Rabu, 02 September 2015

tanya jawab 2

Hukum Mas Kawin



Tanya:
Ada beberapa pertanyaan yang menyangkut Mas Kawin dalam satu dialog antara anak dan orang tua si laki-laki yaitu keinginan orang tua anaknya tidak usah memaksakan dengan mas kawin yang "wah .. " harga dan bentuknya dan mereka menyarankan yang tidak terlalu memberatkan anaknya itu, yaitu bisa dengan membacakan ayat/surat dalam Al-Qur'an (misal Al-Ikhlas 3x) dsb.
Yang jadi pertanyaan dari si anak ini adalah :

1. Apakah hukumnya dari memberikan mas kawin seperti itu?
2. Apakan mas kawin berupa seperangkat alat shalat itu baik? karena yang wajib (shalat) diwajibkan lagi (mas kawin).
3. Apa konsekwensi dari memberikan mas kawin dari surat-surat Al-Qur'an dan seperangkat alat shalat itu, kepada si pemberi mas kawin/yang di beri ?

Itulah beberapa pertanyaan yang saya tampung dari sekian permasalahan yang sering kita diskusikan sehabis shalat.

Dadan

Jawab:
Mengenai mas kawin atau mahar yang saudara tanyakan, hukumnya wajib bagi suami terhadap isteri. kewajiban mas kawin/mahar ini berdasarkan dalil al-Qur'an dan hadits diantaranya firman Allah yang berbunyi :

"Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (setubuhi) diantara mereka, berikanlah maharnya kepada mereka (dengan sempurna)" (Q.S. al-Nisa' : 24)

Begitu juga dalam ayat selanjutnya : "Kawinilah mereka dengan seijin keluarga mereka dan berikanlah mas kawin mereka sesuai dengan kadar yang pas" (Q.S. al-Nisa': 25)

Adapun mengenai batas-batasnya (maksimal atau minimal), mahar tidak mempunyai batasan. Suami boleh memberikan mas kawin kepada isterinya berapapun jumlahnya sesuai dengan kemampuan suami.

Pernah suatu kali Sahabat Umar bin Khattab ra. ketika menjabat sebagai khalifah membatasi mas kawin tidak boleh lebih dari 400 dirham, tindakan ini ditentang oleh seorang wanita yang mengatakan bahwa Allah telah berfirman :
"Dan jika kamu ingin menggantikan isterimu dengan isteri yang lain (karena perceraian), sedang kamu telah memberikan kepada seseorang diantara mereka harta yang banyak (qinthaar), maka janganlah kamu mengambil kembali darinya barang sedikitpun". (Q.S. al-Nisa' : 20) Kalimat "qinthaar" dalam ayat ini bermakna : jumlah yang banyak tanpa batas. Maka ketika itu Umar mengakui kekhilafannya atau kesalahannya seraya berkata: "Wanita itu benar, Umarlah yang salah".

Tetapi walaupun demikian, agama tetap menganjurkan untuk mempermudah hal-hal yang berhubungan dengan mas kawin seperti yang tertera dalam sabda Rasulullah:
"Sesungguhnya wanita yang paling banyak berkahnya adalah wanita yang paling sedikit/murah mas kawinnya."

Para ulama dahulu berbeda pendapat dalam menentukan kadar minimal mas kawin:
1. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa mas kawin minimal senilai 3 dirham. Mereka mengkiaskan (menyamakan) hal ini dengan wajibnya potong tangan bagi pencuri ketika barang curiannya bernilai 3 dirham atau lebih.
2. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa mas kawin paling sedikit 10 dirham atau dengan yang senilainya. Ini berlandaskan bahwa Nabi membayar mas kawin para isterinya tidak pernah kurang dari 10 dirham.
3.Ulama Syafi'iah dan Hanbaliyah berpendapat, tidak ada batas minimal, yang penting bahwa sesuatu itu bernilai atau berharga maka sah (layak) untuk dijadikan mas kawin (termasuk seperangkat alat salat). Golongan ketiga ini mendasarkan pendapatnya pada (a) ayat "Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian (wanita yang telah disebutkan dalam ayat 23-24 surat al-Nisa'), yaitu mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk dizinai" (Q.S. al-Nisa' : 24). Kalimat "amwaal" (Indonesia = harta) dalam ayat ini lafadznya umum tanpa dibatasi dengan jumlah tertentu, dan tidak ada dalil lain dari hadits atau ijma' para sahabat yang mengkhususkan kalimat ini, maka keumumannya wajib diamalkan. (b) Hadits Rasulullah yang berbunyi : "iltamis walau khaataman min hadid" ("Berikanlah [mas kawin] walaupun hanya sebuah cincin yang terbuat dari besi). Selengkapnya hadits ini adalah sebuah kisah: suatu saat Nabi didatangi seorang perempuan yang menginginkan agar Nabi berkenan menikahinya. "Saya pasrahkan diri saya pada tuan", kata si perempuan. Namun lantas Nabi berfikir agak panjang.
Pada saat itulah berdiri seorang sahabat dan memberanikan diri menyatakan kepada Nabi,
"Wahai Rasulullah, jika paduka tidak berkenan menikahinya, nikahkan saja perempuan itu denganku".
"Apakah kamu memiliki sesuatu untuk dijadikan maharnya?"
"Saya tidak mempunya apa-apa kecuali kain sarung saya ini".
"Sarungmu?!. Lantas kamu nanti mau pakai apa jika sarung itu kamu jadikan mahar? Carilah sesuatu".
"Sama sekali saya tak punya apa-apa".
"Carilah, walau hanya cincin besi".
Lelaki tadi lantas mencari-cari, namun memang dia tak punya apa-apa. Lalu kata Nabi:
"Apakah kamu hafal beberapa (surat) dari al-Qur'an?".
"Oh ya, surat ini dan surat ini", dia mengatakan surat-surat yang dihafalnya. Maka lantas Nabi menikahkan mereka, "Saya nikahkan kamu dengan perempuan itu dengan mahar apa yang kamu hafal dari al-Qur'an".

Jelaslah dengan demikian, bahwa mahar itu tidak ada batasannya. Apapun bentuknya, berapapun jumlahnya, sampai barang yang paling sederhana sekali, bahkan berupa bacaan al-Qur'an, yang penting bernilai dan berharga, maka sah (layak) dijadikan mahar. Dan pendapat yang terakhir inilah yang paling rajih (pendapat yang paling kuat argumen serta dalilnya).
 


Hukum Islam Untuk Zina



Tanya:
Saya tertarik dengan kasus zina yang dilakukan oleh salah seorang TKW (Tenaga Kerja Wanita) Indonesia di Uni Emirat, Kartini. Banyak tokoh yang menyatakan pendapatnya mengenai kasus tersebut. Diantaranya adalah Ibu Menteri Khofifah yang lewat media massa meminta pemerintah Uni Emirat Arab tersebut untuk meninjau ulang kasus tersebut, dan sekaligus (kalau bisa) tidak melaksanakan hukuman rajam kepada Kartini. Sedangkan Bapak Alwi Shihab (Menlu RI) juga berupaya untuk meminta pengampunan.

Yang ingin saya tanyakan sebenarnya apakah hukuman untuk seseorang yang berbuat zina dalam Islam. Karena setau saya, memang hukuman rajam sampai mati adalah hukuman dalam Islam. Namun saya agak bingung karena dua tokoh yang saya sebutkan diatas adalah tokoh-tokoh Islam dari partai yang menjunjung Islam, berupaya meminta pengampunan untuk tidak dihukum rajam.

Yang mana yang benar?
Jika memang Kartini berzina, haruskah dihukum rajam?
Dan apakah kalo ia telah melaksanakan hukuman rajam tersebut, keseluruhan dosa-dosanya (termasuk dosa selain zina) mendapat pengampunan dari Allah SWT? (karena menurut saya hukuman tersebut sudah sangat berat). Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih.

Vivin,
Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Jawab:
Saya tidak tahu alasan kedua pejabat kita itu dalam permintaannya kepada pemerintah Uni Emirat Arab untuk mencabut hukuman rajam bagi Kartini yang katanya telah terbukti melakukan perzinaan di negara itu.

Akan tetapi secara fiqhi (hukum Islam) permintaan itu saya kira dapat diterima dan hukuman rajam bagi Kartini dapat dibatalkan. Sebab hukuman-hukuman jenis hadd (hukuman yang telah ditetapkan ukurannya oleh agama, seperti potong tangan bagi pencuri dan cambuk atau rajam bagi pezina) harus selalu dibarengi dengan adanya pengamanan yang cukup terhadap perbuatan-perbuatan yang akan dikenai hukuman-hukuman tersebut, dalam arti masyarakat telah memberikan kepada pelaku perbuatan-perbuatan tersebut kesempatan untuk memenuhi kebutuhannya dengan cara-cara yang halal serta menutup peluang-peluang terjadinya cara-cara yang tidak halal itu.

Sebagai contoh, hukuman potong tangan tidak dapat diterapkan kepada pencuri yang kesulitan mencari makan, juga seseorang mencuri uang yang tergeletak di atas meja, misalnya, tidak disimpan di tempat yang semestinya. Yang pertama karena tertutupnya pintu halal dan yang kedua karena terbukanya pintu haram.

Oleh karena itu, Khalifah Umar ra. tidak memberlakukan hukuman potong tangan ketika Madinah dilanda krisis makanan, beliau juga tidak membolehkan tentaranya pergi berjihad meninggalkan istrinya lebih dari empat bulan, sebab atas petunjuk putrinya Hafsah ra., seorang istri hanya mampu menahan kerinduan kepada suaminya dalam waktu paling lama empat bulan, jadi lebih dari itu akan menimbulkan kemungkinan-kemungkinan yang tidak baik.

Karena itu pula hukuman zina (cambuk dan rajam) saya kira tidak dapat diterapkan kepada pemuda yang kesulitan menikah, sementara pintu perzinaan terbuka lebar di hadapnnya. Hal ini tidak berarti lantas perzinaan itu diperbolehkan baginya, bagaimanapun zina atau mencuri tetap saja sebagai dosa besar, hanya saja tidak adanya pengamanan terhadap dosa besar ini tergolong sebagai syubhat (remang-remang), yaitu sesuatu yang membuat unsur-unsur suatu kejahatan kurang begitu jelas, dan dalam hukum Islam telah ditetapkan bahwa hukuman-hukuman hadd tidak dapat diterapkan kalau ada syubhat.

Nah. Dalam kasus Kartini, saya kira pengamanan terhadap zina itu belum ada, ia adalah TKW yang tinggal di negeri orang tanpa disertai pendamping (suami, mahrom teman-teman sesama perempuan) seperti yang diperintahkan oleh agama, perempuan pergi haji saja diwajibkan adanya pendamping, dan pendamping fungsinya jelas sebagai pelindung dan pengaman termasuk melindungi dari kemungkinan terjadinya perzinaan.

Oleh karena itu, kasus Kartini hanyalah salah satu dari sekian banyak kasus serupa yang dialami oleh para TKW kita. Bedanya, kasus Kartini sampai ke pengadilan, sebab kesempatan untuk berzina baik dengan cara paksa atau suka sama suka sangat terbuka bagi mereka.

Dengan demikian bila negara-negara Arab mau menerapkan hukum cambuk atau rajam bagi para TKW kita maka sebelumnya harus mengikuti hukum Islam terlebih dahulu, yaitu mensyaratkan adanya pendamping bagi mereka, disamping tentunya mereka harus diberi tahu sebelumnya soal hukum dan undang-undang yang berlaku di negara majikannya itu.

Wallahu a'lam


Haul ke-7, 40, 100, dll


Tanya:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Sebelumnya saya biasa ikut memenuhi undangan tahlilan untuk peringatan meninggalnya seseorang. Seminggu yang lalu saya memperoleh undangan dari seorang guru agama untuk menghadiri haul almarhumah orang tuanya, tetapi sebelum memenuhi undangan tersebut saya memperoleh keterangan dari beberapa guru agama yang lain bahwa hal tersebut dilarang karena termasuk bid"ah.

Pertanyaan:
Karena khawatir dan takut menyimpang dari ketentuan Allah swt., saya mohon kiranya dapat diberikan jawaban mengenai hal tersebut diatas secara lengkap berikut dalil2 dan rujukan2 yang mendasarinya baik dari Al Qur'an, Sunnah Rasul, pendapat 4 mazhab dan juga para ahli agama termasuk juga pengasuh PV.

Wassalam,
Daya Setiawan


Jawab:
Kebiasaan mengadakan haul --yang intinya hendak mengirim hadiah bacaan-bacaan al-Qur'an, tahlil, dan doa-doa kepada si mayit-- dengan disesuaikan pada hitungan hari-hari tertentu mengandung dua substansi permasalahan. Pertama, sampai tidaknya ganjaran yang dihadiahkan kepada almarhum. Dan kedua, menepatkan acara pada hitungan hari-hari tertentu, misal ke-7, ke-40, ke-100, ke-1000, dan mengulang tiap tahunnya, apakah seperti ini bid'ah?

Yang pertama, sampai tidaknya ganjaran yang dikirim kepada si mayit, sebagian besar ulama keempat mazhab (Malikiyah, Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hanbaliyah) berpendapat sampainya ganjaran bacaan-bacaan baik al-Qur'an, tahlil, dan doa-doa lainnya. Bahkan amal apa saja yang baik dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah swt, seperti bersedekah, infaq, dll, bila diniati ganjarannya untuk orang yang telah meninggal, ganjaran itu akan sampai dan bermanfaat buat si mayit.

Pendapat-pendapat itu didasarkan pada ayat-ayat dan hadis:
1. Ayat ke 10 surat al-Hasyr.
2. Ayat ke 19 surat Muhammad.
3. Hadis "idzaa maata al-insaan inqatha'a 'amaluhu illa min tsalaatsin, shadaqatin jaariyatin au 'ilmin untafa'u bihii au waladin shaalihin yad'uu lahu" (Kematian seseorang menyebabkan terputusnya segala amal perbuatannya [tidak ada pengaruhnya pada dia] kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang saleh yang mendoakannya) [HR. Muslim].
4. Hadis "man zaara qabra waalidaihi faqara'a 'indahu --au 'indahumaa-- yaasiin ghufira lahu" (Barang siapa menziarahi qubur kedua orang tuanya, lantas membacakan untuk keduanya surat Yasin, maka terampuni kedua orang tuanya" [HR. Ibnu 'Addiy].
5. Hadis kisah seseorang yang tanya kepada Nabi : "kaana lii abawaani ubirruhumaa haala hayaatihimaa, fakaifa lii ubirruhumaa ba'da mautihimaa?" (Saat kedua orang tuaku masih hidup saya selalu memuliakannya, lantas bagaimana saya bisa berbuat baik/memulyakannya setelah wafatnya?). Dijawab oleh Nabi: "inna al-birr ba'da al-maut an tushalliya lahumaa ma'a shalaatika wa tashuuma lahumaa ma'a shiyaamika." ([Kamu bisa] memulyakannya dengan menghadiahkan pahala salat-salatmu dan pahala puasa-puasamu) [HR. al-Daaruquthniy].
6. Hadis "iqra'uu 'alaa mautaakum yaasiin" (Bacakanlah untuk ahli qubur kalian surat Yasin" [HR. Abu Dawud].

Mengenai persoalan yang kedua, soal waktu, yakni kenapa ditepatkan pada hari ke-7, ke-40, dst, itu begini:
Mula-mula harus kita bahas dulu "apa itu bid'ah" secara istilah (terminologi). Definisi bid'ah yang paling terkenal di kalangan ulama adalah yang diberikan oleh Imam al-Syatibiy, yaitu "suatu tata cara di dalam agama yang diciptakan untuk menandingi (tata cara beribadah yang sesuai) syari'ah.

Untuk menguji apakah tahlilan pada hari-hari ke-7, ke-40, dst itu termasuk bid'ah atau tidak bisa melalui daftar pertanyaan-pertanyaan berikut: "apakah perbuatan menyesuaikan acara pengiriman bacaan Qur'an, tahlil, doa, dan lain-lain dengan hitungan hari tertentu itu termasuk rangkaian ibadah?" Ataukah itu hanya sekedar kebiasaan saja, jadi tidak termasuk rangkaian ritual 'tahlilan' itu sendiri? Atau lebih tepatnya: saat melaksanakan acara tahlilan itu adakah keyakinan "bahwa acara itu harus dilakukan pada hari-hari ke-7, ke-40, ke-100, dst, sehingga seandainya dilakukan di luar hari-hari itu menjadi tidak sah?

Menurut saya, penentuan pelaksanaan tahlilan pada hitungan hari-hari tertentu itu tidak termasuk bagian tak terpisahkan dari ritual tahlilan itu sendiri. Itu hanya berdasar kebiasaan saja, tidak bagian inhern dari ibadah pengiriman ganjaran bacaan dan doa, sehingga seandainya dilaksanakan di luar hari-hari itu tetap saja sah.

Orang-orang yang tahu, tetap berpendirian bahwa tindakan menyesuaikan acara tahlilan pada hari-hari tertentu itu tidak merupakan bagian atau suatu bentuk ibadah. Karena ibadahnya hanyalah tahlilannya itu sendiri. Jika demikian, maka tindakan menyesuaikan itu tentu tidak bisa dianggap sebagai bid'ah.

Wallahua'lam.



Haruskah Ijin Menikah Dengan Orang Tua?



Tanya:
Saya Yusuf, ingin menanyakan beberapa hal mengenai pra-pernikahan :
  1. Apakah hukumnya dalam syari'at, meminta ijin kepada kedua orang tua bagi seorang laki-laki atau wanita yang ingin menikah?
  2. Apabila kedua orang tua tidak menyetujui calon pendamping baik bagi laki-laki maupun wanita lalu ia tetap akan melangsungkan pernikahannya, apakah hal tersebut termasuk durhaka terhadap orang tua? Atau bagi seorang laki-laki menikah tanpa memberitahukan sebelumya kepada kedua orang karena orang tua tidak setuju apakah juga termasuk durhaka? Dengan catatan ketidaksetujuan orang tua bukan karena syar'iah namun karena kakak-kakaknya (laki-laki & wanita) belum menikah, dan kakak yang wanitanya juga tidak mau dilangkahi, juga orang tua maunya ia harus melanjutkan kuliahnya dahulu sehingga harus menunggu lebih kurang 3 tahun lagi, sedangkan ia sudah berkeinginan sekali menikah untuk menjaga keselamatan dirinya disamping usianya sudah 26 tahun ia juga sudah memiliki pekerjaan tetap.
Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.

Yusuf Syam
yusufsyam@t...

Jawab:
  1. Izin menikah kepada orang tua tentu saja dibolehkan bagi wanita dan laki-laki, bahkan bagi seorang wanita memang diharuskan karena ia tidak menikah kecuali dinikahkan oleh walinya, lain halnya dengan laki-laki mungkin izin ini hanya sekedar merupakan sopan santun (laki-laki yang sudah baligh dapat melakukan akad nikahnya sendiri tanpa persetujuan siapapun) karena walau bagaimanapun perkawinannya kelak tidak hanya mengikat antara ia dengan calon istrinya tapi juga mengikat dua keluarga mereka, jadi sebaiknya laki-laki memberitahukan juga keinginannya untuk mengawini seseorang.
  2. Adapun jika keduanya telah meminta izin kemudian orang tua tidak menyetujuinya dengan alasan-alasan non syar'i, orang tua wanita dapat dikategorikan sebagai wali yang 'adl (menolak menikahkan). Dalam kondisi seperti ini ada dua pendapat: Pertama (mayoritas ulama) perwalian langsung pindah ke tangan hakim (penghulu). Kedua (sebagian ulama), perwalian berpindah kepada wali yang lain yaitu kakek, kemudian kakak atau adik laki-laki, kemudian anak-anak laki-laki mereka, kemudian paman, kemudian anak-anak laki-lakinya, demikian secara berurut dan dengan tetap menjaga syarat-syarat menjadi wali yaitu: muslim, aqil dan baligh. Jika semua menolak menikahkan, baru kekuasaan perwalian pindah ke hakim (penghulu). Seperti ini berdasarkan hadis Rasulullah yang artinya:"...apabila walinya enggan atau menolak menikahkannya, maka sultan (hakim) lah yang menjadi wali bagi perempuan yang tidak memiliki wali".
Kesimpulannya jika wanita dan laki-laki tetap melangsungkan pernikahan tanpa persetujuan orang tua tidak bisa dikatakan keduanya sudah durhaka malah orang tuanya lah yang sudah tidak mentaati apa yang diperintahkan Allah agar tidak menghalangi-halangi anak-anaknya untuk menikah. Allah berfirman dalam Al Quran yang artinya: "...maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin dengan bakal suaminya apabila telah terdapat kerelaan di antara keduanya dengan cara yang ma'ruf" QS. Al Baqarah: 232.

Hanya saja sebaiknya berusahalah semaksimal mungkin untuk meyakinkan orang tua wanita agar ia mau menikahkan anaknya, toh alasan-alasan yang digunakan sangat lemah sekali, seperti alasan kakak-kakaknya yang belum menikah, hal ini tidak dapat dijadikan alasan karena jodoh merupakan nasib seseorang yang datangnya tidak dapat diatur, masalah sekolah pun bisa diatasi, tidak sedikit perempuan yang tetap berhasil dalam jenjang studinya walaupun ia telah menikah dan memiliki anak. jelaskan kepada orang tua wanita bahwa tiga tahun bukanlah waktu yang sedikit untuk menahan diri dari godaan syeitan apalagi yang laki-laki sudah memiliki pekerjaan tetap, dan Rasulullah bersabda, yang artinya:"jika datang kepadamu (para wali) laki-laki yang baik agama dan budi pekertinya, maka nikahkanlah ia karena jika tidak maka akan timbul fitnah dan kerusakan di muka bumi". Akhirnya saya doa'kan semoga orang tua wanita di beri hidayah oleh Allah untuk menyetujui perkawinan anaknya.

Wallahu A’lam



Hadis Tentang Kaum Muslimin di Akhir Zaman



Tanya:
Ustadz, saya mau minta tolong nih. Saya sedang menulis tentang kondisi generasi Islam saat ini dan saya memerlukan hadist nabi yang intinya mengatakan bahwa pada akhir zaman nanti keadaan kaum muslimin di dunia ini bagaikan buih di lautan. Saya sudah berusaha mencarinya dan bertanya pada teman-teman barangkali ada yang hapal tapi mereka semuanya mengatakan tidak hapal dan tidak tahu di kumpulan hadist yang mana hadist itu berada.

Ustadz, tolong dong saya diberitahu hadist tersebut (tulisan Arab dan terjemahannya).

Jazakallah.
Siti Hamidah

Jawab:
Sebelumnya saya mendoakan semoga tulisan yang sedang Anda tulis itu bermanfaat bagi Anda maupun bagi kaum Muslimin umumnya.

Hadits yang Anda tanyakan itu adalah hadits Tsauban r.a. Maula (mantan hamba sahaya) Rasulullah Saw, dari Rasulullah Saw. Hadits itu berbunyi sebagai berikut:



Yang artinya: "Dari Tsauban ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: "Suatu masa nanti, bangsa-bangsa akan memperebutkan kalian seperti orang-orang yang sedang makan yang memperebutkan makanan di atas nampan". Kemudian ada sahabat yang bertanya: "Apakah saat itu kita (kaum Muslimin) berjumlah sedikit [sehingga bisa mengalami kondisi seperti itu]?". Rasulullah Saw menjawab: "Sebaliknya, jumlah kalian saat itu banyak, namun kalian hanyalah bak buih di atas air bah [yang dengan mudah dihanyutkan ke sana ke mari]. Dan Allah SWT akan mencabut rasa takut dari dalam diri musuh-musuh kalian terhadap kalian, sementara Dia meletakkan penyakit wahn dalam hati kalian." Ada sahabat yang bertanya lagi: "Wahai Rasulullah Saw, apakah wahn itu?" beliau menjawab: "Cinta dunia dan takut mati."

Hadits ini ditakhrij oleh:
  1. Sulaiman bin Asy'ats Abu Daud as Sajastani al Azdi, dalam kitabnya: Sunan Abi Daud, juz 4, hal. 111, hadits no. 4297, Darul Fikr, tt.
  2. Abu Bakar Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah al Kufi, dalam kitab Mushannaf ibnu Abi Syaibah, juz 7, hal. 463, hadits no. 37247, Maktabah ar Rusyd, Riyadh, 1409 H, cet. I.
  3. Ahmad bin Hambal, dalam kitabnya Musnad Ahmad, juz 5, hal. 278, no. 22450, Muassasah Qurthubah, Mesir.
  4. Sulaiman bin Ahmad bin Ayyub Abu Qasim ath Thabrani, dalam kitabnya Musnad asy Syaamiyyiin, juz 1, hal. 344, no. 600, Muassasah Risalah, Beirut, cet. I, 1405 - 1984.
  5. Sulaiman bin Daud, Abu Daud al Farisi al Bashri ath Thayalisi, dalam kitabnya Musnad ath Thayalisy, juz 1, hal. 133, no. 992, Darul Makrifah, Beirut.
  6. Abu Bakar Ahmad bin Husain al Baihaqi, dalam kitabnya Syu'abul Iimaan, juz 7, hal. 197, hal. 10372, Darul Kutub al Ilmiyyah, Beirut, 1410 H, cet. I.
  7. Muhammad bin Ali bin Hasan Abu Abdillah al Hakim at Tirmidzi, dalam kitabnya Nawadir Ushul fi Ahadiits ar Rasuul, juz 4, hal. 156, Darul Jail, 1992.
  8. Abu Syuja' Ad Dailami al Hamdzani, dalam kitabnya Al Firdaus bi Ma'tsuur al Khath-thab, juz 5, hal. 527, no. 89770, Darul Kutub Ilmiyyah, Beirut, 1986.

Semua jalan periwayatan hadits tesebut berasal dari periwayatan Tsauban maula Rasulullah Saw.

Demikianlah, semoga jawaban ini bermanfaat bagi Anda.

Wallahu A’lam



Fidyah dan Qadla' Ramadlan



Tanya:
Saya ingin bertanya tentang rukunnya fidyah selengkapnya (bolehkah dibayarkan dengan uang dan sekaligus semuanya ke 1 orang ?). Sekarang isteri saya hamil (dari hasil USG mengandung 2 janin) masih punya utang puasa Ramadhan (tahun lalu) dan persalinannya insya Allah bulan Januari 2001. Selain fidyah sebenarnya saya ingin tahu juga tutunannya selama hamil hingga kelahirannya, apa yang perlu saya lakukan dan persiapkan (yang wajib maupun yang sunnah).

M. Yusuf Wibisono

Jawab:
Pak Wibisono, mengenai cara pembayaran fidyah: fidyah boleh saja dibayar berupa uang (yang senilai dengan satu mud, atau sekitar 3/4 (tiga per empat) kg beras atau makanan pokok setempat). Dan boleh saja dibayarkan sekaligus kepada satu orang (miskin).

Adapun tuntunan yang perlu diikuti selama sang istri hamil, selain rajin-rajin mendoakan agar dikaruniai anak yang baik, saleh-salehah (sebagaimana doanya Nabi Zakaria [Ali Imran 38] "Tuhanku, karuniakanlah kepadaku keturunan yang baik. Sungguh Engkau Maha Mendengar permohonan."), ya tentu soal kesehatan si ibu, dengan mengikuti petunjuk-petunjuk dokter.

Dan saat jabang bayi lahir, disunatkan mengumandangkan azan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri.

***
Selanjutnya, yang juga penting diketahui sekitar persoalan fidyah dan mengqadla' puasa adalah hal-hal berikut:
  1. Dalam keadaan berpuasa seorang istri yang sedang hamil, apabila khawatir terhadap kesehatan diriya dan anak yang dikandungnya, maka diperbolehkan tidak berpuasa. Firman Allah : "Dan bagi orang yang mampu menjalankan puasa (tapi tidak menjalankannya karena merasa terlalu berat) maka wajib membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin." (Al-Baqarah: 184) Dan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda "Allah SWT melepaskan kewajiban shalat (pada waktunya) bagi musafir, dan melepaskan tanggungan puasa atas musafir, perempuan yang hamil, dan yang menyusui." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, dan Baihaqi).
  2. Para ulama berbeda pendapat dalam apakah perempuan yang hamil dan yang menyusui diwajibkan mengqadla' dan membayar fidyah, atau cukupkah dengan mengqadla' saja (tanpa membayar fidyah), atau sebaliknya hanya membayar fidyah saja? (Silahkan Anda memilih sendiri mana yang paling cocok dengan keadaan Anda). Pendapat pertama (Ibnu Abbas dan Ibnu 'Umar): Jika keduanya (perempuan yang hamil dan yang menyusui) mengkhawatirkan kesehatan janin dan anaknya, maka hanya diwajibkan membayar fidyah (tanpa mengqadla'). Kedua (Hanafi): Sebaliknya, keduanya hanya diwajibkan mengqadla' puasa yang diitinggalkan (tanpa membayar fidyah). Ketiga (Maliki): Orang yang hamil hanya wajib mengqadla' saja (tanpa membayar fidyah), namun orang yang menyusui diwajibkan membayar fidyah dan mengqadla. Keempat (Syafi'i dan Ahmad): keduanya hanya diwajibkan mengqadla' saja jika mengkhawatirkan kesehatan diri dan anaknya. Namun jika hanya mengkhawatirkan kesehatan anaknya saja, maka wajib mengqadla' dan membayar fidyah.
  3. Mengenai mengakhirkan qadla' puasa Ramadlan hukumnya boleh-boleh saja selama tidak sampai menjelang Ramadlan berikutnya. Namun begitu, jika tidak ada halangan (seperti bepergian, bekerja keras, sakit, dan udzur-udzur lainnya), hendaknya secepatnya mengqadla'.

    Adapun seperti yang dikisahkan Sayidah Aisyah bahwa kebiasaan istri-istri Rasulullah tidak segera mengqadla Ramadlan sampai datang bulan Sya'ban (HR. Muslim) itu tidak sepenuhnya bisa dijadikan landasan dalam persoalan penundaan qadla' puasa ini. Karena kebiasaan mereka (istri-istri Rasul) seperti itu hanya berdasar kekhawatiran jika sewaktu-waktu Rasulullah membutuhkan (hajat biologis) mereka. Karena mereka tidak tahu pasti kapan Rasul akan membutuhkan mereka. Mereka beri'tikad baik senantiasa menyiapkan diri kapan saja bila Rasul membutuhkan. Dan itu mesti tidak dengan melakukan puasa. Sehingga mereka baru melakukan qadla' puasa pada bulan Sya'ban, saat mana Rasul biasa berpuasa pada sebagian besar bulan Sya'ban tersebut.

    Dengan demikian, seorang istri yang sudah ditinggal mati suaminya tidak perlu ikut-ikutan mengqadla' puasa sampai datangnya Sya'ban.
  4. Jika belum mengqadla' sampai memasuki/menjelang Ramadlan berikutnya, hendaknya segera mengqadla' pada hari-hari yang tersisa (dari bulan Sya'ban) dan melanjutkan sisanya seusai Ramadlan. Apabila penundaan qadla' dikarenakan adanya halangan seperti sakit atau perjalanan yang berkepanjangan sampai datang bulan puasa berikutnya, para ulama sepakat bahwa qadla' bisa dilakukan seusai bulan puasa berikutnya dan tidak diwajibkan membayar fidyah. Namun bila penundaan itu dilakukannya secara sengaja (tanpa ada halangan) maka diwajibkan membayar fidyah dan mengqadla'.

Wallahu A’lam


Daging tak berlabel "halal", haramkah?



Kasus:
Saya tinggal bersama teman2 di apartemen kampus di US, dan menanggung biaya secara kolektif, termasuk biaya makan. Kebetulan karena saya punya sedikit hobi masak, maka saya mendapat tugas sebagai tukang masak. Di dekat kampus, ada super market besar "A" yang menjual segala macam kebutuhan. Saya biasa membeli daging sapi dan ayam di supermarket ini, tentu saja tidak ada label halal. Sementara, ada lagi mini market "B" yang letaknya lumayan jauh, yang menjual daging ayam dengan label halal.

Masalah timbul ketika salah seorang teman tidak mau makan ayam yang saya beli dari "A", dengan alasan tidak ada label halal. Saya merasa tidak enak, namun untuk membeli daging ayam di "B", saya merasa enggan karena jauh, apalagi saat ini musim dingin.

Pertanyaan:
  1. Apakah benar seandainya saya mengatakan kepada teman itu, bahwa daging ayam atau sapi yang tidak disembelih dengan mengucapkan basmalah menjadi halal seandainya pada saat hendak memakannya kita mengucapkan basmalah?
  2. Berdosakah saya seandainya jawaban pertanyaan nomor 1 itu adalah tetap haram?

Sekian terima kasih atas bantuannya.

Wassalam,

Farid Bachtiar

Jawab:

Untuk menetukan daging yang tidak diketahui asal-usulnya atau bukan disembelih oleh orang Islam, bisa (halal) dimakan menurut tuntunan hukum syara' tidak cukup dengan hanya membaca basmalah sebelum mamakannya, akan tetapi ada beberapa tuntunan (pendapat ulama) dalam hal ini. Pertama, hendaknya daging tersebut halal dimakan seperti daging sapi, kambing, ayam, dll dan tidak termasuk yang diharamkan menurut hukum syara' seperti daging babi, anjing dll.
Apabila daging tersebut merupakan hasil impor, maka boleh-boleh saja memakannya. Namun terlebih dahulu harus ditentukan dari mana daging itu diimpor meskipun bukti-buktinya tidak cukup akurat. Adapun standar yang dijadikan pijakan di sini adalah yang mendekati akurat.

Dalam keadaan diketahui bahwa daging tersebut berasal dari negara yang mayoritas beragama Kristen atau Yahudi (ahlul kitab) maka boleh-boleh saja memakannya, karena yang dijadikan dasar disini adalah kebenaran iman mereka pada kitab Taurat dan Injil (menurut Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dan jumhur ulama kecuali Imam Malik yang hanya memakruhkannya), berdasarkan firman Allah Swt "Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka". (QS. Al-Maaidah:5)

Dan Apabila diketahui bahwa daging tersebut berasal dari negara yang beragama animisme seperti Jepang dan komunis seperti Cina dan Rusia, atau negara yang tidak beragama samawi seperti India, maka tidak halal memakannya. Untuk lebih detailnya silakan Anda buka "Al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu" karya Dr. Wahbah Al-Zuhaily pada bahasan "Sembelihan".

Demikian tuntunan yang diberikan oleh Ulama, selanjutnya Anda bisa menentukan sendiri berdasarkan tuntunan di atas, namun sebaiknya tetap mendahulukan daging yang jelas-jelas halal seperti yang ada di supermarket 'B' itu, kalau tidak merasa kesulitan memperolehnya. Wallahu a'lam.

Adapun persoalan dosa atau tidak, selama hal itu Anda lakukan berdasar ketidaktahuan Anda, ya tak apa-apa.

Wallahu A’lam
 






 

tanya jawab

Keputihan Najis Apa Tidak?


Tanya:
Saya ingin menanyakan tentang, bila sesuatu yang "basah-basah" itu adalah keputihan pada wanita. Apakah bila akan shalat harus dibersihkan dahulu, atau tidak perlu? Saya masih bingung dengan hal itu karena ada yang bilang itu najis dan harus dibersihkan dahulu, tetapi ada juga yang bilang tidak apa-apa. Terima kasih sebelumnya.

Airlanda
Via e-mail


Jawab:
Tentang hal ini, ada satu kaidah yang dikatakan oleh Ibnu Abbas, bahwa: "dalam masalah puasa, segala sesuatu yang masuk lewat 'lubang' tubuh manusia, maka akan membatalkannya. Sedangkan dalam masalah wudhu, segala sesuatu yang keluar dari lubang tubuh (dalam hal ini: kemaluan) depan dan belakang manusia, maka akan membatalkannya".

Kemudian, tentang sesuatu yang keluar dari kemaluan depan dan belakang manusia itu ada dua macam:
Pertama, mani. Ia bersipat suci, namun orang yang keluar mani dari tubuhnya diharuskan untuk melaksanakan mandi jinabah.
Kedua kotoran yang bersipat najis. Ia adalah segala sesuatu selain mani yang keluar dari dua kemaluan itu, baik madzi, wadhi (termasuk dalam kategori ini adalah keputihan wanita), dan air kencing, atau lainnya. Orang yang keluar kotoran semacam ini dari kemaluannya diharuskan untuk istinja atau bersuci. Yaitu dengan membersihkan kemaluannya menggunakan media air, atau benda suci semacam batu.

Dan khusus untuk wanita, 'sesuatu yang keluar' dari kemaluan depan itu ditambah lagi dengan keluarnya darah, yang terdiri dari tiga macam, yaitu: darah haidh (menstruasi), darah nifas (darah yang keluar sehabis melahirkan: maksimal selama 40 hari, menurut imam Syafi`i, atau lebih menurut imam yang lain), dan darah istihadhah (darah penyakit; yang masih keluar setelah melewati masa lima belas hari semenjak awal keluarnya darah menstruasi). Dua macam darah yang pertama mengharuskan mandi besar saat darah itu telah berhenti keluar. Dan macam darah yang terakhir (istihadhah) hanya mengharuskan dibersihkan, sebagaimana membersihkan air seni; namun sebelumnya tetap harus mandi besar dahulu untuk darah menstruasi yang telah selesai masanya itu (setelah lewat lima belas hari). Khusus untuk darah istihadhah, karena darah ini terus keluar, sementara orang itu sudah harus menjalankan ibadah, seperti shalat, maka dalam berwudhu ia perlu mengucapkan niat khusus: yaitu niat berwudhu demi sahnya shalat (atau: nawaitul wudhu listibaahatis shalaah), bukan niat wudhu untuk mengangkat hadats (nawaitul wudhu li raf`il hadats), karena hadatsnya masih tetap ada.

Demikian jawabannya, terima kasih.
Dewan Asaatidz Pesantren Virtual

Kafarat akibat bersetubuh



Assalamu'alaikum Wr Wb.

Apabila puasa romadhon batal akibat jima' di siang hari maka kafaratnya adalah 2 bulan puasa, gimana caranya orang perempuan yang masih subur berpuasa 2 bulan berturut-tanpa batal, padahal setiap bulannya kaum perempuan selalu menstruasi.


Wassalamu'alaikum Wr Wb.
Choirul

Jawab:

Perlu saya beritahukan sebelumnya, mengenai perbedaan pendapat mengenai pelaksanaan kafarat. Ada tiga macam kafarat: (1) memerdekakan budak; (2) puasa 2 bulan berturut-turut; (3) memberi makan 60 orang miskin, tiap orang 1 mud. Di antara 3 alternatif kafarat tersebut, seseorang harus melaksanakan dari yang pertama secara berurutan: harus memerdekakan budak; bila tidak menemukan atau tidak mampu memerdekakan budak, baru pindah ke alternatif kedua: jika tak mampu berpuasa 2 bulan berturut-turut, baru boleh memilih alternatif ketiga, memberi makan 60 orang miskin (1 orang 1 mud = 675 gram beras).

Berbeda dengan jumhur, menurut madzhab Malikiyah seseorang boleh langsung memilih yang mana saja di antara 3 alternatif. Yang paling utama, menurut madzhab ini, adalah yang terakhir memberi makan 60 orang miskin, dengan alasan mengandung nilai sosial.

Karena pada masa sekarang ini, sudah tidak ditemui lagi budak, tinggal sekarang 2 pilihan yang terakhir: puasa dua bulan berturut-turut (tataabu') dan memberi makan 60 orang miskin. Pengertian 2 bulan berturut-turut adalah keharusan melaksanakannya secara berturut-turut jika tidak ada 'udzur, seperti sakit, haid, nifas, bepergian, dll. Termasuk di sini juga karena lupa, salah menghitung, dan semacamnya. Yang dianggap membatalkan tataabu', karenanya harus mengulang sejak awal, adalah bila ia sengaja membatalkan puasa kafarahnya tanpa ada 'udzur.


M. Rofiq Mu'allimin Ahmadi

Kejujuran dalam al-Qur'an

Assalamualaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz, saya mau tanya tentang dasar2 aspek JUJUR dalam berkehidupan sehari2, baik dari Al-Quran maupun As-Sunnah. Karena saya mengamati kok negara2 islam banyak yang bersikap tidak jujur dalam berkehidupan sosial tidak seperti kebanyakan orang2 di negara2 maju. Seperti misalnya, dalam menjalankan roda pemerintahan dalam hal pelayanan masyarakat, banyak kasus yang tidak memperhatikan aspek kejujuran.

Atas jawabannya, saya ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum,
Irfan

Jawab:

Ada beberapa aspek JUJUR dalam Islam:

Pertama, Jujur dalam kehidupan sehari-hari; merupakan anjuran dari Allah dan Rasulnya. Banyak ayat Al Qur'an menerangkan kedudukan orang-orang jujur antara lain: QS. Ali Imran (3): 15-17, An Nisa' (4): 69, Al Maidah (5): 119. Begitu juga secara gamblang Rasulullah menyatakan dengan sabdanya: "Wajib atas kalian untuk jujur, sebab jujur itu akan membawa kebaikan, dan kebaikan akan menunjukkan jalan ke sorga, begitu pula seseorang senantiasa jujur dan memperhatikan kejujuran, sehingga akan termaktub di sisi Allah atas kejujurannya. Sebaliknya, janganlah berdusta, sebab dusta akan mengarah pada kejahatan, dan kejahatan akan membewa ke neraka, seseorang yang senantiasa berdusta, dan memperhatikan kedustaannya, sehingga tercatat di sisi Allah sebagai pendusta" (HR. Bukhari-Muslim dari Ibnu Mas'ud)

Kedua, kejujuran dan kebohongan dalam kehidupan politik; ada hadits yang menyatakan dengan tegas bahwa Rasulullah bersabda: "Ada tiga kriteria manusia yang tidak dilihat dan disucikan Allah swt. di hari akherat bahkan bagi mereka adzab yang pedih adalah: Orang sudah tua yang berzina, Pemimpin yang berdusta, dan Orang sombong.

Adapun kebohongan yang diperbolehkan dalam kaitan untuk kegiatan berpolitik, yaitu apabila kebohongan itu bisa meredam keributan sosial agar tidak terjadi perpecahan. Dalam hal ini Rasulullah saw. memberi keringanan seperti dalam hadis dari Ummi Kaltsoum: "Saya tidak mendengar Rasulullah saw. memberi keringanan pada suatu kebohongan kecuali tiga masalah: Seseorang yang membicarakan masalah dengan maksud mengadakan perbaikan (Islah); seseorang membicarakan masalah pada saat konflik perang (agar selamat), dan seseorang yang merayu istrinya begitu juga istri merayu suami.(HR. Muslim) Ada juga hadits yang menyatakan, Rasulullah bersabda: "Bukanlah pendusta orang yang ingin melerai konflik sesama, hingga orang tersebut berkata: semoga baik dan menjadi baik" (HR. Mutafaq Alaih)

Begitulah batas kejujuran dan kebohongan secara dasar yang berkaitan dengan keseharian dan politik. Dan sudah jelas bahwa tujuan dari keduanya adalah untuk sebuah kedamaian.

Namun dalam kaitan politik kontemporer yang lebih pelik lagi dan kompleks, Anda sendiri bisa memilah-milah bagaimana kehidupan politik para penguasa sekarang sangat tidak memperhatikan nilai kejujuran. Namun kita menyadari bahwa sistem negara Islam sendiri juga masih dalam perselisihan hingga sebaiknya yang perlu kita lihat adalah person atau oknum dalam memimpin kepemerintahan tersebut. Selanjutnya kita berdoa agar sistem yang memberi peluang terhadap kebohongan bisa diminimalisir. Dan itu berangkat dari sistem kepribadian kita.

Terimakasih.

Eva Fachrunnisa

Jilbab, Salat, dan Keluarga



Tanya:
Ada beberapa hal yang ingin saya kemukakan, yaitu:
  1. Saya sudah menikah selama hampir dua tahun, istri 25 tahun, masih kuliah dan bekerja. Kami belum dikaruniai keturunan. Kira-kira pada akhir tahun 1997 (waktu itu kami belum menikah), istri saya memutuskan untuk memakai kerudung. Saya kaget, tetapi senang juga. Masalahnya, pada akhir-akhir ini dia sering mengeluh dan timbul kesan seperti menyesali keputusannya itu dengan alasan yang menurut saya kurang jelas, apakah itu pekerjaan (padahal tidak ada penekanan untuk itu), pergaulan (itu pun sebenarnya tidak jelas juga), dan keinginan itu timbul bila ada pertengkaran diantara kami. Saya sering mengingatkannya, bahkan saya membebaskannya untuk berpikir dan memutuskan apakah akan memakai kerudung atau tidak, karena saya pikir tidak baik juga kalau ditekan. Saya ingin penjelasan, bagaimana kira-kira hukumnya mengenai hal ini, dan saya meminta saran bagaimana untuk menjelaskannya kepada istri saya.
  2. Istri saya lahir dari keluarga "broken home" karena orang tuanya cerai ketika dia masih umur tiga tahunan. Karena itu masalah keluarga menjadi masalah yang sangat peka sekali, baik bila itu datangnya dari keluarga saya atau keluarga dia sendiri. Yang paling berpengaruh padanya (menurut pengamatan saya dan penuturan dia sendiri) adalah ayah dan neneknya yang telah merawat dan mendidik dia selama ini. Akhir-akhir ini kami sering cekcok dengan masalah yang rasanya sulit sekali diputuskan. Adanya adik ipar laki-laki (adik kandung saya), omongan orang tua, masalah di keluarganya yang kebetulan saat ini sedang kurang ekonominya, pekerjaan dan lain-lain menjadi satu. Saya bingung bagaimana meluruskannya satu persatu.
  3. Saya sering mengingatkan istri saya agar shalat. Meskipun saya sendiri sering lewat, tetapi saya tetap melaksanakannnya. Kadang-kadang alasannya malas, bagaimana saya menyikapinya, apakah harus keras, lembut atau bagaimana. Bila keras, dia selalu menentangnya, bila lembut kok nggak berpengaruh. Saya ingin agar kami selalu saling mengingatkan dalam kebaikan.
Jawab:

Jawaban nomor 1:
Mas Nugrohadi,
Masalah kerudung memang banyak penafsiran dalam hukum Islam, walaupun begitu masalah pakaian wanita secara umum tak lepas dari pandangan hukum Islam, karena menyangkut psiko-sosial terhadap eksistensi wanita itu sendiri yang intinya untuk mengangkat derajat kaum hawa.

Islam sendiri sebetulnya bukan sebuah agama yang baru. Islam merupakan ajaran pamungkas atau ajaran yang menyempurnakan ajaran samawi sebelumnya yaitu Yahudi dan Nasrani. Anda sendiri sering melihat biarawati ada keharusan memakai kerudung. Cara berpakaian kerudung seperti tersebut memang sebuah ajaran untuk mendekatkan diri pada aspek psikologis kewanitaan. Di mana wanita lebih cenderung bersifat kontradiktif: pasrah tapi asertif (membaja-patah bila dibengkokan), hingga perlu bentuk lain untuk meng-cover, yaitu bagaimana berpenampilan. Ada falsafah jawa mengatakan, ajining raga ana ing busana, harkat sebuah badan ada di busana. Dengan demikian secara ajaran samawi maupun ajaran yang dilahirkan oleh kebudayaan manusia mempunyai persepsi yang sama mengenai masalah pakaian. Tinggal bagaimana menyempurnakan saja bentuk pakaian itu agar benar-benar melindungi aurat kita. Penekanan menutup aurat dalam al-Qur'an terdapat dalam QS. 7:26 dan di (QS. 33:59) Allah menekankan lagi mengenai masalah metode berpakaian jilbab.

Adapun kembali pada permasalahan istri Anda, harapan saya Anda bisa menerangkan hal ini semua dengan baik. Bahkan Anda perlu membina nuansa baru dengan istri Anda, carilah tempat yang tenang, misalnya sesekali weekend yang murah meriah di tempat yang menyejukkan agar Anda bisa bercerita segala permasalahan (termasuk permasalahan di atas) dengan segar pula disertai dengan canda. Tanpa Anda harus menekan atau memaksa istri Anda, sebab kesadaran dari dalam (inner-consciousness) itu lebih baik dari pada sebuah pemaksaan karena Islam tidak mengajarkan pemaksaan. Namun kelugasan Islam akan selalu memberikan penjelasan yang benar itu benar meski terasa pahit (coba resapi QS.2: 256)

Jawaban nomor 2:
Bentuk problem solving (pemecahan masalah) yang sering ditawarkan oleh para teoritis Muslim mungkin akan menjadikan alternatif Anda untuk memutuskan permasalahan.

Pertama, Kembali merenungi diri sebagai hamba Allah dengan sesering mungkin
membaca istighfar, memohon sebuah pengampunan agar kita terlepas dari segala
penyesalan diri yang telah terukir dari kejadian yang telah lewat Sekaligus
mohon doa agar hal-hal yang dikehendaki semoga tak terulangi.

Kedua, Kita menyadari bahwa setiap hidup memerlukan langkah secara bergantian --tidak berbarengan-- agar tujuan tercapai. Seperti halnya mengangkat beban berat, sebaik bergantian yakni satu-persatu sesuai dengan kemampuan dan itu membutuhkan waktu disertai kesabaran. Catat kembali permasalahan Anda yang menghimpit, dari yang paling menghimpit sampai yang paling menyenangkan, lalu berikanlah lawan problem seperti:
  • Saya sering cekcok dengan istri X saya harmonis dengan istri
  • masalah adik saya sangat mengganggu rumah tangga X masalah adik saya sangat menghibur rumah tangga
  • omongan orang tua menyakitkan X omongan orang tua menyenangkan.
Lalu dicari problem yang lebih gampang untuk dipecahkan, agar problem yang dicatat menyedihkan bisa berbalik menyenangkan. Hal ini berurut terus. Tentunya dengan hati yang tenang. Ketiga, keterbukaan dengan istri ikut membantu dalam memecahkan problem. Sapalah istri Anda dengan baik dan junjunglah istri Anda dengan ketulusan agar keterbukaan itu muncul. Dengarlah keluhan istri anda dengan empati.

Jawaban nomor 3:
Islam mengajarkan pendidikan keluarga harmonis, dengan cara menunaikan salat. Dan kita sendiri mengetahui bahwa salat adalah tiang dari agama kita. Salat sendiri adalah doa. Doa berarti permohonan. Allah-- Dzat yang menjadi tujuan dari segala permohonan-- memberikan tuntunan untuk memohon yaitu pada kewajiban ritual salat. Bagaimana harapan dan permohonan kita terkabul bila kita tidak mengikuti tuntunanNya. (Mungkin kata-kata saya ini sudah Anda ketahui, dan mari kita resapi kembali)

Adapun salat sebagai pendidikan keluarga yang harmonis adalah dengan cara berjamaah sebisa mungkin. Semakin sering semakin bagus. Dari situ kita bisa meresapi bagaimana nikmatnya memohon pada Allah SWT. bersama-sama. Usai salat hadapkanlah diri anda ke istri sambil berbicara hati ke hati mengenai segala permasalahan. Dan saling mengingatkan dalam kebaikan, tentunya dengan baik pula yaitu saling menempatkan ego kita pada penerimaan sebuah kesalahan, lalu beristigfar bareng-bareng. Rata-rata semua (dari salat sampai ngobrolnya) itu memerlukan waktu 15 menit lebih..., dan setelah itu kembalinya status seorang suami dan istri yang mesra, sesuai adat orang timur, bila sang istri mencium tangan sang suami dan sang suami mencium kening istri.

Begitulah penjelasan saya, semoga dapat sedikit meringankan beban Anda.
Terimakasih.

Wallahu A’lam

Istri yang tak direstui keluarga



Assalamualaikum Wr.Wb,
Saya sudah menikah beberapa bulan dan lebaran yang akan datang ini adalah lebaran pertama kami sejak berumah tangga. Sampai dengan saat ini keluarga dari pihak suami saya (ibu dan saudara-saudaranya, bapak sudah almarhum) belum bisa menerima pernikahan kami. Alasan mereka membenci saya adalah dengan dalih suku, latar belakang keluarga dan beberapa fitnah keji yang belum terbukti kebenarannya yang dilontarkan orang2 kepada saya dan mereka terima bulat-bulat tanpa re-check lagi.

Meskipun demikian, saya tidak ambil pusing dan Insya Allah pernikahan yang telah saya jalani ini kami bangun dan berangkat dari niat suci untuk membentuk keluarga yang sakinah. Oleh karenanya seberapapun anggapan tidak baik mereka terhadap saya, tidak saya pedulikan karena saya telah menganggap dan memperlakukan mereka sebagai bagian dari hidup saya. Suami saya yang mengenal saya dengan cukup baik, mengetahui hal tersebut dan mempercayai saya. Oleh karena itulah dia tidak ragu untuk memutuskan meikahi saya meskipun tidak direstui oleh ibu dan saudara-saudaranya.

Yang menjadi permasalahan saya adalah pada lebaran yang akan datang, saya dan suami sebenarnya mempunyai peluang untuk dapat datang dan bersilahturahmi dengan keluarganya. Sejujurnya saya sangat ingin bersilahturahmi dan bergabung dengan mereka. Namun mengingat atas perlakuan dan sambutan mereka terhadap saya dulu, membuat saya sedikit trauma dan juga takut membuat suasana lebaran yang ada menjadi kacau gara-gara kehadiran saya di tengah mereka.

Apa yang harus saya lakukan dalam situasi yang seperti ini? saya telah berdiskusi dengan suami dan dia menyerahkan sepenuhnya kepada saya. Perlu diketahui bahwa saya tidak pernah menghalangi suami untuk memberikan membantu keluarganya. Malahan saya terkadang menyarankan untuk dapat meningkatkan jumlah bantuan karena alhamdulillah dengan penghasilan kami berdua, tentunya tidak terlalu sulit untuk melakukan hal tersebut. Mohon saran dan pencerahannya.

Wass. Wr.Wb
Saya yang sedang bingung

Jawab:

Saudari yang lagi bingung...

Sebelumnya saya bersyukur sekali dan bangga atas kesadaran diri Anda mengenai sikap positif terhadap tindakan keluarga suami. Dan hal itulah yang menjadikan modal Anda bagaimana nantinya dalam menghadapi keluarga suami yang tidak merestui hubungan perkawinan Anda.

Jika ditinjau dari masalah hukum agama, ketidaksetujuan dari pihak keluarga suami tidak mempengaruhi sah dan tidaknya perkawinan Anda, dalam hal ini perkawinan Anda sah menurut hukum Islam selama Anda telah memenuhi syarat-syarat dan rukunnya.

Lepas dari masalah hukum semoga Anda lebih tidak kuatir bila nantinya Anda berhadapan dengan keluarga suami Anda. Menurut bebebrapa ahli pengembangan kepribadian yang mungkin pernah Anda baca juga, dan selaras dengan ajaran Islam yang universal bahwa lingkaran pengaruh dalam sikap kejiwaan Anda berangkat dari positif-thinking (berfikir positif = husnudzdzon) terhadap lingkungan baru. Hal ini akan memberikan respon dari dalam, semisal ketenangan Anda dalam menghadapi peristiwa baru dan dapat menguasai diri.

Kemudian sikap positif-thinking tersebut bisa Anda kembangkan pada ketulusan dalam berbuat termasuk membantu keluarga Anda. Adapun ketulusan sendiri mempunyai makna sesuatu yang berangkat dari sinergi batin menuju kebahagiaan lahir, arti gampangnya ketulusan merupakan keterpaduan batin dengan perbuatan yang akan melahirkan kebahagiaan. Seperti apabila kita memberi sedekah orang miskin tanpa tendensi membuat kita nyaman dan gembira tanpa harus berpikir mau diapakan pemberian itu, bahkan kita dengan melupakannya karena tertumpuk oleh perbuatan lain.

Atau kita coba kembali melihat Al-Qur'an secara praktis dalam surat As-Syuura (42) ayat ke-23 yang memberikan penafsiran mengenai respon dari niat positif dan tulus merupakan suatu karunia yang besar dan menggembirakan bagi hambaNya yang beriman dan beramal saleh. (Disini Allah mengajarkan kepada RasulNya juga kita agar mengatakan dalam suatu prinsip) "Aku tidak meminta kepadamu segelintir upah pun atas seruanku (untuk beriman dan berbuat saleh) kecuali kasih sayang dan kekeluargaan".

Implementasi dari itu semua berkaitan pula dengan cara Al-Qur'an dalam memberikan jalan bahwa awal sekali ketulusan itu berbentuk sikap konsisten, berupa ucapan-ucapan yang baik tanpa menghiraukan reaksi yang berbalik. Al-Qur'an juga telah mengajarkan kepada kita mengenai hal itu: "Ucapan yang baik dan pemaaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan si penerima, mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati." (QS. Al Baqarah (2): 263). Dari situ akan berlanjut berupa sikap positif Anda yang berupa ketenangan tanpa kekhawatiran dan tak gusar. Itu adalah konskuensi logis dari ucapan baik dan pemaaf Anda.

Anda juga bisa membaca apa yang pernah diucapkan Lilian Gie, seorang konselor kepribadian asal Amerika selalu meberikan saran demikian: "Selalu bersikap tulus terhadap orang yang Anda ajak bicara, akan menambah kepercayaan diri Anda dalam mengembangkan interaksi publik".

Begitulah saran saya, dan semua kita serahkan kepada Allah dengan do'a dan usaha, semoga berhasil dan Anda (begitu juga saya) bisa tercerahkan.

 



Ingin Bangun Untuk Shalat Tapi Telat Terus



Tanya:
Saya bekerja pada pada pabrik yang bekerja dari jam 8 malam sampai jam 8 pagi. Sehabis bekerja saya pulang ke rumah dan tidur, kadang sampai jam 16:00. Setelah itu saya shalat Dzuhur dan Ashar dalam waktu Ashar. Sebenarnya saya sudah berusaha bangun sebelum masuk waktu Ashar, tetapi selalu kelewatan. Diperbolehkan-kah apa yang saya lakukan? Kalau memang boleh bagaimana cara dan niatnya? Bisakah untuk shalat-shalat yang lain (secara tidak sengaja)?

Demikian, kami tunggu jawabannya.

M. Aswan Hendrik
ASWAN@m...


Jawab:
Kami tidak bisa membayangkan betapa rasa capai Saudara dengan bekerja semalaman penuh tanpa istirahat. Tetapi memang harus dipahami, bahwa bekerja (mencari rizki) merupakan kewajiban bagi setiap muslim, dan kita memang harus menyesuaikan diri dengan irama bekerja di tempat kita bekerja, termasuk jam kerja dan aturan-aturannya.

Tentang praktek shalat seperti yang Saudara lakukan, kalau memang hal tersebut di luar kemampuan Saudara: semisal sudah memasang weker namun tetap tidak bisa bangun, dalam keadaan tersebut (tertidur), kewajiban shalat Anda telah gugur. Perlu diingat, ada beberapa hal yang menggugurkan kewajiban agama (syara'), diantaranya: lupa, tidur, gila dan mabuk. Tetapi gugurnya kewajiban saat itu bukan berarti Saudara terlepas dari tanggungan shalat sampai melaksanakannya (menggantikannya), yaitu dengan cara mengqadla shalat.

Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra.: Bahwasanya Rasulullah SAW ketika kembali dari peperangan Khaibar, berjalan pada malam hari bersama para sahabat, dan ketika beliau merasakan kantuk, memerintahkan para sahabat untuk berhenti dan beristirahat dan berkata pada Bilal "Berjaga-jagalah malam ini", kemudian Bilal shalat beberapa rekaat dan berjaga-jaga. Rasulullah SAW tertidur bersama para sahabat, dan ketika mendekati waktu fajar, Bilal bersandar pada kuda tunggangannya sambil menghadap pada arah fajar, Bilal merasakan kantuk dan akhirnya tertidur, tak satupun dari para sahabat terbangun hingga panas matahari mengenai mereka, yang pertama kali bangun adalah Rasulullah SAW, terkejut dan berkata pada Bilal, "Hai Bilal", kemudian Bilal menjawab "telah menimpa padaku seperti yang menimpa padamu ya Rasul"(kantuk). Kemudian Rasulullah SAW berkata pada para sahabat "Tambatkan tunggangan kalian", kemudian para sahabat melakukannya. Rasulullah SAW berwudlu dan memerintahkan pada Bilal untuk beriqomat, kemudian Rasulullah bersama para sahabat shalat (qadla) berjamaah dan ketika selesai shalat Rasulullah SAW bersabda "Barangsiapa lupa mengerjakan shalat, maka kerjakanlah shalat ketika Ia mengingatnya, dan sesungguhnya Allah SWT telah berfirman "Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku".

Adapun cara dan niatnya seperti Saudara melakukan shalat tersebut tepat pada waktunya dengan niat dalam hati mengqadla' shalat (tidak wajib melafadzkannya), dan ini juga berlaku pada semua shalat wajib yang tidak sengaja terlewatkan. Tidak wajib terburu-buru melaksanakannya, karena Nabi SAW pada hadits di atas masih memerintahkan para sahabat untuk menambatkan tunggangan mereka sebelum melaksanakan qadla' shalat, akan tetapi para ulama melarang menunda melaksanakan qadla' shalat sampai datang waktu shalat berikutnya atau melaksanakannya pada waktunya di hari kemudian, karena kita tidak tahu apakah besok masih akan melihat matahari atau malah sebaliknya.

Kewajiban shalat bagi setiap muslim adalah mutlak, berbeda dengan ibadah lain seperti puasa, zakat dam haji. Kalau dalam bulan Ramadhan kita wajib puasa, sedang pada masa itu kita sakit, atau menemui kendala lain, maka kita bisa tidak berpuasa dan menggantikannya di hari lain. Lain halnya dengan shalat yang dalam Al Qur'an datangnya perintah tersebut tanpa syarat tertentu, artinya perintah Allah SWT untuk mengerjakan shalat itu, dalam keadaan apapun juga, dan tidak ada alasan untuk tidak melakukannya, (walaupun dengan hanya menggerak-gerakkan anggota badan bagi yang sakit keras). Pesan kepada kita semua, kalau memang susah bangun untuk shalat, gunakan akal agar bisa bangun tepat pada waktunya: semisal membunyikan weker, pesan kepada teman dan saudara yang biasanya bisa bangun lebih awal, atau dengan cara lain. Mudah-mudahan kita bisa selalu dekat dengan Allah, karena jalan itulah yang membuat hati kita tenteram. Amien.

Mutamakin Billa, Lc 

Hukumnya Mendatangi Walimah



Tanya:
Saya punya dua pertanyaan:
1. Bagaimana hukumnya menghadiri undangan, seperti undangan pernikahan dan yanglainnya, tapi kita ada halangan karena menengok orang tua yang sakit dan waktunya bersamaan, ataupun kita tidak hadir karena kita tidak punya apa-apa untuk memberikan kado ataupun uang.
2. Bagaimana kalau suami sedang sholat tersenggol istrinya yang lewat, tapi tidak bersentuhan kulit sedangkan si istri lagi hed (datang bulan ).

Demikian pertanyaan saya, Jazakumullahu khairan katsiraa

Asep Saefurrohman

Jawab:

Sdr. Asep,
"Waliimatun nikaah" (pesta pernikahan) hukumnya sunat. Dia disyari'atkan, pada dasarnya, tentu agar pernikahan sepasang pengantin baru itu menjadi lebih tersiar. Di samping juga untuk mengungkapkan rasa kegembiraan dan syukur atas terikatnya kedua mempelai dalam satu ikatan nikah. Salah satu bagian yang sakral dalam perjalanan kehidupan umat manusia.

Maka, karena ingin mengungkapkan kesyukuran dan kegembiraannya, si empu hajat lantas mengundang tetangga-tetangga, kawan-kawan, dan kolega-kolega, juga sanak famili. Yang terpenting dari itu semua adalah diperolehnya doa-doa selamat dari orang-orang yang diundang. Kita pun kalau hadir seharusnya dalam rangka dan niat mendoakan juga untuk mengucapkan selamat kepada kedua mempelai.

Memberikan kado atau uang memang tidak terlarang. Di banyak daerah bahkan hal itu seakan-akan menjadi keharusan: rasanya harus membawa kado atau uang jika kita akan mendatangi pesta pernikahan, atau setidaknya ada perasaan tidak enak . Perasaan tidak enak jika tidak memberikan kado atau uang itu memang banyak muncul. Namun itu semata-mata karena adat atau kebiasaan yang tidak baik.

Ada perbedaan di antara ulama, antara yang mewajibkan menghadiri undangan pesta pernikahan dan yg tidak mewajibkan, yakni sekedar sunat. Seperti itu (wajib atau sunah) jika memang dalam pesta tersebut tidak ada kemungkaran-kemungkaran, seperti dansa laki-laki perempuan, mabuk-mabukan, dan semacamnya. Karena hukumnya menjadi haram mendatanginya, jika ada kemungkaran-kemungkaran seperti itu.

Juga hukumnya tidak wajib lagi, jika kita mempunyai udzur, seperti harus menjaga orang sakit (jika tidak ada orang lain yang menggantikan). Maka jika Anda memang tidak ada waktu untuk menghadiri udangan tersebut karena harus menjenguk orang tua yg sakit karenanya harus dijaga, maka Anda terhitung berhalangan.

Mengenai kado, Anda boleh saja menghadiri acara walimah tanpa membawa kado atau uang. Memang untuk menghindar dari adat-istiadat itu sulit sekali. Di beberapa daerah, bahkan, kebiasaan memberikan kado atau uang hampir menjadi utang-piutang. Yg mempunyai hajat sudah tamak lebih dulu, bahwa dia akan mendapat banyak sumbagan dari hadirin. Para hadirin pun demikian rasanya tidak bisa hadir tanpa memberikan sumbangan, entah berupa kado atau uang. Tentu seperti itu sudah melenceng dari maksud disyari'atkannya walimah. Orang mengadakan walimah menjadi tidak ikhlas, walimah tidak lagi murni menjadi refleksi rasa syukur, namun tersimpan harapan lain, ingin mendapat sumbangan dari para tetangga dan handai tolan. Seandainya mau tak hadir, jelas tak enak, karena merasa berhutang, kawan yg mengundangnya pernah datang ke walimahnya dan membawa sumbangan. Serba repot memang.

Tapi seperti itu, bagaimanapun, harus diingat, adalah kebiasaan-kebiasaan yg tidak baik. Apapun yg tak tulus itu tidak baik.

Tinggal sekarang kembali ke prinsip disyariatkannya walimah, yaitu untuk mengungkapkan rasa syukur dan untuk menyiar-nyiarkan keterikatan dua mempelai dalam satu akad suci, pernikahan.

Namun, kalaupun Anda masih saja terbelit rasa rikuh (kurang enak, atau malu) datang tanpa membawa sumbangan, sementara Anda tidak mempunyai uang atau kado, silahkan saja memilih pendapat bahwa mendatangi walimah itu sunah hukumnya.

2. Mengenai suami yang tersentuh (secara tidak langsung, terhalang oleh kain) oleh sang istri yang sedang datang bulan, tentu itu tidak membatalkan wudlu, sehingga tidak membatalkan salat suaminya. Perempuan yang datang bulan sama saja dengan yg tidak, dalam hal membatalkan wudlu karena bersentuhan. Ia tidak lantas harus dijauhi.

Demikian, semoga bermanfat.
 



Hukum Terapi Air Seni dan Kesehatan Kita



Tanya:
Assalamualaikum Wr.Wb.

Saya ingin menanyakan pandangan fikih terhadap terapi pengobatan menggunakan terapi air seni (TAS). Bukunya sekarang sudah beredar disamping penyebarluasannya dilakukan melalui seminar dan juga adanya kesaksian/bukti dari orang yang sudah sembuh setelah melakukan terapi tersebut. Dalam sebuah seminar dikatakan bahwa: "air seni dapat menyembuhkan segala penyakit". Yang saya yakini selama ini air seni bagaimanapun tetap najis. tetapi kalau sudah banyak yang membuktikan keampuhannya, apakah air najis boleh digunakan untuk obat?

Atas jawaban dan perhatiannya, saya haturkan terima kasih. Jazaakumullohu khoiran katsiiraa, amin.
Wassalamualaikum. Wr.Wb.

Dari saya,
Amin Fauzan
af_329@yxxx


Jawab:
Bismillahirrahmanirrahim. Rasulullah Saw bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali Dia menurunkan obatnya juga. Yang diketahui oleh orang yang mengetahui(mempelajari)-nya, dan yang tidak diketahui oleh orang yang tidak mengetahuinya". (H.R. Ahmad). Dan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan ibnu Majah, Rasulullah Saw bersabda: "Allah tidak hanya menurunkan penyakit, namun juga menurunkan obatnya".

Dari keterangan tersebut, terdapat jaminan bahwa segala penyakit ada obatnya. Dan ketika suatu obat atau terapi yang tepat dipergunakan untuk mengobati penyakit yang sesuai, maka penyakit itu pun akan dapat disembuhkan. Seperti diterangkan oleh sabda Rasulullah Saw: "Untuk setiap penyakit ada obatnya. Maka apabila obat itu mengenai suatu penyakit, ia akan sembuh dengan seizin Allah Ta'ala" (H.R. Muslim).

Oleh karena itu, Rasulullah Saw memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah Saw bersabda: "Wahai hamba Allah, berobatlah, karena Allah tidak hanya menurunkan penyakit, tetapi juga menurunkan obat. Kecuali bagi satu penyakit, yaitu penyakit tua". (HR. Ahmad, dan penulis kitab sunnan yang lain, serta Ibnu Hibban dan Hakim, dari Usamah bin Syarik).

Usaha memelihara kesehatan dan berobat juga dilakukan oleh Rasulullah Saw. Beliau melakukan hal itu dengan cara, antara lain: menjaga tubuh, seperti menahan diri untuk tidak berlebihan dalam mengkonsumsi makanan, karena lambung adalah sarang penyakit; menjaga diri dari orang yang sedang menderita penyakit menular dan tidak memasuki wilayah yang sedang diamuk penyakit menular; menkonsumsi makanan yang tepat, seperti mengkonsumsi madu, yang beliau sabdakan berkhasiat untuk mengobati banyak penyakit, dan berdoa. Usaha untuk berobat dari penyakit juga beliau lakukan. Dalam hadits sahih riwayat Muslim dari Jabir, diriwayatkan bahwa Nabi Saw pernah mengirimkan seorang tabib/dokter kepada Ubay bin Ka'ab. Lalu tabib itu memotong daging tumbuhnya dan mencosnya (menempelkan besi panas membara). Ini berarti sang dokter telah melangsungkan operasi pada diri Ubay. Dari Sa'ad bin abi Waqqash, ia berkata: "Ketika aku sakit, Rasulullah Saw datang menjengukku. Lalu beliau meletakkan tangannya di antara dua dadaku. Selanjutnya beliau bersabda: "Engkau sedang terserang terserang penyakit dada. Datangilah Harits bin Kaladah, saudaranya Tsaqif, karena dia ahli mengobati penyakit". (H.R. Abu Dawud).

Pernah suatu ketika, salah seorang sahabat terluka dan banyak mengeluarkan darah. Lalu Nabi Saw memanggil dua orang dari Bani Ammar. Setelah kedua orang itu melihat sahabat yang terluka, Rasulullah Saw bertanya kepada keduanya: "Siapa di antara kalian bedua yang lebih ahli dalam mengobati penyakit?" mendengar hal itu, sahabat yang terluka berkata: "Memangnya ada kebaikan di dalam kedokteran, ya Rasulullah Saw?". Beliau bersabda: "Yang menurunkan obat itu adalah Dia Yang menurunkan penyakit". (H.R. Malik dalam al Muwath-tha).

Kemudian, apakah boleh menggunakan materi yang haram atau najis untuk berobat? Tentang hal ini, Rasulullah Saw bersabda: "Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada barang yang diharamkan atasmu". (H.R. Bukhari). dan dalam hadits riwayat Baihaqi dalam Sunan Baihaqi Kubra dari Abi Darda, Rasulullah Saw bersabda:
"Sesungguhnya Allah SWT menurunkan penyakit dan obatnya, dan menjadikan bagi setiap penyakit obatnya tersendiri. Maka berobatlah kalian, dan janganlah kalian berobat dengan barang yang haram". Nafi' berkata: adalah Ibnu Umar, jika ia memanggil dokter untuk mengobati salah seorang anggota keluarganya, ia mensyaratkan agar tidak mengobatinya dengan sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT". Sementara dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas r.a. diriwayatkan: "Bahwa sekelompok orang dari Kabilah 'Urainah datang kepada Rasulullah Saw untuk berbai'at masuk Islam. Saat berada di Madinah, rombongan tadi mencoba khamar Madinah (sebelum khamar diharamkan, pen), dan mereka pun jatuh sakit. Mereka kemudian mengadukan hal ini kepada Rasulullah Saw. Mendengar hal itu, Rasulullah Saw bersabda: "Maukah kalian mendatangi penggembala unta kami, untuk meminum air seni onta tersebut dan susunya? mereka menjawab: "Baiklah". Setelah itu mereka mendatangi penggembala tadi, untuk kemudian meminum susu unta tersebut dan air seninya. Dan mereka pun segera sembuh dari sakit mereka.....". (H.R. Bukhari dan Muslim, dari banyak riwayat). Dan dalam satu riwayat disebutkan: "kemudian Rasulullah Saw memerintahkan mereka untuk meminum air seni unta tersebut dan susunya". Sedangkan riwayat yang menceritakan bahwa seorang sahabat pernah meminum air seni Rasulullah Saw, yang didiamkan oleh Rasulullah Saw tanpa memberikan teguran, juga riwayat yang menceritakan bahwa seorang sahabat pernah meminum darah beliau, setelah membekam (menyedot dengan alat untuk mengeluarkan darah kotor) beliau, yang kemudian juga didiamkan oleh Rasulullah Saw. Dua riwayat ini oleh ulama dikatagorikan sebagai bagian dari kekhususan beliau, yang tidak berlaku bagi orang lain. Sehingga tidak masuk sebagai dasar istinbath hukum.

Imam Nawawi, dalam kitab Majmu' menjelaskan bahwa ulama-ulama madzhab Syafi'i, setelah mengkaji hadits-hadits diatas, menarik kesimpulan bahwa: "berobat dengan sesuatu yang najis baru dibolehkan jika tidak ada obat yang suci yang dapat menyembuhkan penyakit tersebut. Sedangkan jika obat yang suci itu ada, maka sesuatu yang najis itu haram, tanpa diperselisihkan lagi. Dari sini, hadits yang berbunyi:
"Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada barang yang diharamkan bagi kalian", dimengertikan (dihamalkan) bahwa hal itu haram jika ada obat lain yang suci yang dapat mengobati penyakit tersebut, dan tidak haram jika tidak ada obat lainnya."

Dalam kitab Raudhah Thalibin dijelaskan lebih lanjut:
"Boleh meminum air seni dan darah untuk hal itu, juga boleh berobat dengan barang-barang yang najis lainnya, seperti daging ular, kalajengking, dan pasta yang mengandung alkohol".

Abu Hanifah berpendapat: boleh meminum air seni dan darah, serta semua barang yang najis untuk berobat.

Ulama madzhab Syafi'i memberikan catatan untuk pengobatan dengan barang yang najis tersebut: "hal itu boleh jika orang yang mengobati itu adalah ahli dalam pengobatan (dokter ahli), yang mengetahui bahwa tidak ada alternatif lain untuk pengobatan penyakit itu".

Demikian juga seperti dijelaskan dalam kitab An Nihayah dan at Tahdzib, seperti dikutip oleh pengarang Hasyiah ibnu 'Abidin, bahwa: Orang yang sakit boleh berobat dengan air seni, darah, atau bangkai jika telah diberitahukan oleh dokter muslim bahwa hal itu berkhasiat untuk menyembuhkan penyakitnya, dan tidak ada barang lain yang suci yang dapat menggantikan fungsinya. Sedangkan jika dokter mengatakan bahwa cara itu menjanjikan kesembuhan yang lebih cepat, maka dalam hal ini ada dua pendapat: ada yang membolehkan dan ada yang tidak.

Demikianlah, semoga penjelasan ini bermanfaat bagi Anda. Wallahu a'lam.

merayu bahasa arab 3

. ﺟﺰﺍﻙ ﺍﺍﻟﻪ ﺧﻴﺮﺍ

( jazaakallahu khairaa )
“..Semoga Allah membalas kebaikanmu..”

2. ﺑﺎﺭﻙ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻚ

( baarakallahu laka )
“.. semoga Allah memberkahimu..”

3. ﺣﻔﻈﻚ ﺍﻟﻠﻪ

( hafidzokallah )
“..semoga Allah melindungimu..”

4. ﻃﻼﺑﻚ ﻣﺠﺎﺏ ﻣﻦ ﻋﻴﻨﻲ

( Tholaabuka mujaabun min ‘aini ) “..permintaanmu segera kulaksanakan..”

5. ﻟﻮ ﺳﻤﺤﺖ

( Lau samahta )
“..kalau engkau tidak keberatan..”

6. ﻣﻦ ﻓﻀﻠﻚ

( min fadhlika )
“ ..dengan segala hormat, aku mohon kepadamu..“

7. ﺃﻧﺖ ﺗﺄﻣﺮ

( anta ta’muru )
“..engkaulah yang berhak menyuruh..”

8. ﻻ ﺗﻐﻴﺐ ﻋﻠﻴﻨﺎ

( laa taghiibu ‘alayna )
“..jangan tinggalkan kami..”

9. ﻧﺤﻦ ﻧﻨﺘﻈﺮﻙ ﺑﺎﻟﺼﺒﺮ

( nahnu nantadziruka bis sobri )
“..kami menunggumu dengan sabar..”

10. ﻣﺎ ﺍﺟﻤﻞ ﻣﻨﻈﺮﻙ ! ﻭ ﺃﺣﺒﻪ ﺍﻟﻲّ

( maa ajmalaa mandzoroka! wa ahabba ilayya)
“ sungguh indah penampilanmu! dan aku sungguh suka gayamu.. “

11. ﻣﺎ ﺍﺟﻤﻞ ﺫﻭﻗﻚ

( maa ajmala dzauquka)
“..sungguh bagus seleramu..”
12. ﺣﺎﺿﺮﺓ
( haadiroh )
“ya hadir..”

13. ﻻ ﺃﺟﺪ ﺍﻟﺴﻌﺎﺩﺓ ﺍﻻّ ﻣﻌﻚ

( laa ajidus sa’aadah illa ma’aka )
“aku tidak bahagia kecuali bersamamu”

14. ﻫﻞ ﺗﺮﺿﻰ ﺍﻟﻲّ؟

( Hal tardhoo ilayya? )
“apakah engkau ridho terhadapku?”

15. ﻫَﺬِﻩِ ﻳَﺪِﻱْ ﻓِﻲ ﻳَﺪِﻙَ، ﻻَ ﺃَﻛْﺘَﺤِﻞُ ﺑِﻐَﻤْﺾٍ ﺣَﺘَّﻰ ﺗَﺮْﺿَﻰ

( haadzihi yadii biyadika. laa aktahilu bighomdi hatta tardhoo.. )
“..Ini tanganku di atas tanganmu, mataku tidak akan bisa terpejam hingga engkau ridha.”

kata bijak arab

1. ﺍﺟﻬﺪ u77 ﺗﻜﺴﻞ ﻭﻻ ﺗﻚ ﻏﺎﻓﻼ ﻓﺎﻟﻨﺪﺍﻣﺔ 7 ﻟﻤﻦ ml
ﻗﻴﻤﺔ 7u ﺑﻘﺪﺭ ﻣﺎ ﻳﺤﺴﻨﻪ
QIIMATUL MAR'I BIQADRI MA YAHSINUHU
Harga seseorang itu sebesar (sama nilainya)
kebaikan yang telah diperbuatnya.

42. ﺻﺪﻳﻘﻚ ﻣﻦ ﺃﺑﻜﺎﻙ ﻻ ﻣﻦ ﺃﺿﺤﻜﻚ
SHADIIQUKA MAN ABKAKA LA MAN< ADLHAKAKA
Temannmu ialah orang yang menangiskanmu
(membuatmu menangis) bukan orang yang membuatmu tertawa.

43. ﻋﺜﺮﺓ ﺍﻟﻘﺪﻡ ﺃﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﻋﺜﺮﺓ ﺍﻟﻠﺴﺎﻥ
UTSRATUL QADAMI ASLAMU MIN UTARATUL LISAN
Tergelincirnya kaki itu lebih selamat daripada tergelincirnya lidah.

44. ﺧﻴﺮ ﺍﻟﻜﻼﻡ ﻣﺎ ﻗﻞّ ﻭﺩﻝّ
KHAIRUL KALAM MA QALLA WA DALLA
Sebaik-baik perkataan itu ialah yang sedikit dan memberi penjelasannya/jelas.


45. ﻛﻞّ ﺷﻴﺊ ﺇﺫﺍ ﻛﺜﺮ ﺭﺧﺺ ﺇﻻ ﺍﻷﺩﺏ
KULLU SYAIIN IDZA KATSARA RAHKASHA, ILLAL ADABA
Segala sesuatu apabila banyak menjadi murah, kecuali budi pekerti.
46. ﺃﻭّﻝ ﺍﻟﻐﻀﺐ ﺟﻨﻮﻥ ﻭﺁﺧﺮﻩ ﻧﺪﻡ
AWALUL GHADHABI JUNUUNUN WAIKHIRUHU NADAMUN
Permulaan marah itu adalah kegilaan dan akhirnya adalah penyesalan.

47. ﺍﻟﻌﺒﺪ ﻳﻀﺮﺏ ﺑﺎﻟﻌﺼﺎ ﻭﺍﻟﺤﺮّ ﻳﻜﻔﻴﻪ ﺑﺎﻹﺷﺎﺭﺓ
AL ABDU YUDHRABU BI 'ASHA, WAL HURRU YAKFIHI BIL ISYARAH
Hamba sahaya itu harus dipukul dengan tongkat dan orang yang merdeka (bukan budak) cukuplah dengan isyarat.


48. ﺍﻧﻈﺮ ﻣﺎ ﻗﺎﻝ ﻭﻻ ﺗﻨﻈﺮ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ
INDZUR MA QAALA WALA TANDZUR MAN QAALA
Perhatikanlah apa-apa yang dikatakan (diucapkan) dan janganlah meperhatikan siapa yang mengatakan.


50. ﺍﻷﻋﻤﺎﻝ ﺑﺨﻮﺍﺗﻤﻬﺎ
AL 'AMAALU BIKHAWATIMIHA
Tiap-tiap pekerjaan itu dengan penyelesaiannya.



51. ﻻ ﺗﺆﺧّﺮ ﻋﻤﻠﻚ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻐﺪ ﻣﺎ ﺗﻘﺪﺭ ﺃﻥ ﺗﻌﻤﻠﻪ ﺍﻟﻴﻮﻡ
LA TUKHAIR 'AMALAKA IILAL GHAD, MAA TAQDIRU AN TA'MALAHU
TAQDIRAN
Janganlah mengakhirkan pekerjaanmu hingga esok hari, yang kamu dapat mengejakannya hari ini.

52. ﺍﺗﺮﻙ ﺍﻟﺸﺮّ ﻳﺘﺮﻛﻚ
UTRUKASY-SYARA YATARAKUKA
Tinggalkanlah kejahatan, niscaya ia (kejahatan itu) akan meninggalkanmu.

53. ﺧﻴﺮ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﺣﺴﻨﻬﻢ ﺧﻠﻘﺎ ﻭﺃﻧﻔﻌﻬﻢ ﻟﻠﻨﺎﺱ
KHAIRUNNAS- AHSANUHUM KHULUQAN WA ANFA'UHUM LINNAS
Sebaik-baik manusia itu, adalah yang terlebih baik budi pekertinya dan yang lebih bermanfaat bagi manusia.


55. ﺛﻤﺮﺓ ﺍﻟﺘﻔﺮﻳﻂ ﺍﻟﻨﺪﺍﻣﺔ ﻭﺛﻤﺮﺓ ﺍﻟﺤﺰﻡ ﺍﻟﺴﻼﻣﺔ
TSAMARATUL-TAFRITHIN-NADAMATU WATSAMARATUL HAJM AS-SALAMAH.
Buah sembrono/lengah itu penyesalan, dan buah cermat itu keselamatan.

56. ﺍﻟﺮﻓﻖ ﺑﺎﻟﻀﻌﻴﻒ ﻣﻦ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﺸﺮﻳﻒ
ARRIFQU BIDHA'IF MIN KHULUQISY-SYARIF
Berlemah lembut kepada orang yang lemah itu, adalah suatu perangai orang yang mulia (terhormat).

57. ﻓﺠﺰﺍﺀ ﺳﻴﺌﺔ ﺳﻴﺌﺔ ﻣﺜﻠﻬﺎ
FAJAZA'U SAIATIN SAIATU MITSLIHA
Pahala/imbalan suatu kejahatan itu adalah kejahatan yang sama dengannya.

58. ﺗﺮﻙ ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﺎﻫﻞ ﺟﻮﺍﺏ
TARKUL-JAWAB 'ALA JAHIL JAWABUN
Tidak menjawab terhadap orang yang bodoh itu adalah jawabannya.

59. ﻣﻦ ﻋﺬﺏ ﻟﺴﺎﻧﻪ ﻛﺜﺮ ﺇﺧﻮﺍﻧﻪ
MAN 'ADZABA LISANUHU KATSURA IKHWANUHU
Barang siapa manir tutur katanya (perkataannya) banyaklah temannya.

60. ﺇﺫﺍ ﺗﻢّ ﺍﻟﻌﻘﻞ ﻗﻞّ ﺍﻟﻜﻼﻡ
IDZA TAMMAL-AQLU QOLLAL-KALAM
Apabila akal seseorang telah sempurna maka sedikitlah bicaranya.

61. ﻣﻦ ﻃﻠﺐ ﺃﺧﺎ ﺑﻼ ﻋﻴﺐ ﺑﻘﻲ ﺑﻼ ﺃﺥ
MAN THALABA AKHAN BILA 'AIBIN BAQA BILA AKHIN
Barang siapa mencari teman yang tidak bercela, maka ia akan tetap tidak mempunyai teman.

62. ﺍﻻﺗّﺤﺎﺩ ﺃﺳﺎﺱ ﺍﻟﻨﺠﺎﺡ
AL ITTIHADU ASAASUN-NAJAAH
perrsatuan adalah pangkal keberhasilan.

63. ﻻ ﺗﺤﺘﻘﺮ ﻣﺴﻜﻴﻨﺎ ﻭﻛﻦ ﻟﻪ ﻣﻌﻴﻨﺎ
LA TAHTAQIR MISKINAN WAKUN LAHU MU'INAN
Jangan engkau menghina orang miskin dan jadilah penolong baginya
64. ﺍﻟﺸﺮﻑ ﺑﺎﻷﺩﺏ ﻻ ﺑﺎﻟﻨﺴﺐ
AL-SYARAFU BILADABI LA BINASABI
Kemuliaan itu karena adab kesopanan (budi pekerti) bukan karena keturunan.

65. ﺳﻼﻣﺔ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻓﻲ ﺣﻔﻆ ﺍﻟﻠﺴﺎﻥ
SALAMATUL INSANI FII HIFDZIL LISANI
Keselamatan manusia itu ada dalam menjaga lidahnya (perkataannya).

66. ﺁﺩﺍﺏ ﺍﻟﻤﺮﺀ ﺧﻴﺮ ﻣﻦ ﺫﻫﺒﻪ
ADABUL-MAR'I KHAIRUN MIN DZAHABIHI
Adab seseorang itu lebih baik (lebih berharga) daripada emasnya.
 

68. ﺁﻓﺔ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺍﻟﻨﺴﻴﺎﻥ
AFATUL 'ILMI ANNISYAN
Bencananya ilmu adalah lupa.
69. ﺇﺫﺍ ﺻﺪﻕ ﺍﻟﻌﺰﻡ ﻭﺿﺢ ﺍﻟﺴﺒﻴﻞ
IDZA SHADAQAL-'AZMU WADHAS-SABIILU
Jika benar kemauannya niscaya terbukalah jalannya.

70. ﻻ ﺗﺤﺘﻘﺮ ﻣﻦ ﺩﻭﻧﻚ ﻓﻠﻜﻞّ ﺷﻴﺊ ﻣﺰﻳﺔ
LA TAHQAR MIN DUNIKA FAKULLU SYAIIN MAZIJAH
Jangan menghina seseorang yang lebih rendah daripada kamu, karena segala sesuatu itu mempunyai kelebihan.

71. ﺃﺻﻠﺢ ﻧﻔﺴﻚ ﻳﺼﻠﺢ ﻟﻚ ﺍﻟﻨﺎﺱ
ASHLIH NAFSAKA, YASHLAHU LAKAN-NAS
Perbaikilah dirimu sendiri, niscaya orang-orang lain akan baik padamu.

72. ﻓﻜّﺮ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﺗﻌﺰﻡ
FAKIR QABLA ANTA'ZM
Berpikirlah dahulu sebelum kamu berkemauan (merencanakan).

73. ﻣﻦ ﻋﺮﻑ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺴﻔﺮ ﺍﺳﺘﻌﺪّ
MAN ARAFA BA'DA SAFAR, ISTA'DA
Barang siapa tahu jauhnya perjalanan, bersiap-siaplah ia.

74. ﻣﻦ ﺣﻔﺮ ﺣﻔﺮﺓ ﻭﻗﻊ ﻓﻴﻬﺎ
MAN HAFARA HUFARTAN WAQA'A FIHA
Barang siapa menggali lobang, akan terperosoklah ia di dalamnya.

75. ﻋﺪﻭ ﻋﺎﻗﻞ ﺧﻴﺮ ﻣﻦ ﺻﺪﻳﻖ ﺟﺎﻫﻞ
'ADUWUN 'AQILUN KHAIRUN MIN SHADIQIN JAAHILIN
Musuh yang pandai, lebih baik daripada teman yang bodoh.

76. ﻣﻦ ﻛﺜﺮ ﺇﺣﺴﺎﻧﻪ ﻛﺜﺮ ﺇﺧﻮﺍﻧﻪ
MAN KATSURA IHSANUHU, KATSURA IKHWANUHU
Barang siapa banyak perbuatan baiknya, banyak pulalah temannya.

77.;ﻗﻞ ﺍﻟﺤﻖ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻣﺮّﺍ
QULIL-HAQA WALAU KAANA MURRAN
Katakanlah yang benar itu, walaupun pahit.

78. ﺧﻴﺮ ﻣﺎﻟﻚ ﻣﺎ ﻧﻔﻌﻚ
KHAIRUL MAALIKA MA NAFA'AKA
Sebaik-baik hartamu adalah yang bermanfaat bagimu.
79. ﺧﻴﺮ ﺍﻷﻣﻮﺭ ﺃﻭﺳﻄﻬﺎ
KHAIRUL-'UMUR AUTHIHA
Sebaik-baik perkara itu adalah pertengahanya (yang sedang saja).

80. ﻟﻜﻞّ ﻣﻘﺎﻡ ﻣﻘﺎﻝ ﻭﻟﻜﻞّ ﻣﻘﺎﻝ ﻣﻘﺎﻡ
LIKULLI MAQAAMIN MAQALUN WALIKULLI MAQALIN MAQAMUN
Tiap-tiap tempat ada kata-katanya yang tepat, dan pada setiap kata ada tempatnya yang tepat.

81 . ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﺗﺴﺘﺢ ﻓﺎﺻﻨﻊ ﻣﺎ ﺷﺌﺖ
IDZA LAM TASMAH FASHNA' MA SYI'TA
Apabila engkau tidak malu, maka berbuatlah sekehendakmu (apa yang engkau kehendaki).

82. ﻟﻴﺲ ﺍﻟﻌﻴﺐ ﻟﻤﻦ ﻛﺎﻥ ﻓﻘﻴﺮﺍ ﺑﻞ ﺍﻟﻌﻴﺐ ﻟﻤﻦ ﻛﺎﻥ ﺑﺨﻴﻼ
LAISAL-'AIBU LIMAN KAANA FAQIIRAN, BALIL'AIBU LIMAN KANA BAKHILAN
Bukanlah cela itu bagi orang yang miskin, tapi cela itu terletak pada orang yang kikir.

83. ﻟﻴﺲ ﺍﻟﻴﺘﻴﻢ ﺍﻟﺬﻱ ﻗﺪ ﻣﺎﺕ ﻭﺍﻟﺪﻩ ﺑﻞ ﺍﻟﻴﺘﻴﻢ ﻳﺘﻴﻢ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻭﺍﻟﺤﺴﺐ
LAISAL-YATIIM ALDZI QAD MAATA WALIDUHU BALIL YATIM YATIIMUL'ILMI WAL HASB
Bukanlah anak yatim itu yang telah meninggal orang tuanya, tapi (sebenarnya) yatim itu adalah yatim ilmu dan budi pekerti.

84. ﻟﻜﻞّ ﻋﻤﻞ ﺛﻮﺍﺏ ﻭﻟﻜﻞّ ﻛﻼﻡ ﺟﻮﺍﺏ
LIKULLI 'AMALIN TSAWABBUN WALIKULLI KALAMIN JAWABUN
Setiap pekerjaan itu ada upahnya, dan setiap perkataan itu ada jawabannya.

85. ﻭﻋﺎﻣﻞ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺑﻤﺎ ﺗﺤﺐّ ﻣﻨﻪ ﺩﺍﺋﻤﺎ
WA 'AMILIN-NAS BIMA TUHIBBU MINHU DAAIMAN
Dan pergaulilah manusia itu dengan apa-apa yang engkau sukai daripada mereka semuanya.

86. ﻫﻠﻚ ﺍﻣﺮﺅ ﻟﻢ ﻳﻌﺮﻑ ﻗﺪﺭﻩ
HALAKAM-RU'UN LAM YA'RIF QADRAHU
Hancurlah seseorang yang tidak tahu dirinya sendiri.

87. ﺭﺃﺱ ﺍﻟﺬﻧﻮﺏ ﺍﻟﻜﺬﺏ
RA'SUDZ-DZUNUB AL KIDZBU
Pokok dosa itu, adalah kebohongan.

88. ﻣﻦ ﻇﻠﻢ ﻇﻠﻢ
MAN DZALAMA, DZULIMA
Barang siapa menganiaya niscaya akan dianiaya.

89. ﻻ ﺗﻜﻦ ﺭﻃﺒﺎ ﻓﺘﻌﺼﺮ ﻭﻻ ﺗﻜﻦ ﻳﺎﺑﺴﺎ ﻓﺘﻜﺴّﺮ
LA TAKUN JATHABAN FATU'SHORU WALA TAKUN YABISAN FATUKSARU
Janganlah engkau bersikap lemah, sehingga kamu akan diperas, dan janganlah kamu bersikap keras, sehingga kamu akan dipatahkan.

90. ﻗﻴﻤﺔ ﺍﻟﻤﺮﺀ ﺑﻘﺪﺭ ﻣﺎ ﻳﺤﺴﻨﻪ
QIIMATUL MAR'I BIQADRI MA YAHSINUHU
Harga seseorang itu sebesar (sama nilainya)
kebaikan yang telah diperbuatnya.

91. ﺻﺪﻳﻘﻚ ﻣﻦ ﺃﺑﻜﺎﻙ ﻻ ﻣﻦ ﺃﺿﺤﻜﻚ
SHADIIQUKA MAN ABKAKA LA MAN ADLHAKAKA
Temannmu ialah orang yang menangiskanmu
(membuatmu menangis) bukan orang yang
membuatmu tertawa.

92. ﻋﺜﺮﺓ ﺍﻟﻘﺪﻡ ﺃﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﻋﺜﺮﺓ ﺍﻟﻠﺴﺎﻥ
UTSRATUL QADAMI ASLAMU MIN UTARATUL LISAN
Tergelincirnya kaki itu lebih selamat daripada tergelincirnya lidah.

93. ﺧﻴﺮ ﺍﻟﻜﻼﻡ ﻣﺎ ﻗﻞّ ﻭﺩﻝّ
KHAIRUL KALAM MA QALLA WA DALLA
Sebaik-baik perkataan itu ialah yang sedikit dan memberi penjelasannya/jelas.

94. ﻛﻞّ ﺷﻴﺊ ﺇﺫﺍ ﻛﺜﺮ ﺭﺧﺺ ﺇﻻ ﺍﻷﺩﺏ
KULLU SYAIIN IDZA KATSARA RAHKASHA, ILLAL ADABA
Segala sesuatu apabila banyak menjadi murah, kecuali budi pekerti.

95. ﺃﻭّﻝ ﺍﻟﻐﻀﺐ ﺟﻨﻮﻥ ﻭﺁﺧﺮﻩ ﻧﺪﻡ
AWALUL GHADHABI JUNUUNUN WAIKHIRUHU NADAMUN
Permulaan marah itu adalah kegilaan dan akhirnya adalah penyesalan.

96. ﺍﻟﻌﺒﺪ ﻳﻀﺮﺏ ﺑﺎﻟﻌﺼﺎ ﻭﺍﻟﺤﺮّ ﻳﻜﻔﻴﻪ ﺑﺎﻹﺷﺎﺭﺓ
AL ABDU YUDHRABU BI 'ASHA, WAL HURRU YAKFIHI BIL ISYARAH
Hamba sahaya itu harus dipukul dengan tongkat, dan orang yang merdeka (bukan budak) cukuplah dengan isyarat.

97. ﺍﻧﻈﺮ ﻣﺎ ﻗﺎﻝ ﻭﻻ ﺗﻨﻈﺮ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ
INDZUR MA QAALA WALA TANDZUR MAN QAALA
Perhatikanlah apa-apa yang dikatakan (diucapkan) dan janganlah meperhatikan siapa yang mengatakan.



99. ﺍﻷﻋﻤﺎﻝ ﺑﺨﻮﺍﺗﻤﻬﺎ
AL 'AMAALU BIKHAWATIMIHA
Tiap-tiap pekerjaan itu dengan penyelesaiannya.

 
 
 
 
 

merayu bahasa arab 2



1.                     من سار على الدرب وصل

Man saaro alaa darbi wasola
Barang siapa berjalan pada jalannya, maka dia  akan sampai (pada tujuannya)

2.                       من جدّ وجد

Man jadda wajada
Barang siapa bersungguh-sungguh, maka dia akan mendapatkan (kesuksesan)

3.                       من صبر ظفر

Man shobaro dzhofiro
Barang siapa yang bersabar, maka dia akan beruntung

4.                       من قلّ صدقه قلّ صديقه

Man qoola shidquhu qolla shodikuhu
Barang siapa yang sedikit kejujurannya, sedikit pulalah temannya

5.                       جالس أهل الصدق والوفاء

Jaalis ahlash shidqi wal wafa
Bergaulah dengan orang yang jujur dan menepati janji

6.                       مودّة الصديق تظهر وقت الضيق

Mawaddatush shodieqi tadzharu waktadh dhieq
Kecintaan seorang teman itu, akan tampak pada waktu kesempitan

7.                       ومااللذّة إلا بعد التعب

wa maa ladzatu Illaa ba'dat ta'bi
Tidak ada kenikmatan kecuali setelah kepayahan

8.                       الصبر يعين على كلّ عمل

As shobru yu'ienu a'la kulli amalin
Kesabaran itu akan menolong segala pekerjaan

9.                       جرّب ولاحظ تكن عارفا

Jarib wa laahidzh takun a'arifan
Cobalah dan perhatikanlah, niscaya kau jadi orang yang tahu

10.               اطلب العلم من المهد إلى اللحد

Uthlubil ilma minal mahdi ilal lahdi
Tuntutlah ilmu sejak dari buaian hingga liang kubur

11.               بيضة اليوم خير من دجاجة الغد

Baidhotul yaumi khoirun min dajajatil ghoddi
Telur hari ini lebih baik daripada ayam esok hari

12.               الوقت أثمن من الذّهب

Al waktu atsmanu minadz dzahabi
Waktu itu lebih berharga daripada emas

13.               العقل السليم في الجسم السليم

Al aqlus salim fiel jismis salim
Akal yang sehat itu terletak pada badan yang sehat

14.               خير جليس في الزمان كتاب

Khoiru jaliesin fiez zamaani kitaabun
Sebaik-baik teman duduk pada setiap waktu adalah buku

15.               من يزرع يحصد

Man yazro' yahsud
Barang siapa yang menanam pasti akan memetik (mengetam)

16.               خير الأصحاب من يدلّك على الخير

Khoirul ashab man yaduhulluka alal khoir
Sebaik-baik teman itu ialah yang menunjukkan kamu kepada kebaikan

17.               لولا العلم لكان الناس كالبهائم

Laulal ilma lakaanannaasu kal bahaaim
Kalaulah tidak karena ilmu niscaya manusia itu seperti binatang

18.               التعلم في الصغر كالنقش على الحجر

At ta'alumu fishighori kannaqsyi alal hajari
Belajar diwaktu kecil itu, bagaikan mengukir di atas batu

19.               لن ترجع الأيّام التي مضت

lan tarji'al ayyamul lati madhot
Tidak akan pernah kembali lagi hari-hari yang telah berlalu

20.               تعلمنّ صغيرا واعمل به كبيرا

Ta'allamanna shoghiron wa'mal bihi kabieron
Belajarlah di waktu kecil dan beramalah dengannya di waktu besar

21.               العلم بلا عمل كالشجر بلا ثمر

al ilmu bilaa amalin kasyajari bila tsamarin
Ilmu tanpa amal/praktek bagaikan pohon yang tidak berbuah

22.               الاتّحاد أساس النجاح

al ittihadu asasun najaah
Persatuan adalah pangkal keberhasilan

23.               لا تحتقر مسكينا وكن له معينا

laa tahtaqir miskienan wa kun lahu mu'ienan
Jangan engkau menghina orang miskin dan jadilah penolong baginya

24.               الشرف بالأدب لا بالنسب

As syarofu bil adabi laa bin nasabi
Kemuliaan itu karena adab kesopanan (budi pekerti) bukan karena keturunan

25.               سلامة الإنسان في حفظ اللسان

Salamatul insan fie hifdzil lisan
Keselamatan manusia itu terdapat dalam penjagaan lidahnya (perkataannya)

kata mutiara bahasa arab


26.               آداب المرء خير من ذهبه

Adaabul mar'i khoirun min dzahabihi
Adab seseorang itu lebih baik (lebih berharga) daripada emasnya (kekayaannya)

27.               سوء الخلق يعدى

Suul khuluqi yu'di
Budi pekerti/akhlaq yang buruk itu menular

28.                آفة العلم النسيان

Afatul ilmi an nisyan
Bencananya ilmu  adalah lupa

29.               إذا صدق العزم وضح السبيل

Idza shodaqol azmu wadhohas sabil
Jika ada kemauan yang sungguh-sungguh, pasti terbukalah jalannya

30.               لا تحتقر من دونك فلكلّ شيئ مزيّة

laa tahtaqir man dunaka wa likulli sain maziyah
Jangan menghina seseorang yang lebih rendah daripada kamu, karena setiap orang mempunyai kelebihan

31.               أصلح نفسك يصلح لك الناس

Ashlih nafsaka, yuslih lakan naas
Perbaikilah dirimu sendiri, niscaya orang-orang lain akan baik padamu

32.               فكّر قبل أن تعزم

Fakkir qobla an ta'zam
Berpikirlah dahulu sebelum kamu berbuat.

33.               من عرف بعد السفر استعدّ

Man arofa bu'das safari ista'adda
Barang siapa yang tahu jauhnya sebuah perjalanan, hendaklah dia bersiap-siap

34.               من حفر حفرة وقع فيها

Man hafaro hufrotan waqo'a fieha
Barang siapa yang menggali lobang, maka akan terperosoklah ia di dalamnya

35.               عدوّ عاقل خير من صديق جاهل

Aduwwun aaqilun khoirun min shodieqin jahielin
Musuh yang pandai itu lebih baik daripada sahabat yang bodoh

36.                من كثر إحسانه كثر إخوانه

Man katsuro ihsanuhu, katsuro ikhwanuhu
Barang siapa banyak perbuatan baiknya, maka banyak pulalah temannya

37.               اجهد ولا تكسل ولا تك غافلا فالندامة العقبى لمن يتكاسل

Ijhad walaa taksal wa laa taku ghofielan, fan nadaamutul uqba liman yatakaasalu
Bersungguh-sungguhlah, jangan bermalas-malasan dan jangan pula lengah, karena penyesalan itu resiko bagi orang yang bermalas-malasan

38.               لا تؤخّر عملك إلى الغد ما تقدر أن تعمله اليوم

Laa tuakhir amalaka ilal ghoddi maa taqdiru an ta'malahul yauma
Janganlah menunda pekerjaanmu hingga esok hari, sesuatu yang kamu dapat mengejakannya hari ini

39.               اترك الشرّ يتركك

Uthrukis syar, watrukka
Tinggalkanlah kejahatan, niscaya ia (kejahatan itu) akan meninggalkanmu

40.               خير الناس أحسنهم خلقا وأنفعهم للناس

Khoirun naasi ahsanuhum khulukon wa anfa'ahum linnaas
Sebaik-baik manusia adalah yang terbaik budi pekertinya dan yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya

41.               في التأنّي السلامة وفي العجلة الندامة

Fie taannis salaamah, wa fiel ajalatin nadaamah
Di dalam kehati-hatian itu terdapat keselamatan, dan di dalam ketergesa-gesaan itu terdapat penyesalan

42.               ثمرة التفريط الندامة وثمرة الحزم السلامة

Tsamrotu tafrith an nadaamatu, wa tsamrotul hazmi as salaamah
Buah kelengahan adalah penyesalan dan buah kecermatan adalah keselamatan

43.               الرفق بالضعيف من خلق الشريف

Ar rifqu bidh dhoif min khuluqisy syarif
Berlemah lembut kepada orang yang lemah itu termasuk perangai orang yang mulia (terhormat)

44.               فجزاء سيّئة سيّئة مثلها

Fa jazaau sayyiatin sayyiatun mitsluha
Balasan suatu kejahatan  adalah kejahatan yang sama dengannya

45.               ترك الجواب على الجاهل جواب

Tarkul jawab alal jaahil jawabun
Tidak menjawab  (pertanyaan) orang yang bodoh  adalah suatu jawaban

46.               من عذب لسانه كثر إخوانه

Man adzuba lisanuhu katsuro ikhwanuhu
Barang siapa manis tutur katanya (perkataannya) maka banyaklah temannya

47.               إذا تمّ العقل قلّ الكلام

Idza tammal Aqlu qollal kala,
Apabila akal seseorang telah sempurna maka sedikitlah bicaranya

48.               من طلب أخا بلا عيب بقي بلا أخ

Man tholaba akhon bilaa aibin baqiya bilaa akhin
Barang siapa yang mencari teman tanpa bercela, maka ia akan selamanya tidak mempunyai teman

49.               قل الحقّ ولو كان مرّا

Qulil haqqo walau kaana murrun
Katakanlah  kebenaran itu walaupun pahit

50.                خير مالك ما نفعك

Khoirul maalika maa nafa'aka
Sebaik-baik hartamu adalah yang bermanfaat bagimu

51.                خير الأمور أوسطها

Khoirul umur asatuha
Sebaik-baik perkara itu adalah pertengahanya (yang sedang-sedang saja)

52.               لكلّ مقام مقال ولكلّ مقال مقام

likulli maqomin maqolun, wa likulli maqoolin maqomun
Setiap tempat mempunyai perkataan masing-masing, dan untuk setiap perkataan memiliki tempat masing-masing

53.               إذا لم تستحي فاصنع ما شئت

Idza lam tastahi fasna' maa syi'ta
Apabila engkau tidak malu, maka berbuatlah semaumu.

54.               ليس العيب لمن كان فقيرا بل العيب لمن كان بخيلا

Laisal Aibu liman kaana faqieron, balil aibu liman kaana bakhilan
Bukanlah aib itu bagi orang yang miskin, tapi aib itu terletak pada orang yang kikir

55.               ليس اليتيم الذي قد مات والده بل اليتيم يتيم العلم والأدب

Laisal yatim man maata waalidahu, balil yati yatiemul ilmi wal adab
Bukanlah yang dinamakan anak yatim itu yang telah meninggal orang tuanya, tapi (sebenarnya) anak yatim itu adalah yang tidak memiliki ilmu dan budi pekerti

Anda juga dapat membaca kata-kata indah bahasa Arab lainnya seperti 20 Kata Cinta Bahasa Arab Paling Romantis Besera Arti dalam Bahasa Indonesia

Demikian koleksi  Kata Mutiara Indah Bahasa Arab Beserta Artinya yang dapat kami sajikan. Semoga bermanfaat dan selalu memberikan inspirasi pada hidup anda.

20 Kata Cinta Bahasa Arab Paling Romantis Besera Arti dalam Bahasa Indonesia


Berikut ini kami sajikan untuk sobat abimuda kata-kata cinta bahasa Arab yang amat sangat romantis. Kata-kata Arab ini sangat cocok bagi kamu yang hatinya lagi merah jambu dan ingin mengungkapkan  rasa cintanya kepada sang kekasih (baca: istri/suami). Kata-kata cinta bahasa Arab ini juga telah dilengkapi dengan cara bacanya dalam aksara latin dan terjemahnya dalam bahasa Indonesia. Semoga kata-kata romantis ini bisa menjadi bumbu penyedap hubunganmu dengan Ayang Beb.

Nah langsung saja disimak 20 kata-kata cinta  Bahasa Arab paling romantis yang Abimuda comot dan terjemahkan dari berbagai sumber bahasa Arab.

    لو جمعت أيام عمري من فرح ... ما تساوي لحظة من وقتي معك

"Lau jama'tu ayyaama umri min farohin... maa tusaawie lahdzota min wakti ma'aki"

Artinya: Kalaulah aku kumpulkan saat-saat gembira dalam hidupku, semuanya tidak akan dapat menyamai indahnya waktu yang aku habiskan denganmu.

    لو عرف الحب مقدار حبي لك لتمنى الحب أن يكون حبيبتي

"lau arofal hubbu miqdaaro hubbie laka... latamannal hubbu an yakuuna habibati

Artinya: Kalau saja Cinta tahu besarnya cintaku padamu, niscaya Sang Cinta akan berharap untuk menjadi kekasihku"

    عندما افتقدتك لن أبحث عنك بعيدا... بل سأنظر إلى أعماق قلبي حيث تكون دائما

Indama iftaqodtuka lan abhatsu a'nka ba'iedan ... bal saandzuru ilaa a'maqi qolbi haitsu takuunu daaiman.

Artinya:  Saat aku kehilanganmu, maka aku tidak akan jauh-jauh mencarimu. Tapi cukuplah aku mencarimu di dalam lubuk hatiku yang engkau selalu berada di sana.

    ليس الحب أن نبقى دائما بجانب من نحب ولكن الحب أن نبقى في قلب من نحب

"Laisal hubbu a'n nabqo daaiman bi jaanibi man nuhibbu, wa laakinnal hubbu an nabqo fie qolbi man nuhib."

Artinya: Cinta bukan berarti kita selalu berada  di sisi orang yang kita cintai... Tapi cinta itu adalah tatkala kita berada dalam hati orang yang kita cintai.

    الشخص المهم في حياتك, ليس الشخص الذي تشعر بوجوده .... و لكنه الشخص الذي تشعر بغيابه

"Syakhsun muhimm fie hayaatika laisasy syakhsul ladzi tasyuru biwujudihi. Walaakinnahu as syakhsul ladzi tasyuru bi giyabihi."

Artinya: Sosok penting dalam kehidupanmu bakanlah sosok yang dapat kamu rasakan keberadaannya. Namun sosok penting dalam hidupmu adalah sosok yang kamu dapat rasakan kepergiannya.

    من يحبك لن يتركك و لو كنت شوكا بين يديه

"Man yuhibbuka lan yatrukuka walau kunta syaukan baina yadaihi"

Artinya: Orang yang benar-benar mencintaimu tidak akan pernah meninggalkanmu sekalipun engkau menjadi duri yang menghadang di hadapannya"

    يحلم الرجل بأمرأة كاملة و تحلم المرأة برجل كامل و لا يعلمون أن الله خلقهم ليكملا بعضهم البعض

"Yahlumur rojulu bi imroatin kaamilatin, wa tahlumul maratu birojulin kaamilin. Wa laa ya'lamuuna annalloha kholaqohum liyukmilaa ba'dhohum al ba'dho

Artinya: Seorang laki-laki selalu mengidam-idamkan seorang wanita yang sempurana dan wanitapun begitu selalu mengidam-idamkan laki-laki sempurna. Padahal mereka tidak faham bahwa Alloh mencipatakan mereka untuk saling melengkapi satu sama lain.

    إذا لم يزدك البعد حبا فأنت لم تحب حقا

"idza lam yazidkal bu'du hubban, fa anta lam tuhib haqqon"

Artinya:Jika jarak (yang jauh) tidak menambah rasa cintamu, berarti engkau memang belum mencintainya.

    لا أريد سوى أن أكون شيئا جميلا في حياتك يرسم على شفتيك الإبتسامة كلما خطرت على بالك

"laa uriedu siwa an akuuna Syaian jamielan fie hayatika yarsumu a'laa syafataika al ibtisamah kullamaa khotortu alaa baalika"

Artinya: Aku tidak ingin  kecuali menjadi sesuatu yang indah dalam hidupmu yang dapat melukiskan senyum di atas kedua bibirmu tatkala engkau mengingatku.

    العيون تنسى من رأت و لكن القلوب لا تنسى من أحبت

Al uyuun tansa man taro, walaakinna al qolbu laa tansa man tuhibb

Artinya: Mata akan lupa siapa yang ia lihat. Akan tetapi hati tidak akan lupa siapa yang ia cinta.

    عندما تحب شخصا بلا سبب كن متيقنا بأن لا ألف سبب قادر على نزعه من قلبك

"I'ndamaa tuhibbu syakhson bilaa sabab, kun mutayaqqinan bi annaa laa alfa sabab  qodirun ala naz'ihi min qolbika

Artinya: Tatkala engkau mencintai seseorang tanpa sebab, saat itu pula yakinlah bahwa seribu sebab sekalipun tidak akan bisa mencabutnya dari hatimu.

    أحبك في كل لحضة تمر في حياتي

"Uhibbuki fie kulli lahdzotin tamuuru fie hayati"

Artinnya: Aku mencintaimu sepanjang waktu dalam hidupku

    ما أجمل أن تجد قلبا يحبك دون أن يطالبك باي شيء سوى أن يراك بخير

"Maa ajmala an tajida qolban yuhibbuka duna an yutholibuka bi ayyi syaiin siwaa an yarooka bikhoirin

Artinya:  Betapa indahnya jika engkau menemui hati yang tidak pernah menuntut apa apa darimu kecuali sebatas keinginan untuk melihatmu dalam keadaan baik.

    لا أريد شيئا من الدنيا فأنا أشعر انني أخذت نصيبي من الفرح حين أحببتك

"Laa uriedu syaian minad dunnya, fa anaa asyuru annanie akhotztu nashibie minanl farahi hiena uhibbuki"

Artinya: Aku tidak mau sesuatu dari dunia ini, karena aku sudah merasa mengambil semua jatah kebahagiaanku saat aku mencintaimu"

    سأظل احبك و إن طال انتظاري ... فإن لم تكن قدري فقد كنت إختياري

"Sa adhzillu uhibbuka wa in thoola intidhzor... fa in lam takun qodri faqod kunta ikhtiyaari

Artinya: Aku akan selalu mencintaimu walaupun penantian itu begitu lama ... jika engkau memang bukan taqdirku, maka aku bahagia telah memilihmu

    لا يهم كم يبقى لي من  عمر ... المهم أن العمر كله أبقى معك

"laa adri kam yabqo lie minal umri...al muhim, annal umro kulluhu abqo ma'aka"

Artinya: Aku tidak tahu sisa umurku, tapi yang penting aku bersamamu sepanjang umur"

    من يحبك يرى فيك جمالا لم تراه أنت في نفسك

"Man yuhibbuka yaro fieka jamaalan lam tarohu anta fie nafsika"

Artinya: Orang yang mencintaimu melihat sebuah keindahan pada dirimu yang kau sendiri tidak perna melihatnya

    ما أصعب أن تحب شخصا بجنون أنت تعرف انك له لن تكون

"Maa ash'ab an tuhibbu syakhson bi junuun wa anta ta;rifu annaki lahu lan takun"
Artinya: Betapa susahnya tatkala engkau mencintai seseorang yang engkau sendiri tahu ia tidak akan pernah jadi milikmu"

    قلبي لا يرى إلا حبيبا له

"Qolbie laa yaro illaa habieban lahu"
Artinya:" Hati ini tidak akan melirik selain pada kekasihnya"

    أخاف عليك من أي حزن يسرق ابتسامتك

" Akhofu alaika min ayyi huznin yasriku ibtisamataka"
Artinya: Aku selalu menghawatirkanmu dari setiap kesedihan yang akan mencuri senyummu"

merayu bahasa arab

ثلاث من كن فيه و جد حلاوة الإيمان: و ذكر منها أن يحب المرء لا يحبه إلا لله
Tsalatsun man kaana fiehi wajada halawatal imaan. wa dzakaro minha ...."an yuhibak mar'u laa yuhibbuhu illaa lillahi.
Artinya: " Tiga hal yang apabila terkumpul dalam diri seseorang maka ia akan mendapatkan manisnya iman; .... [salahsatunya] mencintai seseorang semata-mata karena [mencari ridho] Alloh [Al Hadits]
 الرجُل ورقـة كُتب عليها [ أرجو الاهتمـام ] المرأة ورقة كُتـب عليها [ أرجو الاحتـــرام ] فأهتمــي بزوجـــك يحترمك.. وأحترمْ زوجتك تهـتم بــك 
Ar Rojulu warokotun kutiba alaiha "arju ihtimam". al maratu waroqotun kutiba alaiha "arju ihtirom" Fahtamie zaujika yahtarimuka, wahtarim zaujatika tahtam bika.

Artinya: "Laki-laki bagaikan kertas yang diatasnya tertulis " mohon perhatian" sedangkan perempuan bagaikan kertas yang di atasnya tertulis "mohon hargai". Wahai istri; perhatikanlah suamimu maka iapun akan menghargaimu... wahai suami; hargai istrimu maka ia akan memberikan perhatian padamu"
الحب كلمة من حرفين عجز كثير من الناس تفسيرها.حب الحاء = حيره الباء = بلاء 
Al Hubbu kalimatun min harfain, ajiza katsirun minan naas tafsiruha. "Hubbun" haa': hairoh Baa': bala'.
Artinya: Al Hubbu (cinta) merupakan sebuah kata yang terdiri dari dua kata dan sedikit orang yang bisa menafsirkannya. Ha'= Hairoh (kebingungan) Ba': Balaa' (ujian).
الحب هو ان تعيش حياة محبوبك بفكرك و قلبك و شعورك كما يعيشها هو
Alhub huwa an Ta'iesyu hayata mahbubika bifikrika wa qolbika, wa syuurika kama yai'syu huwa
Artinya: Cinta itu adalah engkau dapat merasakan kehidupan orang yang engkau cintai dengan segenap pikiran, hati dan perasaanmu.
الحب ان يرى المحبان الحياة كلاهما بعين محبوبه
Al hub an yarol muhibbaani al hayak kilaahumaa yu'inu mahbubihi
Artinya: Cinta adalah tatkala dua orang yang saling mencintai mememandang dunia dan mereka saling membantu satu sama lain.
الحب الحقيقي يكون بين الطرفين ويصحبه الصدق والامانه ما عادا ذلك فيكون خيال
Al Hubbul haqieqie yakunu baina thorfaini wa yushohibuhus shidqu wal amanah. wa maa ada dzalika fa yakuna khoyal.
Artinya: Cinta itu melibatkan dua belah pihak dan disertai kejujuran dan amanah. Jika tidak, maka cinta hanyalah hayalan.
فكرت ان اهديك عيونى .. ولكن خفت ان اشتاق اليك فلا اراك
Fakartu an uhdika uyunie... walaakin khiftu an asytaaq ilaiki falaa aroki.
Artiya: Aku berfikir untuk menghadiahkan mataku untukmu, tapi aku takut jika aku merindukanmu aku tidak akan bisa melihatmu.
ظننت قلبي قوي ما يهزه غيابك .. طلع مثل الورق يرجف من بعادك
Dzonantu qolbi qowiyyun ma yahuzzuu ghiyabaki, thola'a mitslu warokun yarjuffu min biaadika.
Artinya: Aku kira hatiku sudah kuat untuk menahan guncangan atas kepergianmu. Tapi nyatanya hati ini seperti daun kering tatkala jauh darimu
أروع القلوب قلبك .. وأجمل الكلام همسك .. وأحلى ما في حياتي حبك
Arwa'ul qulub qolbuk... wa ajmalul kalaam himsuk.... wa ahla maa fie hayaatie hubbuk.
Artinya: Hati yang paling menakjubkan adalah hatimu, suara yang paling indah adalah bisikanmu dan hal termanis dalam hidupku adalah mencintaimu.
لو كانت النجوم تتكلم كنت ارسلت مع كل نجمه كلمه بحبك
Laukanatiln najma tatakalam, arsaltu ma'a kulli najmah kalimatun bihubbik
Artinya: Kalau saja bintang-bintang bisa bicara, maka aku akan kirimkan lewat semua bintang kata aku cinta kamu.
من السهل أن تطرد جيش استعمر وطنك.. ولكن من الصعب أن تطرد حب استعمر قلبك
Minas sahl an tathruda jaisyul isti'mar min wathonika, walakin minas sho'b an tathrudal hubba ista'maro qolbaka.
Artinya: Mengusir tentara penjajah dari negaramu itu perkara yang mudah, yang lebih sulit adalah mengusir cinta yang telah menjajah hatimu.
عارف ايه الفرق بين صوتك و الرصاصة ؟ الرصاصة تاخد الروح وصوتك يرد الروح
Aarif ayyatal farku baina shoutika wa shoutur rososoh ? Ar rososotu ta'khudur ruh wa shotuka tui'edur ruh.
Artinya: Taukah kamu apa perbedaan suaramu dan suara senapan ? Suara senapan mencabut nyawa sedangkan suaramu mengembalikan nyawa.
يـسألوني لماذا أحبك !! اغبياء. كأنهـم يـسألوني لماذا اتنفس
kata mutiara cinta arab
Yas'alunani limaadza uhibbuki ?? Aghbiyaa.... kaannahum yas'aluni limadza atanafas ?
Artinya: Orang-orang bertanya padaku kenapa aku mencintaimu. Sungguh mereka itu sangat bodoh, karena mereka seakan-akan bertanya padaku untuk apa aku bernafas.
 لو أن الحب كلمات تكتب ,, لانتهت أقلامي ,, لكن الحب ,أرواح توهب
Laukaanal hubbu kalimat tuktabu lantahat aqlamie... walakinal hubbu riehun tahub.
Artinya: Kalaulah cina itu kata yang harus ditulis, niscaya penaku sudah habis. Tapi untunglah cinta itu adalah udara yang terus berhembus.
 عِندمّا نُحبْ تَرتبِط مشآعِرُنّا بِ [الخَوف] ، نَخافُ الفقدْ .. نَخافُ الفُرآق ؛ وَ نخافُ [النَصِيب] أكثَر
Indama nuhibbu tartabitu masyairina bil khouf, nakhoful faqda, nakhoful firoq, wa nakhofu an Nashib aktsar.
Artinya: Tatkala kita mencintai, perasaan kita akan merasakan ketakutan; takut kehilangan, takut perpisahan dan takut berbagi.

لو جمعت أيام عمري من فرح ... ما تساوي لحظة من وقتي معك
"Lau jama'tu ayyaama umri min farohin... maa tusaawie lahdzota min wakti ma'aki"
Artinya: Kalaulah aku kumpulkan saat-saat gembira dalam hidupku, semuanya tidak akan dapat menyamai indahnya waktu yang aku habiskan denganmu.
لو عرف الحب مقدار حبي لك لتمنى الحب أن يكون حبيبتي
"lau arofal hubbu miqdaaro hubbie laka... latamannal hubbu an yakuuna habibati
Artinya: Kalau saja Cinta tahu besarnya cintaku padamu, niscaya Sang Cinta akan berharap untuk menjadi kekasihku"
عندما افتقدتك لن أبحث عنك بعيدا... بل سأنظر إلى أعماق قلبي حيث تكون دائما
Indama iftaqodtuka lan abhatsu a'nka ba'iedan ... bal saandzuru ilaa a'maqi qolbi haitsu takuunu daaiman.
Artinya:  Saat aku kehilanganmu, maka aku tidak akan jauh-jauh mencarimu. Tapi cukuplah aku mencarimu di dalam lubuk hatiku yang engkau selalu berada di sana.
ليس الحب أن نبقى دائما بجانب من نحب ولكن الحب أن نبقى في قلب من نحب
"Laisal hubbu a'n nabqo daaiman bi jaanibi man nuhibbu, wa laakinnal hubbu an nabqo fie qolbi man nuhib."
Artinya: Cinta bukan berarti kita selalu berada  di sisi orang yang kita cintai... Tapi cinta itu adalah tatkala kita berada dalam hati orang yang kita cintai.
الشخص المهم في حياتك, ليس الشخص الذي تشعر بوجوده .... و لكنه الشخص الذي تشعر بغيابه
"Syakhsun muhimm fie hayaatika laisasy syakhsul ladzi tasyuru biwujudihi. Walaakinnahu as syakhsul ladzi tasyuru bi giyabihi."
Artinya: Sosok penting dalam kehidupanmu bakanlah sosok yang dapat kamu rasakan keberadaannya. Namun sosok penting dalam hidupmu adalah sosok yang kamu dapat rasakan kepergiannya.