyalahi kebolehan ini dari kalangan Ahlul Haqq (orang-orang yang berada di jalur kebenaran), baik generasi Salaf maupun Khalaf. Dalam hadits diceritakan bahwa Umar bertawassul dengan ‘Abbas (paman Rasulullah). Umar berkata: “Ya Allah kami bertawassul kepada-Mu dengan paman Nabi kami (‘Abbas) (supaya Engkau turunkan air hujan)” (H.R. al Bukhari) 16. Terangkan mengenai hadits al Jariyah (sebuah hadits di mana Rasulullah bertanya kepada seorang budak perempuan: “Aina Allah?, lalu ia menjawab: Fi as-Sama”)! www.darulfatwa.org.au Jawab: Hadits tersebut mudltharib (diriwayatkan dengan lafazh matan yang berbeda-beda dan saling bertentangan sehingga menjadikannya dihukumi sebagai hadits dla’if). Adapun sebagian ulama yang menganggapnya shahih, menurut mereka bukan berarti hadits ini mengandung makna bahwa Allah menempati langit. Imam an-Nawawi mengomentari hadits ini dengan mengatakan: “Aina Allah adalah pertanyaan tentang derajat dan kedudukan-Nya bukan mengenai tampat-Nya”. Aina Allah berarti seberapa besar pengagunganmu terhadap Allah ?. Jawabannya: “Fi as-Sama” mempunyai makna bahwa Allah, derajat dan kedudukan-Nya sangat tinggi. Tidak boleh diyakini bahwa Rasulullah bertanya kepada budak perempuan tersebut tentang tempat (di mana) Allah ? dan juga tidak boleh diyakini bahwa budak perempuan itu bermaksud Allah menempati langit. Imam Ali ibn Abi Thalib –semoga Allah meridlainya- berkata: “إن الذي أين الأين لا يقال له أين …” (ذكره أبو القاسم القشيري في الرسالة القشيرية) “Tidak boleh dikatakan di mana bagi Dzat yang menciptakan di mana (tempat) …” (Disebutkan dalam kitab ar-Risalah al Qusyairiyyah karya Abu al Qasim al Qusyairi). Imam Abu Hanifah dalam kitabnya al Fiqh al Absath menyatakan: “كان الله ولا مكان ، كان ولم يكن أين ولا خلق وهو خالق كل شىء”. “Allah ada pada azal (keberadaan tanpa permulaan) dan belum ada tempat, Dia ada (pada azal) dan belum ada tempat serta makhluk, dan Dia pencipta segala sesuatu”. Allah ta’ala berfirman: ( [ ليس كمثله شىء ] (سورة الشورى: 11 Maknanya: “Dia (Allah) tidak menyerupai sesuatupun dari makhluk-Nya dan tidak ada sesuatupun yang menyerupai-Nya” (Q.S. asy-Syura: 11) Dalam hadits: “كان الله ولم يكن شىء غيره” (رواه البخاري) Maknanya: “ Allah ada pada azal (keberadaan tanpa permulaan) dan belum ada sesuatu selain-Nya” (H.R. al Bukhari) 17. Orang yang mencaci maki Allah hukumnya adalah kafir. Jelaskan mengenai hal ini disertai dengan dalil ! Jawab: al Qadli ‘Iyadl mengutip Ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa orang yang mencaci maki Allah adalah kafir meskipun dalam keadaan marah, bercanda atau hati yang tidak lapang (meski hatinya tidak ridla dengan makian terhadap Allah yang diucapkan oleh lisan). Allah ta’ala berfirman: www.darulfatwa.org.au (ولئن سألتهم ليقولن إنما كنا نخوض ونلعب قل أبالله وءاياته ورسوله كنتم تستهزءون لا تعتذروا قد (66- كفرتم بعد إيمانكم) (سورة التوبة : 65 Maknanya: “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka katakan itu), tentulah mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah (kepada mereka) Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian berolok-olok (melecehkan), tidak usah kalian meminta maaf, kalian benar-benar menjadi kafir setelah kalian beriman” (Q.S. at-Taubah: 65-66) Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “إن العبد ليتكلم بالكلمة لا يرى ا بأسا يهوي ا في النار سبعين خريفا” (رواه الترمذي) Maknanya: “Sungguh seorang hamba jika mengucapkan perkataan (yang melecehkan atau menghina Allah atau syari’at-Nya) yang dianggapnya tidak bahaya, (padahal perkataan tersebut) bisa menjerumuskannya ke (dasar) neraka (yang untuk mencapainya dibutuhkan waktu) 70 tahun (dan tidak akan dihuni kecuali oleh orang kafir)” (H.R. at- Tirmidzi dan ia menyatakan hadits ini hasan) 18. Sebutkan dalil dibolehkannya ziarah kubur bagi laki-laki dan perempuan ? Jawab: Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “زوروا القبور فإا تذكركم بالآخرة” (رواه البيهقي) Maknanya: “Lakukanlah ziarah kubur, karena sesungguhnya ia dapat mengingatkan kalian akan kehidupan akhirat” (H.R. al Bayhaqi) 19. Bagaimanakah cara masuk Islam ? Jawab: Cara masuk Islam adalah dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, bukan dengan mengucapkan أستغفر الله . Adapun firman Allah tentang Nabi Nuh ‘alayhi as-salam bahwa ia mengatakan: ( (فقلت استغفروا ربكم) (سورة نوح : 10 Maknanya adalah bahwa Nabi Nuh menyeru kepada kaumnya untuk masuk Islam dengan beriman kepada Allah dan Nabi-Nya Nuh ‘alayhi as-salam supaya Allah mengampuni mereka. Dalam hadits disebutkan: “أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأني رسول الله” (متفق عليه) Maknanya: “Aku diperintahkan u